TANGERANG-Mantan kontributor Metro TV swasta Sofyan dan mantan anggota TNI Ahmad dituntut 3 tahun hukuman kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perisdangan kasus kepemilikan senjata api (senpi) tanpa izin di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (23/6).
Dalam surat tuntutannya, JPU Rosmalina Sinaga menyatakan bahwa kedua terdakwa telah melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 karena memiliki senjata api tanpa izin kepolisian. Senjata tersebut dianataranya adalah 4 unit revolver dan 1 jenis FN beserta 142 butir peluru.
Sementara hal yang memberatkan, terdakwa mempunyai senpi tanpa izin. Sedangkan yang memberatkan karena terdakwa belum pernah dihukum dan belum pernah menggunakan senjata tersebut.
“Senpi tersebut telah diuji balistik dan terbukti dapat ditembakkan. Dengan demikian, JPU meminta kepada Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara,” katanya dihadapan Ketua Majelis Hakim Partahi Hutapea.
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa mengatakan akan mengajukan sendiri surat pembelaan pada persidangan berikutnya. Katua Majelis mmemtusukan untuk melanjutkan sudang pada Selasa 5 Juli 2011.
Seperti diketahui, kedua terdakwa disergap oleh anggota Buser Polsek Cipondoh, Kota Tangerang, ketika bertransaksi senpi di depan Apartemen CBD Serpong (Setos), Jalan MH Thamrin. Ahmad mengaku menjual lima pucuk senpi kepada Sofyan, yakni 4 unit revolver dan 1 jenis FN.
Kelima senjata tersebut dibeli Ahmad dari seseorang di Cipacing, Bandung. Untuk senjata FN dibeli seharga Rp 2,5 juta, dan dijual ke Sofyan seharga Rp 3,5 juta Sementara Sofyan mengaku membeli senjata tersebut hanya untuk koleksi.(RAZ)