Connect With Us

Miliki Senpi, Mantan Kontributor Metro TV Dituntut 3 Tahun

| Kamis, 23 Juni 2011 | 17:17

Sofyan mantan kontributor Metro TV (tangerangnews / rangga)


TANGERANG-Mantan kontributor  Metro TV swasta Sofyan dan mantan anggota TNI Ahmad dituntut 3 tahun hukuman kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perisdangan kasus kepemilikan senjata api (senpi) tanpa izin di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (23/6).
 
Dalam surat tuntutannya, JPU Rosmalina Sinaga menyatakan bahwa kedua terdakwa telah melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 karena memiliki senjata api tanpa izin kepolisian. Senjata tersebut dianataranya adalah 4 unit revolver dan 1 jenis FN beserta 142 butir peluru.
Sementara hal yang memberatkan, terdakwa mempunyai senpi tanpa izin. Sedangkan yang memberatkan karena terdakwa belum pernah dihukum dan belum pernah menggunakan senjata tersebut.

 “Senpi tersebut telah diuji balistik dan terbukti dapat ditembakkan. Dengan demikian, JPU meminta kepada Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara,” katanya dihadapan Ketua Majelis Hakim Partahi Hutapea.

 Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa mengatakan akan mengajukan sendiri surat pembelaan pada persidangan berikutnya. Katua Majelis mmemtusukan untuk melanjutkan sudang pada Selasa 5 Juli 2011.

 Seperti diketahui, kedua terdakwa disergap oleh anggota Buser Polsek Cipondoh, Kota Tangerang, ketika bertransaksi senpi di depan Apartemen CBD Serpong (Setos), Jalan MH Thamrin. Ahmad mengaku menjual lima pucuk senpi kepada Sofyan, yakni 4 unit revolver dan 1 jenis FN.
 
Kelima senjata tersebut dibeli Ahmad dari seseorang di Cipacing, Bandung. Untuk senjata FN dibeli seharga Rp 2,5 juta, dan dijual ke Sofyan seharga Rp 3,5 juta Sementara Sofyan mengaku membeli senjata tersebut hanya untuk koleksi.(RAZ)

SPORT
Kalah 3-0 Lawan Dewa United, Pelatih Persita: Gol Itu Bukan Kesalahan Kami

Kalah 3-0 Lawan Dewa United, Pelatih Persita: Gol Itu Bukan Kesalahan Kami

Jumat, 9 Mei 2025 | 22:58

Persita Tangerang takluk dari tuan rumah Dewa United dengan skor 3-0, dalam pertandingan pekan ke-32 BRI Liga 1 2024/25 di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat 9 Mei 2025, sore.

MANCANEGARA
Konflik India-Pakistan Berpotensi Ganggu Ekspor Batu Bara Indonesia

Konflik India-Pakistan Berpotensi Ganggu Ekspor Batu Bara Indonesia

Jumat, 9 Mei 2025 | 12:19

Indonesia berpotensi terdampak secara ekonomi jika konflik antara India dan Pakistan terus berlanjut. Salah satu sektor yang diperkirakan akan terkena imbasnya adalah ekspor batu bara, yang selama ini menjadi komoditas andalan

WISATA
Festival Peh Cun Kota Tangerang 2025 Segera Digelar, Catat Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Festival Peh Cun Kota Tangerang 2025 Segera Digelar, Catat Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Rabu, 7 Mei 2025 | 19:39

Perkumpulan Boen Tek Bio kembali menghadirkan festival tahunan yang menjadi salah satu ciri khas Kota Tangerang yaitu Festival Peh Cun.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill