RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak
Rabu, 6 Mei 2026 | 19:35
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TANGERANGNEWS.com-Dua unit mobil yang terparkir di garasi rumah warga di Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, tiba-tiba saja mengeluarkan api hingga ludes terbakar, Senin 19 Agustus 2024.
Komandan Regu BPBD Pos Pinang Heriyanto menjelaskan kebakaran terjadi pada pukul 15.45 WIB itu. Mobil yang terbakar yakni merk Avanza berwarna silver nopol B-1426-VKB dan mobil Calya warna merah nopol B-1281-VQG.
"Kami dapat laporan mobil terbakar jenis Avanza milik Wahyu, 45, dan mobil Calya milik Turheli, 32," ujarnya.
Berdasarkan kronologi warga setempat, kedua mobil itu itu tengah diparkir berdekatan di garasi. Namun diduga terjadi korsleting listrik pada kabel body di salah satu mobil tersebut. Akhirnya mobil terbakar dan merembet ke mobil lainnya.
"Dugaan awal yang saya terima karena korsleting listrik," kata Heriyanto.
Untuk memadamkan api, BPBD Pos Pinang mengerahkan tiga armada pemadam kebakaran dan 15 personel.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TODAY TAGPersita Tangerang harus mengakui keunggulan Borneo FC dengan skor 0-2 pada lanjutan pekan ke-31 BRI Super League.
Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews