Connect With Us

Makin Sulit! Simak Syarat Mengurus SIM Terbaru, Harus Pakai Sertifikat

Fahrul Dwi Putra | Minggu, 25 Juni 2023 | 11:20

Ilustrasi ujian SIM. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menerbitkan aturan baru mengenai pengurusan surat izin mengemudi (SIM).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dalam aturan baru tersebut, kini pemohon wajib untuk melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang diperoleh dari sekolah mengemudi terakreditasi.

Meski begitu, kebijakan sertifikat mengemudi dalam pengurusan SIM tersebut tengah dikaji oleh pihak Korlantas Polri.

Berikut syarat-syarat terbaru yang harus dipenuhi untuk mengurus pembuatan SIM baru:

1. Formulir pendaftaran SIM secara manual atau tanda pendaftaran secara elektronik

2. Fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi serta melampirkan aslinya 

4. Melakukan perekaman biometri berupa sidik jari atau pengenalan wajah

5. Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

6. Wajib terdaftar di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Itulah beberapa syarat dari pengurusan SIM baru berdasarkan penetapan aturan terbaru oleh Polri.

BISNIS
Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:21

Layanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.

PROPERTI
Pengamat Nilai Konsep Kota Mandiri Seperti Paramount Gading Serpong Kian Dilirik, Tak Hanya Soal Rumah Hunian

Pengamat Nilai Konsep Kota Mandiri Seperti Paramount Gading Serpong Kian Dilirik, Tak Hanya Soal Rumah Hunian

Kamis, 2 April 2026 | 10:54

Perkembangan kawasan perkotaan di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan perubahan dalam pola pengembangan hunian. 

OPINI
Tragedi Logika 'Editing Gratis' di Meja Hijau

Tragedi Logika 'Editing Gratis' di Meja Hijau

Kamis, 2 April 2026 | 20:42

Baru-baru ini, di sebuah ruang sidang di Kabupaten Karo, akal sehat kolektif kita baru saja dieksekusi tanpa ampun. Seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan wajah serius—dan mungkin tanpa beban dosa—menggugat sebuah realitas ekonomi modern

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill