Connect With Us

Miliki Senpi, Mantan Kontributor Metro TV Dituntut 3 Tahun

| Kamis, 23 Juni 2011 | 17:17

Sofyan mantan kontributor Metro TV (tangerangnews / rangga)


TANGERANG-Mantan kontributor  Metro TV swasta Sofyan dan mantan anggota TNI Ahmad dituntut 3 tahun hukuman kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perisdangan kasus kepemilikan senjata api (senpi) tanpa izin di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (23/6).
 
Dalam surat tuntutannya, JPU Rosmalina Sinaga menyatakan bahwa kedua terdakwa telah melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 karena memiliki senjata api tanpa izin kepolisian. Senjata tersebut dianataranya adalah 4 unit revolver dan 1 jenis FN beserta 142 butir peluru.
Sementara hal yang memberatkan, terdakwa mempunyai senpi tanpa izin. Sedangkan yang memberatkan karena terdakwa belum pernah dihukum dan belum pernah menggunakan senjata tersebut.

 “Senpi tersebut telah diuji balistik dan terbukti dapat ditembakkan. Dengan demikian, JPU meminta kepada Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara,” katanya dihadapan Ketua Majelis Hakim Partahi Hutapea.

 Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa mengatakan akan mengajukan sendiri surat pembelaan pada persidangan berikutnya. Katua Majelis mmemtusukan untuk melanjutkan sudang pada Selasa 5 Juli 2011.

 Seperti diketahui, kedua terdakwa disergap oleh anggota Buser Polsek Cipondoh, Kota Tangerang, ketika bertransaksi senpi di depan Apartemen CBD Serpong (Setos), Jalan MH Thamrin. Ahmad mengaku menjual lima pucuk senpi kepada Sofyan, yakni 4 unit revolver dan 1 jenis FN.
 
Kelima senjata tersebut dibeli Ahmad dari seseorang di Cipacing, Bandung. Untuk senjata FN dibeli seharga Rp 2,5 juta, dan dijual ke Sofyan seharga Rp 3,5 juta Sementara Sofyan mengaku membeli senjata tersebut hanya untuk koleksi.(RAZ)

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

BANTEN
Andra Soni Janjikan Parkir Gratis hingga Sembako Murah Khusus Ojol

Andra Soni Janjikan Parkir Gratis hingga Sembako Murah Khusus Ojol

Kamis, 2 Juli 2026 | 13:18

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah merumuskan skema kebijakan untuk merespons sejumlah keluhan yang disampaikan oleh komunitas pengemudi ojek online (ojol) roda dua dan roda empat.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill