Connect With Us

Jangan Keliru, Ini Beda Cara Pencegahan Stunting dan Gizi Buruk

Fahrul Dwi Putra | Senin, 29 Juli 2024 | 08:09

Ilustrasi stunting. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Masih banyak masyarakat yang keliru membedakan antara stunting dan gizi. Padahal, penting bagi warga untuk memahami perbedaan antara stunting dan gizi buruk. Sebab, cara pencegahan dari dua kondisi kesehatan yang berkaitan dengan kekurangan gizi ini pun berbeda.

Walaupun keduanya berhubungan dengan gizi, stunting dan gizi buruk memiliki perbedaan signifikan dalam definisi, penyebab, dan dampaknya.

Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, stunting adalah kondisi di mana pertumbuhan anak terhambat, baik secara fisik maupun otak, akibat kekurangan gizi jangka panjang, terutama selama seribu hari pertama kehidupan. 

Dampak stunting meliputi perkembangan otak yang terhambat, keterbelakangan mental, kemampuan belajar yang rendah, serta peningkatan risiko penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, dan obesitas.

Beberapa langkah untuk mencegah stunting antara lain:

1. Memenuhi kebutuhan gizi ibu hamil.

2. Memberikan ASI yang cukup dan berkualitas.

3. Memantau pertumbuhan anak melalui posyandu.

4. Menjaga ketersediaan air bersih serta sanitasi dan kebersihan lingkungan.

Sementara itu, gizi buruk (malnutrisi) adalah kondisi di mana tubuh tidak mendapatkan asupan gizi yang cukup, baik dalam bentuk kalori, protein, maupun mikronutrien seperti vitamin dan mineral. Berbeda dengan stunting yang fokus pada seribu hari pertama kehidupan, gizi buruk ditandai dengan tubuh yang terlalu kurus dibandingkan tinggi badannya, sedangkan stunting ditandai dengan tinggi badan yang lebih pendek dari standar usia.

Gizi buruk juga memiliki dampak kronis, seperti meningkatkan kerentanan tubuh terhadap infeksi dan penyakit lainnya. Beberapa langkah untuk mencegah gizi buruk meliputi:

1. Memberikan makanan bergizi.

2. Mengonsumsi suplemen mikronutrien.

3. Mengobati infeksi yang mungkin terjadi.

4. Melakukan vaksinasi.

KAB. TANGERANG
Terancam 3 Pasal Pidana, Ini Deretan Pencemaran Pabrik Oli Bekas yang Disegel KLH di Panongan

Terancam 3 Pasal Pidana, Ini Deretan Pencemaran Pabrik Oli Bekas yang Disegel KLH di Panongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 17:21

Penyegelan PT BPE, pabrik pemanfaatan oli bekas di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang oleh Kementerian Lingkugan Hidup (KLH), pada Sabtu 20 Juni 2026, mengungkap bobroknya tata kelola limbah di perusahaan tersebut.

BISNIS
Investasi Rp177 Miliar, Motor Listrik Canggih Omoway Resmi Dirakit di Balaraja Tangerang

Investasi Rp177 Miliar, Motor Listrik Canggih Omoway Resmi Dirakit di Balaraja Tangerang

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:50

Pasar kendaraan listrik di Indonesia kembali kedatangan pemain baru yang menawarkan beragam fitur canggih.

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill