Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
TANGERANGNEWS.com- Pada Senin, 6 Mei 2024, Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota kembali menggelar Layanan SIM keliling. Ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Tangerang dalam melakukan proses terkait SIM tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Jadwal Layanan SIM keliling di Kota Tangerang pada Senin, 6 Mei 2024, ialah sebagai berikut:
- Plaza Shinta, Cimone
- Ruko WOM Finance, Pasar Baru
Layanan ini juga tersedia di berbagai lokasi selama sepekan, antara lain:
Senin
- Plaza Shinta, Cimone
- Ruko WOM Finance, Pasar Baru
Selasa
- Pasar Modern Graha Raya, Pinang
- Plaza Shinta, Cimone
Rabu
- Pasar Laris Taman Cibodas
- Fresh Market Green Lake City
Kamis
- Pasar Modern Graha Raya, Pinang
- McDonald's Jatake
Jumat
- Metropolis Mal
- Pasar Laris Taman Cibodas
Sabtu
- Ruko WOM Finance, Pasar Baru
- Pantai Aloha PIK 2
Jam operasional Layanan SIM keliling adalah Senin sampai Jumat dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB, serta Jumat dan Sabtu mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Untuk perpanjangan SIM, pemohon harus membawa fotokopi KTP dan KTP asli, SIM asli, serta surat keterangan sehat psikologi SIM. Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp 8 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
TODAY TAGKepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang melakukan tes urine secara mendadak kepada ratusan personel, pada Selasa 24 Februari 2026.
Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.
Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews