Connect With Us

KPU Kota Tangerang Sosialisasikan Pencalonan Kepala Daerah

Redaksi | Kamis, 25 Juli 2024 | 21:16

Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah pada acara sosialisasi pencalonan kepala daerah, Kamis 25 Juli 2024. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menyosialisasikan peraturan KPU tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Walikota dan Wakil Walikota Tangerang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. 

Acara yang berlangsung di Days Hotel Tangerang, Kamis 25 Juli 2024 dihadiri jajaran komisioner dan sekretariat KPU Kota Tangerang, perwakilan dari Polres Metro Tangerang Kota, Pengadilan Negeri Tangerang, pimpinan universitas, perwakilan partai politik, serta instansi terkait lainnya. 

Dalam sambutan pembukaan, Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah, menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk memberikan informasi mengenai persyaratan calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.

Qori berharap seluruh pihak terutama partai politik untuk bersama-sama memahami isi dari peraturan KPU tersebut. 

Karena dalam peraturan tersebut mengatur tentang persyaratan administratif pasangan calon seperti identitas kependudukan, ijazah, SKCK, dan lain sebagainya.

"Dengan sosialisasi ini, kami berharap dapat meminimalisir kesalahan administratif pada proses Pilkada 2024 ini," ujarnya. 

Pemateri dalam acara ini antara lain Dr. Fahmiron, S.H., M.Hum dari Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Rustana Hasan sebagai Anggota KPU Kota Tangerang, perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten, serta Ahmad Subagja, Anggota KPU Provinsi. 

Mereka menyampaikan berbagai materi terkait teknis pencalonan, persyaratan, dan prosedur yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah dan partai politik pengusung.

BANTEN
Rawan Jadi Alat Konsumsi Narkoba, Andra Soni Dukung Larangan Vape

Rawan Jadi Alat Konsumsi Narkoba, Andra Soni Dukung Larangan Vape

Rabu, 8 April 2026 | 20:21

Gubernur Banten Andra Soni mengaku setuju atas usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto yang melarang peredaran vape di Indonesia.

TEKNO
Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Jumat, 3 April 2026 | 15:20

Masyarakat sudah bisa mencairkan saldo GoPay menjadi uang tunai melalui ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI). Layanan ini hadir sebagai bagian dari kolaborasi BRI dengan ekosistem pembayaran digital untuk memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

KAB. TANGERANG
APBD Aman, Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Pemecatan P3K Imbas UU HKPD

APBD Aman, Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Pemecatan P3K Imbas UU HKPD

Rabu, 8 April 2026 | 21:01

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan Undang-undang (UU) No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tidak berdampak pada pegawai di wilayahnya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill