Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa
Senin, 18 Mei 2026 | 11:09
Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
TANGERANGNEWS.com- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menerbitkan aturan baru mengenai pengurusan surat izin mengemudi (SIM).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam aturan baru tersebut, kini pemohon wajib untuk melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang diperoleh dari sekolah mengemudi terakreditasi.
Meski begitu, kebijakan sertifikat mengemudi dalam pengurusan SIM tersebut tengah dikaji oleh pihak Korlantas Polri.
Berikut syarat-syarat terbaru yang harus dipenuhi untuk mengurus pembuatan SIM baru:
1. Formulir pendaftaran SIM secara manual atau tanda pendaftaran secara elektronik
2. Fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi serta melampirkan aslinya
4. Melakukan perekaman biometri berupa sidik jari atau pengenalan wajah
5. Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
6. Wajib terdaftar di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Itulah beberapa syarat dari pengurusan SIM baru berdasarkan penetapan aturan terbaru oleh Polri.
Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
TODAY TAGMal Ciputra Tangerang kembali memanjakan para pengunjung setianya dengan menghadirkan event family entertainment yang interaktif dan edukatif.
Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews