Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.
TANGERANGNEWS.com-Seorang pria paruh baya jadi korban penganiayaan oleh pria diduga preman di depan Gereja Pantekosta, di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bojong Jaya, Kecamatan Karawaci, Selasa 19 Maret 2024, sore.
Penganiayan yang dialami Tarman, 60 , warga asal Bogor ini diduga dipicu senggolan motor.
Peristiwa itu berawal ketika Tarman yang hendak bersilaturahmi ke rumah keluarganya di Tangerang, melintas dari arah Cikokol menuju Karawaci lewat jembatan rangka Cisadane.
Kemudian saat ditikungan, motornya sempat bersenggolan dengan pemotor lain, hingga ia pun membunyikan klaskon.
Kemudian pelaku yang mengendarai sepeda motor matic nopol A-5696-VC merasa tidak terima, hingga langsung menghajar korban di pinggir jalan.
"Jadi pas arah belokan, saya membunyikan klakson sekali saat pelaku keluar dari parkiran, mungkin pelaku tidak terima menghadang saya. Niat saya ingin minta maaf akan tetapi saya dihajar habis-habisan," ujar Tarman.
Menurut Tarman, pelaku membantingnya ke jalan lalu menendang kepalanya hingga bersimbah dan terkapar di tempat.
Sementara itu, menurut keterangan saksi, Dion, menjelaskan korban mulanya mengendarai sepeda motor dari arah TangCity menuju Cimone.
Pas belokan di jembatan Cisadane Tangerang, korban dihadang dan langsung dibanting.
"Iya kita kasihan masa orang yang lebih tua dibanting dan ditendang kepalanya, korban sampai mengeluarkan darah banyak ," ujar Dion.
Atas kejadian itu, Dion berinisiatif melaporkannya ke Polsek Karawaci untuk dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,
"Pelaku juga sempat mengaku preman, warga pribumi Tangerang, mengancam korban jangan macam-macam. Pihak Polsek Karawaci harus segera menangkap pelaku karena itu sudah tindak kriminal," imbuh Dion.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.
Polresta Tangerang memusnahkan sebanyak 1.860 botol miras hasil sitaan dari berbagai toko minuman yang diduga dijual untuk pesta Tahun Baru 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews