Pemkot Tangerang Minta Warga Tak Beri Uang ke Pengemis di Jalan
Jumat, 10 Juli 2026 | 14:11
Pemerintah Kota Tangerang meminta masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis agar aktivitas mengemis di jalan tidak menjamur.
TANGERANGNEWS.com- Pelayanan SIM keliling kembali dibuka untuk wilayah hukum Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu, 7 Februari 2024.
Sat Lantas Polres Tangsel menyediakan layanan SIM keliling untuk menjangkau masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM.
Selain digelar di dua tempat, jam operasional pelayanan SIM keliling juga dibuka di dua waktu.
Tempat pertama berlokasi di ITC BSD mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Sementara tempat kedua berada di Bintaro Plaza dengan jam operasional pukul 08.00 sampai 13.00 WIB.
Kedua tempat tersebut akan kembali membuka pelayanan jam operasionalnya pada pukul 15.00 hingga 16.30 WIB.
Namun, jadwal dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan dari pihak Sat Lantas Polres Tangsel.
Berikut rincian jadwal SIM keliling di Tangsel selama sepekan.
Senin
ITC BSD: 08.00 - 13.00 WIB
(Khusus pelayanan sore pekan ke 2 dan 4) 15.00 - 16.30 WIB
Pamulang Square: 08.00 - 13.00 WIB
(Khusus pelayanan sore pekan ke 2 dan 4) 15.00 - 16.30 WIB
Selasa
ITC BSD: 08.00 - 13.00 WIB
Pamulang Square: 08.00 - 12.00 WIB
Buka kembali: 15.00 - 16.30 WIB
Rabu
ITC BSD: 08.00 - 13.00 WIB
Bintaro Plaza: 08.00 - 13.00 WIB
Buka kembali: 15.00 - 16.30 WIB
Kamis
ITC BSD: 08.00 - 13.00 WIB
Bintaro Plaza: 08.00 - 13.00 WIB
Buka kembali: 15.00 - 16.30 WIB
Jumat
ITC BSD: 08.00 - 11.00 WIB
Pamulang Square: 08.00 - 11.00 WIB
Buka kembali: 14.00 - 16.00 WIB
Sabtu
ITC BSD: 08.00 - 11.00 WIB
Buka kembali: 15.00 - 16.30 WIB
Pamulang Square: 08.00 - 11.00 WIB
Minggu
Bintaro Plaza: 08.00 - 10.00 WIB
Perlu diketahui, layanan SIM keliling tersebut hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Selain itu, pemohon diharuskan membawa membawa persyaratan berupa fotokopi KTP dan KTP asli, SIM asli, Surat Keterangan Sehat dan tes psikologi SIM.
Adapun biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Pemerintah Kota Tangerang meminta masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis agar aktivitas mengemis di jalan tidak menjamur.
TODAY TAGPelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.369 gram (8,3 kilogram) melalui paket kiriman.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews