Connect With Us

KPU Kota Tangerang Sosialisasikan Pencalonan Kepala Daerah

Redaksi | Kamis, 25 Juli 2024 | 21:16

Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah pada acara sosialisasi pencalonan kepala daerah, Kamis 25 Juli 2024. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menyosialisasikan peraturan KPU tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Walikota dan Wakil Walikota Tangerang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. 

Acara yang berlangsung di Days Hotel Tangerang, Kamis 25 Juli 2024 dihadiri jajaran komisioner dan sekretariat KPU Kota Tangerang, perwakilan dari Polres Metro Tangerang Kota, Pengadilan Negeri Tangerang, pimpinan universitas, perwakilan partai politik, serta instansi terkait lainnya. 

Dalam sambutan pembukaan, Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah, menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk memberikan informasi mengenai persyaratan calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.

Qori berharap seluruh pihak terutama partai politik untuk bersama-sama memahami isi dari peraturan KPU tersebut. 

Karena dalam peraturan tersebut mengatur tentang persyaratan administratif pasangan calon seperti identitas kependudukan, ijazah, SKCK, dan lain sebagainya.

"Dengan sosialisasi ini, kami berharap dapat meminimalisir kesalahan administratif pada proses Pilkada 2024 ini," ujarnya. 

Pemateri dalam acara ini antara lain Dr. Fahmiron, S.H., M.Hum dari Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Rustana Hasan sebagai Anggota KPU Kota Tangerang, perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten, serta Ahmad Subagja, Anggota KPU Provinsi. 

Mereka menyampaikan berbagai materi terkait teknis pencalonan, persyaratan, dan prosedur yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah dan partai politik pengusung.

OPINI
Ironi BPJS PBI: Melayani Setengah Hati

Ironi BPJS PBI: Melayani Setengah Hati

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:49

Bayangkan! Kita sedang menunggu antrian panjang untuk berobat, tetapi begitu sampai di meja pendaftaran, petugas pendaftaran mengatakan bahwa kartu BPJS PBI kita sudah tidak aktif, sehingga tidak bisa digunakan lagi.

TANGSEL
Dituntut 12 Tahun, Eks Kadis LH Tangsel Cuma Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sampah

Dituntut 12 Tahun, Eks Kadis LH Tangsel Cuma Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sampah

Kamis, 12 Februari 2026 | 22:14

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap komplotan pelaku korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024-2025.

WISATA
5 Kegiatan Menarik yang Bisa Dinikmati Bersama Keluarga di Sea World Ancol

5 Kegiatan Menarik yang Bisa Dinikmati Bersama Keluarga di Sea World Ancol

Rabu, 11 Februari 2026 | 16:49

Sea World Ancol adalah tempat yang tepat untuk liburan keluarga yang penuh dengan edukasi dan hiburan. Di sini, Anda bisa mengajak keluarga untuk mengenal lebih jauh tentang kehidupan laut sambil menikmati berbagai aktivitas seru.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill