Connect With Us

Miliki Senpi, Mantan Kontributor Metro TV Dituntut 3 Tahun

| Kamis, 23 Juni 2011 | 17:17

Sofyan mantan kontributor Metro TV (tangerangnews / rangga)


TANGERANG-Mantan kontributor  Metro TV swasta Sofyan dan mantan anggota TNI Ahmad dituntut 3 tahun hukuman kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perisdangan kasus kepemilikan senjata api (senpi) tanpa izin di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (23/6).
 
Dalam surat tuntutannya, JPU Rosmalina Sinaga menyatakan bahwa kedua terdakwa telah melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 karena memiliki senjata api tanpa izin kepolisian. Senjata tersebut dianataranya adalah 4 unit revolver dan 1 jenis FN beserta 142 butir peluru.
Sementara hal yang memberatkan, terdakwa mempunyai senpi tanpa izin. Sedangkan yang memberatkan karena terdakwa belum pernah dihukum dan belum pernah menggunakan senjata tersebut.

 “Senpi tersebut telah diuji balistik dan terbukti dapat ditembakkan. Dengan demikian, JPU meminta kepada Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara,” katanya dihadapan Ketua Majelis Hakim Partahi Hutapea.

 Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa mengatakan akan mengajukan sendiri surat pembelaan pada persidangan berikutnya. Katua Majelis mmemtusukan untuk melanjutkan sudang pada Selasa 5 Juli 2011.

 Seperti diketahui, kedua terdakwa disergap oleh anggota Buser Polsek Cipondoh, Kota Tangerang, ketika bertransaksi senpi di depan Apartemen CBD Serpong (Setos), Jalan MH Thamrin. Ahmad mengaku menjual lima pucuk senpi kepada Sofyan, yakni 4 unit revolver dan 1 jenis FN.
 
Kelima senjata tersebut dibeli Ahmad dari seseorang di Cipacing, Bandung. Untuk senjata FN dibeli seharga Rp 2,5 juta, dan dijual ke Sofyan seharga Rp 3,5 juta Sementara Sofyan mengaku membeli senjata tersebut hanya untuk koleksi.(RAZ)

BISNIS
138 Tahun Berdiri Del Monte Foods Dinyatakan Bangkrut, Begini Nasib Produknya di Indonesia

138 Tahun Berdiri Del Monte Foods Dinyatakan Bangkrut, Begini Nasib Produknya di Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 | 12:22

Del Monte Foods, perusahaan makanan kaleng asal Amerika Serikat yang telah berdiri selama 138 tahun, resmi mengajukan kebangkrutan. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak

NASIONAL
Mengejutkan, 571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online

Mengejutkan, 571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online

Selasa, 8 Juli 2025 | 12:56

Sebanyak 571.410 rekening penerima bansos terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online sepanjang 2024. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul.

KOTA TANGERANG
PLN Sosialisasikan Soal Kelistrikan di Festival Al-A'zhom Tangerang 2025

PLN Sosialisasikan Soal Kelistrikan di Festival Al-A'zhom Tangerang 2025

Selasa, 8 Juli 2025 | 10:38

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikokol turut meramaikan Festival Al-A'zhom ke-12 yang berlangsung di kawasan Masjid Raya Al-A'zhom, Kota Tangerang.

PROPERTI
Verona Junction dan Sorrento Grande Diserahterimakan, Perkuat Magnet Bisnis Gading Serpong

Verona Junction dan Sorrento Grande Diserahterimakan, Perkuat Magnet Bisnis Gading Serpong

Senin, 7 Juli 2025 | 11:29

Paramount Land melakukan serah terima unit komersial Verona Junction dan Sorrento Grande West kepada konsumen. Kedua produk komersial ini menjadi bagian dari kawasan strategis yang dijuluki sebagai The Most Vibrant Commercial di Gading Serpong.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill