Connect With Us

13 Camat di Tangerang Dilaporkan ke Kemendagri

| Kamis, 30 Juni 2011 | 18:20

Wartawan Tangerang melakukan aksi untuk rasa di Tugu Akhlaqul Karimah. (tangerangnews / rangga)

TANGERANG – Aksi massa yang dilakukan sejumlah camat di lingkup Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang ke dua kantor berita di Tangerang, berbuntut panjang. Para camat tersebut dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lantaran dianggap telah menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pengawai Negeri Sipil

Koordinator Lembaga Kajian Publik Tangerang Ibnu Jandi selaku pelapor mengungkapkan, tindakan overacting oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Tangerang yang melakukan aksi massa ke dua kantor berita Tangerang tersebut perlu mendapatkan terguran dari pimpinan daerah setempat.

“Kami sengaja melayangkan laporan ke Kemendagri, lantaran khawatir Walikota Tangerang tidak akan menegur Oknum PNS dimaksud yang telah merendahkan kewibawaan pemerintahan. Dan mangkir serta lalai dalam menjalankan tugasnya,” kata Ibnu Jandi, kemarin.

Adapun isi laporan yang dititik beratkan antara lain pada PP Nomor 53 Tahun 2010 Bab II tentang kewajiban dan larangan. Dimana pihaknya menganggap bahwa ulah oknum PNS tersebut telah melanggar kewajiban Pasal 3 ayat 4 yang berbunyi, Setiap PNS wajib menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami juga mengaggap bahwa para oknum camat ini melanggar ayat 5 dimana PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab. Ayat 6 berupa menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS serta Ayat 7 yang berisi mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan,” jelasnya.

Jandi juga menjelaskan, sikap oknum camat ini juga dinilai melanggar Pasal 4 yang isinya termaktub bahwa setiap PNS dilarang menyalahgunakan wewenang;  melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.

“Singkatnya, kami meminta kepada pemangku kebijakan untuk menjatuhkan hukuman displin PNS seberat-beratnya kepada kurang lebih 13 oknum Kecamatan seKota Tangerang. Sebagaimana aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dan meminta agar Walikota Tangerang agar terus menerus melakukan pembinaan kepada Pegawainya yang  telah mencemarkan nama baik Pemkot Tangerang,” pungkasnya. (RAZ/NE)

BANTEN
PLN Topang Energi Pabrik Petrokimia Terbesar di Asia Tenggara yang Baru Diresmikan Presiden Prabowo

PLN Topang Energi Pabrik Petrokimia Terbesar di Asia Tenggara yang Baru Diresmikan Presiden Prabowo

Jumat, 7 November 2025 | 14:16

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan beroperasinya Pabrik Lotte Chemical Indonesia (LCI) di Cilegon, Banten, Kamis, 6 November 2025.

BANDARA
Bandara Soekarno-Hatta Masuk Daftar Top 50 Global Megahubs 2025

Bandara Soekarno-Hatta Masuk Daftar Top 50 Global Megahubs 2025

Rabu, 5 November 2025 | 19:04

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang dan I Gusti Ngurah Rai Bali masuk ke dalam daftar Megahubs 2025 yang dirilis OAG Aviation, penyedia data penerbangan global terkemuka asal Inggris.

TANGSEL
Siapkan Anggaran Khusus, Pemkot Tangsel Gandeng BRIN dan ITI Atasi Masalah Air Lindi Sampah

Siapkan Anggaran Khusus, Pemkot Tangsel Gandeng BRIN dan ITI Atasi Masalah Air Lindi Sampah

Kamis, 6 November 2025 | 21:25

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Institut Teknologi Indonesia (ITI) untuk mencari solusi pengangkutan dan penanganan cairan limbah hasil timbunan sampah di TPA Cipeucang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill