TANGERANG-Rencana kerjasama pengelolaan sampah Pemerontah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan Kota Tangerang terancam batal. Pasalnya, Kota Tangerang beralasan kapasitas TPA yang ada hanya mampu menampung sampah dari wilayah Kota Tangerang saja.
“Kita belum tau akan menerima atau tidak MoU kerjasama dengan Pemkot Tangsel, nanti akan dipertimbangkan dulu karena kapasitas TPA kita terbatas,” kata Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismanysah, saat ditemui dalam acara peletakan batu pertama pembangunan gedung baru Kejaksaan Negeri Tangerang, Jumat (17/6).
Menurut Arief, saat ini Pemerintah Kota Tangerang juga tengah menghandle kapasitas TPA Rawa Kucing yang terletak di Kecamatan Neglasari dengan menambah luas lahan dari 13 hektare menjadi 32 hektare. Selain itu juga membuat TPA Jatiwaringin guna meminimalisir penumpukan di TPA Rawa Kucing.
“Kapasitas sampah di Kota Tangerang per hari adalah 3500 meter kubik. Untuk mengurangi yang masuk ke TPA ini, kita juga lakukan program daur ulang di TPS,” ungkapnya.
Arif mengaku, hingga saat ini Pemkot Tangsel belum mengajukan draft MoU tersebut. Pihak pemkot Tangsel juga belum melakukan pembicaraan lebih lanjut. “Kita masih menunggu. Kalau sudah kita terima nanti kita pelajari draftnya,” ungkap Arief.(RAZ)