Connect With Us

Polisi Tangkap Dua Jambret Spesialis Handphone Mahal di Ayodhya Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 26 Maret 2024 | 22:40

JD alias Jergi, 25, dan AF alias Izal, 29, pelaku jambret spesialis handphone ditangkap petugas Polsek Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah )

TANGERANGNEWS.com- Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota mengamankan dua orang laki-laki pelaku penjambretan handphone iPhone milik wanita bernama Elia Nazira di Jalan Kota Ayodhya, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Diduga kuat keduanya merupakan spesialis pelaku pencurian dengan kekerasan yang kerap mengincar korban menggunakan handphone mahal. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa itu bermula pada Minggu, 24 Maret 2024, sekira pukul 15.00 WIB.

Saat itu, Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Tangerang dipimpin Kanit Reskrim AKP Imron, sedang melakukan Observasi mengantisipasi 3C (Curat, Curas dan Curanmor) di wilayahnya.

"Petugas yang sedang melaksanakan patroli rutin mengantisipasi 3C terlebih di bulan ramadan di TKP tersebut, mendengar ada teriakan 'maling-maling," ungkap Kapolres dalam keterangannya pada Selasa, 26 Maret 2024.

Selanjutnya, tim Opsnal langsung menuju ke sumber suara, dan melihat dua orang diduga pelaku hendak melarikan diri usai melakukan penjambretan terhadap korbannya.

Namun, karena melihat kedatangan polisi kedua pelaku tersebut berlari kencang meninggalkan motornya ke arah selatan area lahan kosong yang penuh semak belukar.

"Mengetahui pelaku berhasil membawa kabur handphone korban. Bergerak cepat petugas (Polisi) langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku yang berusaha kabur ini," jelasnya.

 

Kedua pelaku tersebut berinisial JD alias Jergi, 25, dan AF alias Izal, 29. Menurut Zain, pelaku merupakan spesialis jambret handphone yang kerap beraksi mengincar korban wanita.

"Barang bukti handphone iPhone 11 milik korban berhasil kita amankan, kedua pelaku berikut barang bukti motor B-3660-CCD milik pelaku yang digunakan untuk aksi penjambretan di bawa ke Polsek Tangerang guna pengembangan mendalam," terang Zain.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang menyebutkan bahwa pencurian dengan kekerasan dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 9 tahun.

OPINI
Meritokrasi Tanpa Jiwa

Meritokrasi Tanpa Jiwa

Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33

Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.

SPORT
Paramount Petals Cup 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Curug 

Paramount Petals Cup 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Curug 

Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:13

Perayaan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia di Kecamatan Curug tahun ini tidak hanya diwarnai kegiatan seremonial. Tetapi juga menjadi sarana pembinaan atlet muda melalui gelaran Paramount Petals Cup 2026.

NASIONAL
PLN Targetkan Kapasitas Panas Bumi 7,9 GW pada 2033, Indonesia Dibidik Jadi Terbesar Dunia

PLN Targetkan Kapasitas Panas Bumi 7,9 GW pada 2033, Indonesia Dibidik Jadi Terbesar Dunia

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:44

PT PLN (Persero) menargetkan peningkatan kapasitas terpasang energi panas bumi atau geotermal nasional dari 2,8 gigawatt (GW) saat ini menjadi 7,9 GW pada 2033.

TANGSEL
Kebakaran Ruko di Serpong Sebabkan Kerugian Rp1,2 Miliar

Kebakaran Ruko di Serpong Sebabkan Kerugian Rp1,2 Miliar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:00

Sebuah ruko yang dijadikan bisnis laundry di Jalan Lengkong Karya, RT 001/001, Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ludes terbakar pada Kamis 20 Agustus 2026, dini hari

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill