Connect With Us

Korban Tewas Tertabrak Angkot hingga Terseret 15 Meter Warga Koang Jaya Tangerang

Yanto | Jumat, 22 Maret 2024 | 14:43

Petugas Polres Metro Tangerang Kota mengevakuasi jenazah pemulung yang tewas tertabrak angkot di dekat Robinson, Kota Tangerang, Kamis 21 Maret 2024, malam. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Identitas pria tewas tertabrak angkutan kota (angkot) hingga tubuhnya terseet sejauh 15 meter di Jalan Daan Mogot, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pada Kamis 21 Maret 2024 malam, diketahui.

Korban berinisial S, 66, warga Koang Jaya, Kecamata Karawaci, Kota Tangerang, Saat kejadian, korban ketika itu tengah  mendorong gerobak becak dari arah belakang Mal Robinson menuju Pasar Baru.

"Berdasarkan keterangan beberapa saksi di tempat, korban sedang mendorong gerobak becak mau menyebrang. Pada saat di tengah jalan, korban dihajar angkot hingga masuk ke kolong mobil," kata Kanit Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Badruzzaman, Jumat 22 Maret 2024.

Tubuh korban bahkan sempat terseret sejauh 15 meter, lantaran tersangkut di kolong angkot jurusan Serpong - Kalideres nopol B-1249-CTX yang dikemudikan Z.

Akibat kecelakaan tersebut korban langsung tewas di tempat. Lalu, jenazahnya dibawa ke rumah sakit RSUD kabupaten Tangerang.

"Sopir angkot berserta mobilnya diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan penyelidikan dan dimintai keterangan penyebab kecelakaan," tambah Badruzzaman.

BISNIS
Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Rabu, 24 April 2024 | 09:53

Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.

BANDARA
Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Jumat, 26 April 2024 | 14:04

Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill