Connect With Us

Jadi Tersangka, Sopir Kontainer Ugal-ugalan di Tangerang Diancam 10 Tahun Penjara

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 3 November 2024 | 11:32

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menetapkan sopir truk kontainer inisial JFN, 24, sebagai tersangka karena ugal-ugalan menabrak sejumlah kendaraan hingga korban luka-luka.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan sopir truk bernomor polisi B-9727-UEU itu ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada hari Sabtu, 2 November 2024.

"Setelah olah TKP bersama Tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya, pemeriksaan saksi-saksi, status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Melalui gelar perkara,  JFN telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka," katanya, Minggu 3 November 2024.

Tersangka dijerat dengan pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda Rp 20 juta.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan dilakukan penahanan terhadap sopir tersebut," tegas Kapolres.

Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine dari JFN, dinyatakan positif mengandung narkoba jenis methampetamin atau sabu.

"Hasil labnya demikian (positif), sehingga ini sangat membahayakan, mengemudikan kendaraan dibawah pengaruh Narkoba," ungkap Zain.

Apapun kronologi kejadian tersebut, diawali truk yang dikendarai tersangka JFN datang dari arah Cikokol menuju Cipondoh ini menabrak bemper belakang mobil Suzuki Ertiga yang sedang berhenti di Traffic Light (TL) arah Kodim. 

Lantaran panik dan dalam pengaruh narkoba, tersangka melarikan diri ke arah Cipondoh dan kejar oleh sejumlah warga sampai Jalan KH Hasyim Ashari dan kembali menabrak pengendara sepeda motor,.

Lalu, pelaku kabur ke arah Nerogtog, Graha Raya, Banjar Wijaya, kembali ke Jalan KH Hasyim Ashari, terakhir dapat dihentikan di bundaran tugu adipura jalan Veteran. Massa yang marah menghajar JFN hingga dirawat di IGD.

"Ada 10 mobil dan 6 motor yang mengalami kerusakan akibat ditabrak maupun diserempet oleh truk yang dikemudikan JFN. Tidak ada laporan korban meninggal dunia, adapun korban luka sebanyak 6 orang, terdiri dari 4 wanita dan 2 laki-laki," katanya.

BISNIS
IHSG Anjlok 4,31 Persen, Indonesia Terancam Jadi Setara Zimbabwe

IHSG Anjlok 4,31 Persen, Indonesia Terancam Jadi Setara Zimbabwe

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:37

IHSG kembali dibuka dalam tekanan berat pada perdagangan Senin, 19 Oktober 2026. Indeks Harga Saham Gabungan langsung anjlok 4,31% ke level 4.961,87 atau turun 223 poin dibandingkan penutupan perdagangan sebelumnya. 

OPINI
Membenahi Kekuasaan: Dari Naluri Politik Menuju Nalar Ilmu Pengetahuan

Membenahi Kekuasaan: Dari Naluri Politik Menuju Nalar Ilmu Pengetahuan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:03

Kekuasaan sering kali merasa mengetahui apa yang terbaik bagi rakyatnya. Dengan kewenangan yang dimiliki, pemerintah dapat membuat peraturan, mengalokasikan anggaran, membangun infrastruktur, dan menentukan arah pembangunan.

NASIONAL
Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:45

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum bukan penyebab utama penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.

WISATA
Catat Jadwalnya, Festival Layang-layang Meriahkan Akhir Pekan di Paramount Petals

Catat Jadwalnya, Festival Layang-layang Meriahkan Akhir Pekan di Paramount Petals

Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:15

Paramount Petals Tangerang menghadirkan Festival Layang-layang Paramount Petals sebagai pilihan aktivitas akhir pekan bagi keluarga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill