Connect With Us

Polisi Tangkap Dua Jambret Spesialis Handphone Mahal di Ayodhya Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 26 Maret 2024 | 22:40

JD alias Jergi, 25, dan AF alias Izal, 29, pelaku jambret spesialis handphone ditangkap petugas Polsek Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah )

TANGERANGNEWS.com- Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota mengamankan dua orang laki-laki pelaku penjambretan handphone iPhone milik wanita bernama Elia Nazira di Jalan Kota Ayodhya, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Diduga kuat keduanya merupakan spesialis pelaku pencurian dengan kekerasan yang kerap mengincar korban menggunakan handphone mahal. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa itu bermula pada Minggu, 24 Maret 2024, sekira pukul 15.00 WIB.

Saat itu, Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Tangerang dipimpin Kanit Reskrim AKP Imron, sedang melakukan Observasi mengantisipasi 3C (Curat, Curas dan Curanmor) di wilayahnya.

"Petugas yang sedang melaksanakan patroli rutin mengantisipasi 3C terlebih di bulan ramadan di TKP tersebut, mendengar ada teriakan 'maling-maling," ungkap Kapolres dalam keterangannya pada Selasa, 26 Maret 2024.

Selanjutnya, tim Opsnal langsung menuju ke sumber suara, dan melihat dua orang diduga pelaku hendak melarikan diri usai melakukan penjambretan terhadap korbannya.

Namun, karena melihat kedatangan polisi kedua pelaku tersebut berlari kencang meninggalkan motornya ke arah selatan area lahan kosong yang penuh semak belukar.

"Mengetahui pelaku berhasil membawa kabur handphone korban. Bergerak cepat petugas (Polisi) langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku yang berusaha kabur ini," jelasnya.

 

Kedua pelaku tersebut berinisial JD alias Jergi, 25, dan AF alias Izal, 29. Menurut Zain, pelaku merupakan spesialis jambret handphone yang kerap beraksi mengincar korban wanita.

"Barang bukti handphone iPhone 11 milik korban berhasil kita amankan, kedua pelaku berikut barang bukti motor B-3660-CCD milik pelaku yang digunakan untuk aksi penjambretan di bawa ke Polsek Tangerang guna pengembangan mendalam," terang Zain.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang menyebutkan bahwa pencurian dengan kekerasan dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 9 tahun.

HIBURAN
SMK Budi Luhur Tangerang Produksi 8 Film Bioskop untuk Isi Waktu Liburan Sekolah

SMK Budi Luhur Tangerang Produksi 8 Film Bioskop untuk Isi Waktu Liburan Sekolah

Jumat, 5 Desember 2025 | 23:04

Masa liburan sekolah akan segera tiba, tepatnya pada bulan Desember 2025 mendatang. Hampir diseluruh sekolah disejumlah kota dan daerah di Indonesia akan meliburkan kegiatan belajar mengajarnya hingga awal tahun 2026.

OPINI
Hipdut sebagai Identitas Gen-Z dalam Musik dan Fashion

Hipdut sebagai Identitas Gen-Z dalam Musik dan Fashion

Jumat, 5 Desember 2025 | 14:23

Di era digital saat ini, perkembangan teknologi dan arus globalisasi semakin pesat. Budaya luar negeri jadi semakin mudah masuk ke dalam negeri melalui teknologi.

PROPERTI
Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Rabu, 26 November 2025 | 14:52

Kawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) l dinobatkan sebagai peraih penghargaan Properti Indonesia Award 2025 untuk kategori Property Development – Industrial Estate Development

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill