Warga Keranggan Tangsel Kekeringan, Pemkot Salurkan 4.000 Liter Air Bersih
Kamis, 9 Juli 2026 | 16:11
Cuaca panas ekstrem yang terjadi wilayah Kota Tangserang Selatan (Tangsel) dan sekitarnya, mulai mengakibatkan kekeringan.
TANGERANGNEWS.com- Sat Lantas Kabupaten Tangerang telah mengumumkan jadwal layanan SIM keliling untuk Selasa, 19 Maret 2024.
Layanan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengunjungi kantor polisi.
Mobil layanan SIM keliling akan beroperasi di beberapa lokasi strategis di kabupaten tersebut pada hari tersebut.
Masyarakat di Kabupaten Tangerang dapat mengakses layanan SIM keliling ini pada Selasa, 19 Maret 2024, di lokasi-lokasi yang telah ditentukan oleh Sat Lantas Kabupaten Tangerang.
Pada Selasa, 19 Maret 2024, SIM Keliling Kabupaten Tangerang akan bertempat di Lobby Timur Mal Ciputra.
Adapun waktu operasionalnya ialah pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan beberapa persyaratan, yakni surat keterangan sehat, surat keterangan psikologi, fotokopi KTP, SIM lama.
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Berikut jadwal SIM keliling di Kabupaten Tangerang selama sepekan.
Senin: Lobby Timur Mal Ciputra
Selasa: Lobby Timur Mal Ciputra
Rabu: Pospol Telaga Bestari
Kamis: Pospol Telaga Bestari
Jumat:
- Mitra 10 Bitung (07.00-10.00 WIB)
- Ramayana Cikupa (10.00-15.00 WIB)
Sabtu:
- Pospol Telaga Bestari
- Alun-alun Tigaraksa (19.00-21.00 WIB)
Minggu: Alun-alun Tigaraksa (08.00-11.00 WIB)
Cuaca panas ekstrem yang terjadi wilayah Kota Tangserang Selatan (Tangsel) dan sekitarnya, mulai mengakibatkan kekeringan.
TODAY TAGProgram sekolah gratis pada dasarnya bertujuan meringankan beban masyarakat. Akan tetapi, pelaksanaannya melibatkan berbagai sekolah dengan kondisi yang sangat beragam.
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.369 gram (8,3 kilogram) melalui paket kiriman.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews