Connect With Us

13 Camat di Tangerang Dilaporkan ke Kemendagri

| Kamis, 30 Juni 2011 | 18:20

Wartawan Tangerang melakukan aksi untuk rasa di Tugu Akhlaqul Karimah. (tangerangnews / rangga)

TANGERANG – Aksi massa yang dilakukan sejumlah camat di lingkup Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang ke dua kantor berita di Tangerang, berbuntut panjang. Para camat tersebut dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lantaran dianggap telah menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pengawai Negeri Sipil

Koordinator Lembaga Kajian Publik Tangerang Ibnu Jandi selaku pelapor mengungkapkan, tindakan overacting oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Tangerang yang melakukan aksi massa ke dua kantor berita Tangerang tersebut perlu mendapatkan terguran dari pimpinan daerah setempat.

“Kami sengaja melayangkan laporan ke Kemendagri, lantaran khawatir Walikota Tangerang tidak akan menegur Oknum PNS dimaksud yang telah merendahkan kewibawaan pemerintahan. Dan mangkir serta lalai dalam menjalankan tugasnya,” kata Ibnu Jandi, kemarin.

Adapun isi laporan yang dititik beratkan antara lain pada PP Nomor 53 Tahun 2010 Bab II tentang kewajiban dan larangan. Dimana pihaknya menganggap bahwa ulah oknum PNS tersebut telah melanggar kewajiban Pasal 3 ayat 4 yang berbunyi, Setiap PNS wajib menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami juga mengaggap bahwa para oknum camat ini melanggar ayat 5 dimana PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab. Ayat 6 berupa menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS serta Ayat 7 yang berisi mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan,” jelasnya.

Jandi juga menjelaskan, sikap oknum camat ini juga dinilai melanggar Pasal 4 yang isinya termaktub bahwa setiap PNS dilarang menyalahgunakan wewenang;  melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.

“Singkatnya, kami meminta kepada pemangku kebijakan untuk menjatuhkan hukuman displin PNS seberat-beratnya kepada kurang lebih 13 oknum Kecamatan seKota Tangerang. Sebagaimana aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dan meminta agar Walikota Tangerang agar terus menerus melakukan pembinaan kepada Pegawainya yang  telah mencemarkan nama baik Pemkot Tangerang,” pungkasnya. (RAZ/NE)

NASIONAL
Sering Susah Tidur dan Sulit Fokus, Seraphim Buka Pusat Kesehatan Otak dan Tidur

Sering Susah Tidur dan Sulit Fokus, Seraphim Buka Pusat Kesehatan Otak dan Tidur

Rabu, 30 September 2026 | 16:20

Sulit tidur, bangun dalam kondisi tetap lelah, sulit berkonsentrasi hingga sering lupa menjadi keluhan yang kerap muncul di tengah gaya hidup masyarakat urban

AYO! TANGERANG CERDAS
Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Jumat, 25 September 2026 | 10:54

Rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.

SPORT
Selisih dengan Pelatih, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Kamp Timnas Portugal

Selisih dengan Pelatih, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Kamp Timnas Portugal

Kamis, 1 Oktober 2026 | 14:00

Cristiano Ronaldo meninggalkan kamp pelatihan Timnas Portugal dan terbang ke Madrid menggunakan jet pribadi setelah terlibat perselisihan dengan pelatih Jorge Jesus.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill