Connect With Us

Jangan Keliru, Ini Beda Cara Pencegahan Stunting dan Gizi Buruk

Fahrul Dwi Putra | Senin, 29 Juli 2024 | 08:09

Ilustrasi stunting. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Masih banyak masyarakat yang keliru membedakan antara stunting dan gizi. Padahal, penting bagi warga untuk memahami perbedaan antara stunting dan gizi buruk. Sebab, cara pencegahan dari dua kondisi kesehatan yang berkaitan dengan kekurangan gizi ini pun berbeda.

Walaupun keduanya berhubungan dengan gizi, stunting dan gizi buruk memiliki perbedaan signifikan dalam definisi, penyebab, dan dampaknya.

Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, stunting adalah kondisi di mana pertumbuhan anak terhambat, baik secara fisik maupun otak, akibat kekurangan gizi jangka panjang, terutama selama seribu hari pertama kehidupan. 

Dampak stunting meliputi perkembangan otak yang terhambat, keterbelakangan mental, kemampuan belajar yang rendah, serta peningkatan risiko penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, dan obesitas.

Beberapa langkah untuk mencegah stunting antara lain:

1. Memenuhi kebutuhan gizi ibu hamil.

2. Memberikan ASI yang cukup dan berkualitas.

3. Memantau pertumbuhan anak melalui posyandu.

4. Menjaga ketersediaan air bersih serta sanitasi dan kebersihan lingkungan.

Sementara itu, gizi buruk (malnutrisi) adalah kondisi di mana tubuh tidak mendapatkan asupan gizi yang cukup, baik dalam bentuk kalori, protein, maupun mikronutrien seperti vitamin dan mineral. Berbeda dengan stunting yang fokus pada seribu hari pertama kehidupan, gizi buruk ditandai dengan tubuh yang terlalu kurus dibandingkan tinggi badannya, sedangkan stunting ditandai dengan tinggi badan yang lebih pendek dari standar usia.

Gizi buruk juga memiliki dampak kronis, seperti meningkatkan kerentanan tubuh terhadap infeksi dan penyakit lainnya. Beberapa langkah untuk mencegah gizi buruk meliputi:

1. Memberikan makanan bergizi.

2. Mengonsumsi suplemen mikronutrien.

3. Mengobati infeksi yang mungkin terjadi.

4. Melakukan vaksinasi.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Jumat, 31 Juli 2026 | 20:16

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill