Connect With Us

Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Selasa 6 Februari 2024, Tersedia di Mal Ciputra 

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 6 Februari 2024 | 06:49

Ilustrasi pelayanan SIM. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pelayanan SIM keliling untuk wilayah Kabupaten Tangerang kembali dibuka, Selasa, 6 Februari Februari 2024.

Melalui pelayanan SIM keliling ini, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM kendaraannya tanpa harus mengurusnya ke kantor Polres.

Untuk itu, Sat Lantas Polres Kabupaten Tangerang menyediakan layanan SIM keliling di sejumlah tempat.

Pada Selasa, 6 Februari 2024, layanan SIM keliling terdapat di Lobby Timur Mal Ciputra dengan jam operasional pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Berikut daftar lengkap layanan SIM keliling di Kabupaten Tangerang selama sepekan.

Senin

Lobby Timur Mal Ciputra

Selasa

Lobby Timur Mal Ciputra

Rabu

Pospol Telaga Bestari

Kamis 

Pospol Telaga Bestari

Jumat

Mitra 10 Bitung (pukul 07.00 - 10.00 WIB)

Ramayana Cikupa (pukul 10.00 - 15.00 WIB)

Sabtu

Pospol Telaga Bestari

Khusus di akhir pekan, tersedia pelayanan SIM keliling hingga dengan waktu khusus. Berikut rinciannya.

Sabtu 

Alun-alun Tigaraksa (pukul 19.00 - 21.00 WIB)

Minggu

Alun-alun Tigaraksa (pukul 08.00 - 11.00 WIB)

Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan membawa sejumlah syarat yang dibutuhkan, yakni surat keterangan sehat, surat keterangan psikologi, fotokopi KTP, dan SIM lama yang akan diperpanjang.

Untuk diketahui, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

KOTA TANGERANG
Pembatasan Akses Medsos pada Anak Mulai Belaku, Ini Langkah Pemkot Tangerang Kawal PP Tunas

Pembatasan Akses Medsos pada Anak Mulai Belaku, Ini Langkah Pemkot Tangerang Kawal PP Tunas

Selasa, 31 Maret 2026 | 17:53

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyatakan dukungan penuh terhadap pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai diterapkan pada 28 Maret 2026.

TEKNO
Komdigi Panggil Google dan Meta Usai Tak Patuhi Aturan Pembatasan untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Komdigi Panggil Google dan Meta Usai Tak Patuhi Aturan Pembatasan untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Selasa, 31 Maret 2026 | 10:16

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memperketat pengawasan terhadap platform digital setelah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill