TANGERANG-Chandra, seorang petugas registrasi pendaftaran narapidana Lapas Dewasa Tangerang menahan Dwi Ning Hariyanti yang dituduh sebagai penipu. Menurut polisi, Dwi tidak ada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Bukan DPO, dia baru dilaporkan oleh mantan suaminya," ujar Herry Herwyawan Kepala Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya, Kompol Herry Heryawan saat dihubungi detikcom, Sabtu (18/6/2011).
Menurut Herry, Chandra juga tidak mempunyai hak untuk menahan Dwi. Penahan terhadap seseorang merupakan wewenang aparat penegak hukum.
"Si C (Chandra) itu dia tidak ada masalah dengan si korban dan dia tidak punya kewenangan untuk menangkap orang. Apalagi orang itu bukan dibawa ke kantor polisi." kata Herry.
Semalam, polisi mengamankan pelaku dan korban. Menurut Herry, Dwi diketemukan dalam sebuah kamar dalam kondisi tangan terborgol. Atas kasus ini, Chandra dan Ibunya yang berinisial D pun telah ditahan. Mereka dikenai pasal 328 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain.
"Orang ini (Dwi) sudah disekap sejak hari Kamis. Hari kamis sempet dikasih makan hari Jumat sampai Sabtu tidak dikasih makan. Korban ini dijambak terus ditampar. Pas waktu korban mau melarikan diri korban diseret lagi terus ditampar lagi dan korban juga diborgol," kata Herry menerangkan.
Dwi disekap oleh 3 orang di lantai 2 Perumahan Banjar Wijaya, Cipondoh, Tangerang. Menurut mertua Chandra, Andi, Dwi ditahan karena Dwi adalah seorang penipu. Andi menyebut Dwi telah masuk dalam DPO polisi selama 2 tahun.
Karena ingin kabur, Dwi akhirnya meloncat dari lantai 2. Akibatnya, tulang belakang Dwi patah. Kini ia dirawat di Rumah Sakit Usada Insani, Jl KH Hasyim Asyahari, Cipondoh, Tangerang.(DTK/DRA)