Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
TANGERANGNEWS.com- Pelayanan surat izin mengemudi (SIM) secara keliling kembali digelar di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) pada Senin, 19 Februari 2024.
Sat Lantas Polres Tangsel menyebut layanan SIM keliling akan diadakan di dua tempat, tepatnya di pusat perbelanjaan.
SIM keliling digelar dilakukan agar mempermudah masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus ke Kantor Polres.
Tempat pertama berlokasi di Pamulang Square mulai pukul 08.00 sampai 13.00 WIB.
Khusus untuk pelayanan sore pada pekan ke 1 dan 3 dimulai pukul 15.00 sampa 16.30 WIB. Sedangkan, tempat kedua digelar di ITC BSD dengan waktu yang sama.
Berikut jadwal pelayanan SIM keliling di Tangsel selama sepekan ke depan.
Senin
Selasa
Rabu
Kamis
Jumat
Sabtu
Untuk diketahui, layanan SIM keliling tersebut hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Dalam perpanjangan SIM, pemohon diharuskan membawa membawa fotokopi KTP dan KTP asli, SIM asli, Surat Keterangan Sehat dan tes psikologi SIM.
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
TODAY TAGPromo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil genap di Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, selama akhir pekan panjang, terhitung Kamis hingga Minggu, 15–18 Januari 2026.
Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews