Connect With Us

Kembali Digelar, MTQ XXIII Tingkat Kota Tangerang Berlangsung 19-22 Oktober

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 2 Oktober 2024 | 20:54

Event MTQ Kota Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) dalam waktu dekat siap menggelar Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke XXIII tingkat kota, yang akan berlangsung pada 19-22 Oktober 2024.

Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang Deni Koswara menuturkan, agenda rutin ini kembali disiapkan untuk menjadi wadah para qori dan qoriah terbaik di Kota Tangerang, untuk mengembangkan potensi diri mendulang prestasi.

“Pembukaan MTQ akan berlangsung pada 19 Oktober di Taman Elektrik, Puspem Kota Tangerang mulai pukul 08.00 WIB. Sedangkan pada penutupan, akan berlangsung pada 22 Oktober malam, dengan sederet hiburan yang masih disiapkan panitia,” ungkap Deni, Selasa 2 Oktober 2024.

Menariknya, untuk tahun ini Pawai Taaruf MTQ akan menggunakan mobil hias dan dilombakan.

"Jadi ayo, datang dan ramaikan rangkaian MTQ XXIII tingkat Kota Tangerang, kita dukung para qori dan qoriah terbaik Kota Tangerang,” tambahnya.

Ketua Harian LPTQ Kota Tangerang KH Zuhri Fauzi menyatakan, kafilah dari 13 kecamatan akan bersaing di 13 mata lomba. Mulai dari tilawah Qur’an, qira’at, hifzh, tafsir Qur’an, fahmil Qur’an, syahril Qur’an hingga hifdzil hadist dan qira’at kutub.

“Venue lomba akan terbagi di beberapa titik. Seperti, Taman Elektik, Plaza Puspem, Masjid Raya Al-A’zhom hingga Gedung MUI. Ini akan menjadi event besar untuk mencari bibit baru dari Kota Tangerang untuk bersiap maju tingkat Provinsi Banten maupun nasional,” katanya.

Diketahui, informasi lebih lanjut MTQ XXIII tingkat Kota Tangerang akan terus diupdate melalui kanal resmi Pemkot Tangerang. Seperti, @tangerangtv, @tangerangkota dan @humas_kota_tangerang.

TEKNO
Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:01

Penolakan pembayaran menggunakan uang rupiah, termasuk dalam bentuk tunai, di wilayah Indonesia dapat berujung sanksi pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

KAB. TANGERANG
Lalu Lintas di Exit Tol Balaraja Timur Lumpuh Imbas Demo Buruh Tuntut UMK Naik

Lalu Lintas di Exit Tol Balaraja Timur Lumpuh Imbas Demo Buruh Tuntut UMK Naik

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:48

Ribuan buruh dari Tangerang Raya melakukan aksi unjuk rasa mengawal rencana penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) oleh Gubernur Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill