Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com- Pelayanan surat izin mengemudi (SIM) secara keliling kembali digelar di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) pada Senin, 19 Februari 2024.
Sat Lantas Polres Tangsel menyebut layanan SIM keliling akan diadakan di dua tempat, tepatnya di pusat perbelanjaan.
SIM keliling digelar dilakukan agar mempermudah masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus ke Kantor Polres.
Tempat pertama berlokasi di Pamulang Square mulai pukul 08.00 sampai 13.00 WIB.
Khusus untuk pelayanan sore pada pekan ke 1 dan 3 dimulai pukul 15.00 sampa 16.30 WIB. Sedangkan, tempat kedua digelar di ITC BSD dengan waktu yang sama.
Berikut jadwal pelayanan SIM keliling di Tangsel selama sepekan ke depan.
Senin
Selasa
Rabu
Kamis
Jumat
Sabtu
Untuk diketahui, layanan SIM keliling tersebut hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Dalam perpanjangan SIM, pemohon diharuskan membawa membawa fotokopi KTP dan KTP asli, SIM asli, Surat Keterangan Sehat dan tes psikologi SIM.
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGSlamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.
Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.
Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin akhirnya padam, setelah petugas pemadam berjibaku memadamkan api selama 10 hari sejak Selasa 30 Juni 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews