Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara
Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 10 lomba akan dilaksanakan dalam gelaran Festival Al-A'zhom, yang akan berlangsung mulai 6 hingga 17 Juli 2024.
Lomba-lomba yang akan digelar antara lain, kasidah ibu-ibu Kota Tangerang, Bintang Vokalis, Marawis, Tabuh Bedug Sholawat, Adzan, Da’i, Hifdzil Qur'an Juz 30, Hadroh Banjari, Tari Ratoh Jaroe (Tari Saman Perempuan) hingga lomba mewarnai.
"Lomba-lomba ini merupakan agenda wajib dalam rangkaian kemeriahan Festival Al-A’zhom setiap tahunnya," ujar Ketua Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Tangerang, Ahmad Rofiki.
Rofiki mengajak masyarakat Kota Tangerang dan sekitarnya untuk segera mendaftarkan diri sesuai minat dan bakat yang dimiliki.
Berikut jenis lomba dan kontak pendaftarannya:
Sebagai tambahan, Festival Al-A’zhom ke-11 mengusung tema Manjadda Wajada. Kegiatan akan dibuka dengan Do’a Akhir tahun 1445 Hijriah dan awal tahun 1446 Hijriah serta launching DMI Cinta Masjid.
Adapun rangkaian acaranya Jalan Sehat Sarungan Batik, tabuh bedug, tabligh akbar, lebaran anak yatim, pramuka cinta masjid serta puluhan stand kuliner halal food Nusantara dan Kuliner khas Timur Tengah.
Selain itu, dimeriahkan oleh sederet bintang tamu seperti Habib Geys A. Assegaf, Ustaz Pantun KH. Taufiqurrahman, S.Q, Gambus Sholawat The Costum, Gambus L-Qusyairi, Gambus El Gibran, serta Canda dan Dakwah bersama Ustaz Hasan Kosasih juga Aziz Gagap.
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
TODAY TAGPerkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews