Connect With Us

Jadwal SIM keliling Selasa 19 Maret 2024 di Kabupaten Tangerang 

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 19 Maret 2024 | 05:52

Ilustrasi pelayanan SIM. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Sat Lantas Kabupaten Tangerang telah mengumumkan jadwal layanan SIM keliling untuk Selasa, 19 Maret 2024. 

Layanan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengunjungi kantor polisi. 

Mobil layanan SIM keliling akan beroperasi di beberapa lokasi strategis di kabupaten tersebut pada hari tersebut.

Masyarakat di Kabupaten Tangerang dapat mengakses layanan SIM keliling ini pada Selasa, 19 Maret 2024, di lokasi-lokasi yang telah ditentukan oleh Sat Lantas Kabupaten Tangerang. 

Pada Selasa, 19 Maret 2024, SIM Keliling Kabupaten Tangerang akan bertempat di Lobby Timur Mal Ciputra.

Adapun waktu operasionalnya ialah pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan beberapa persyaratan, yakni surat keterangan sehat, surat keterangan psikologi, fotokopi KTP, SIM lama.

Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Berikut jadwal SIM keliling di Kabupaten Tangerang selama sepekan.

Senin: Lobby Timur Mal Ciputra

Selasa: Lobby Timur Mal Ciputra

Rabu: Pospol Telaga Bestari

Kamis: Pospol Telaga Bestari

Jumat: 

- Mitra 10 Bitung (07.00-10.00 WIB)

- Ramayana Cikupa (10.00-15.00 WIB)

Sabtu: 

- Pospol Telaga Bestari

- Alun-alun Tigaraksa (19.00-21.00 WIB)

Minggu: Alun-alun Tigaraksa (08.00-11.00 WIB)

NASIONAL
Kepala BGN Bakal Setop Jatah MBG Sekolah Anak-anak Kaya  

Kepala BGN Bakal Setop Jatah MBG Sekolah Anak-anak Kaya  

Selasa, 9 Juni 2026 | 05:46

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang mulai menyiapkan sejumlah langkah perbaikan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin 8 Juni 2026.

KAB. TANGERANG
Rencanakan Pembunuhan Tukang Cilok di Cikupa, Ayah dan Anak Terancam Hukuman Mati

Rencanakan Pembunuhan Tukang Cilok di Cikupa, Ayah dan Anak Terancam Hukuman Mati

Senin, 8 Juni 2026 | 23:00

Barma Tama, 42, dan M Supriadi 17, seorang ayah dan anak ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan seorang pedagang cilok berinisial P, 33, di kontrakannya di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

BISNIS
Dampak Rupiah Melemah, Industri Minuman Kemasan Tertekan Biaya Produksi dan Daya Beli

Dampak Rupiah Melemah, Industri Minuman Kemasan Tertekan Biaya Produksi dan Daya Beli

Jumat, 5 Juni 2026 | 23:57

Industri makanan dan minuman nasional, khususnya sektor minuman kemasan, terus menunjukkan resiliensinya sebagai salah satu tulang punggung manufaktur di Indonesia.

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill