Connect With Us

Makin Sulit! Simak Syarat Mengurus SIM Terbaru, Harus Pakai Sertifikat

Fahrul Dwi Putra | Minggu, 25 Juni 2023 | 11:20

Ilustrasi ujian SIM. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menerbitkan aturan baru mengenai pengurusan surat izin mengemudi (SIM).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dalam aturan baru tersebut, kini pemohon wajib untuk melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang diperoleh dari sekolah mengemudi terakreditasi.

Meski begitu, kebijakan sertifikat mengemudi dalam pengurusan SIM tersebut tengah dikaji oleh pihak Korlantas Polri.

Berikut syarat-syarat terbaru yang harus dipenuhi untuk mengurus pembuatan SIM baru:

1. Formulir pendaftaran SIM secara manual atau tanda pendaftaran secara elektronik

2. Fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi serta melampirkan aslinya 

4. Melakukan perekaman biometri berupa sidik jari atau pengenalan wajah

5. Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

6. Wajib terdaftar di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Itulah beberapa syarat dari pengurusan SIM baru berdasarkan penetapan aturan terbaru oleh Polri.

HIBURAN
VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

Selasa, 28 April 2026 | 08:01

Dalam rangka menyambut Bulan Autisme Sedunia, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bekerja sama dengan Matalesoge HospitABLElity Academy menggelar pameran seni bertajuk “You See Me and I Feel You”, yang berlangsung pada 24 April

NASIONAL
PLN Gaspol Proyek Surya Raksasa 1,2 GW, Target Operasi 2029

PLN Gaspol Proyek Surya Raksasa 1,2 GW, Target Operasi 2029

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:38

PT PLN Persero mulai menggeber proyek energi terbarukan skala besar melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Mentari Nusantara I dengan kapasitas mencapai 1,225 gigawatt.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Perkuat Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Pemkab Tangerang Perkuat Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Jumat, 1 Mei 2026 | 22:16

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memperkuat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill