Connect With Us

Arief Sebut Putusan MK Merevisi Ambang Batas Pilkada Sesuai Suara Rakyat

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 21 Agustus 2024 | 10:13

Arief R Wismansyah maju menjadi Calon Gubernur Banten 2024, Senin 6 Mei 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Bakal calon Gubernur (Bacagub) Banten Arief R Wismansyah menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. 

Mantan Wali Kota Tangerang dua periode itu menyebut putusan tersebut sesuai dengan suara rakyat. 

"Saya rasa putusan (MK) itu merupakan keputusan yang memberikan angin segar. Kita harus memberikan apresiasi kepada MK karena sudah mendengarkan aspirasi rakyat di tengah banyaknya kekhawatiran masyarakat terkait kotak kosong, yang seolah-olah mematikan harapan dan keinginan figur-figur kepemimpinan daerah," kata Arief, Rabu 21 Agustus 2024.

Menurut Arief, dengan adanya putusan MK tersebut, dirinya sebagai Bacagub Banten tak perlu lagi mencari 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD, tapi hanya perlu 7,5 persen. 

Arief menyebut berdasarkan putusan MK, untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa, pengusungan cagub hanya perlu suarah sah paling sedikit 7,5 persen.

"Seperti Banten ini, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen, sudah bisa mengusung calon gubernur dan wakil gubernur sendiri," katanya.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill