Telkomsel Tebar Voucher Jutaan Rupiah hingga Nobar Seru di Serang
Selasa, 20 Januari 2026 | 20:43
Mengawali tahun 2026 dengan penuh apresiasi, Telkomsel Regional Jakarta Banten kembali memperkuat ikatan dengan para pelanggan setianya.
TANGERANGNEWS.com- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menerbitkan aturan baru mengenai pengurusan surat izin mengemudi (SIM).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam aturan baru tersebut, kini pemohon wajib untuk melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang diperoleh dari sekolah mengemudi terakreditasi.
Meski begitu, kebijakan sertifikat mengemudi dalam pengurusan SIM tersebut tengah dikaji oleh pihak Korlantas Polri.
Berikut syarat-syarat terbaru yang harus dipenuhi untuk mengurus pembuatan SIM baru:
1. Formulir pendaftaran SIM secara manual atau tanda pendaftaran secara elektronik
2. Fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi serta melampirkan aslinya
4. Melakukan perekaman biometri berupa sidik jari atau pengenalan wajah
5. Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
6. Wajib terdaftar di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Itulah beberapa syarat dari pengurusan SIM baru berdasarkan penetapan aturan terbaru oleh Polri.
Mengawali tahun 2026 dengan penuh apresiasi, Telkomsel Regional Jakarta Banten kembali memperkuat ikatan dengan para pelanggan setianya.
TODAY TAGKabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang kembali meluncurkan program diskon dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat.
Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews