Connect With Us

Jadi Tersangka, Sopir Kontainer Ugal-ugalan di Tangerang Diancam 10 Tahun Penjara

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 3 November 2024 | 11:32

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menetapkan sopir truk kontainer inisial JFN, 24, sebagai tersangka karena ugal-ugalan menabrak sejumlah kendaraan hingga korban luka-luka.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan sopir truk bernomor polisi B-9727-UEU itu ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada hari Sabtu, 2 November 2024.

"Setelah olah TKP bersama Tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya, pemeriksaan saksi-saksi, status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Melalui gelar perkara,  JFN telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka," katanya, Minggu 3 November 2024.

Tersangka dijerat dengan pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda Rp 20 juta.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan dilakukan penahanan terhadap sopir tersebut," tegas Kapolres.

Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine dari JFN, dinyatakan positif mengandung narkoba jenis methampetamin atau sabu.

"Hasil labnya demikian (positif), sehingga ini sangat membahayakan, mengemudikan kendaraan dibawah pengaruh Narkoba," ungkap Zain.

Apapun kronologi kejadian tersebut, diawali truk yang dikendarai tersangka JFN datang dari arah Cikokol menuju Cipondoh ini menabrak bemper belakang mobil Suzuki Ertiga yang sedang berhenti di Traffic Light (TL) arah Kodim. 

Lantaran panik dan dalam pengaruh narkoba, tersangka melarikan diri ke arah Cipondoh dan kejar oleh sejumlah warga sampai Jalan KH Hasyim Ashari dan kembali menabrak pengendara sepeda motor,.

Lalu, pelaku kabur ke arah Nerogtog, Graha Raya, Banjar Wijaya, kembali ke Jalan KH Hasyim Ashari, terakhir dapat dihentikan di bundaran tugu adipura jalan Veteran. Massa yang marah menghajar JFN hingga dirawat di IGD.

"Ada 10 mobil dan 6 motor yang mengalami kerusakan akibat ditabrak maupun diserempet oleh truk yang dikemudikan JFN. Tidak ada laporan korban meninggal dunia, adapun korban luka sebanyak 6 orang, terdiri dari 4 wanita dan 2 laki-laki," katanya.

BISNIS
8 KPI Software yang Paling Akurat untuk Ukur Kinerja Tim di 2025

8 KPI Software yang Paling Akurat untuk Ukur Kinerja Tim di 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:56

Kinerja tim merupakan salah satu indikator keberhasilan organisasi. Untuk memastikan tujuan bisnis tercapai, perusahaan perlu menetapkan Key Performance Indicator (KPI) yang terukur dan memantau pencapaiannya secara rutin.

SPORT
Hokky Caraka Adu Mulut dengan Suporter PSIM Usai Diejek Soal Masalah Pribadi 

Hokky Caraka Adu Mulut dengan Suporter PSIM Usai Diejek Soal Masalah Pribadi 

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 22:57

Pemain Persita Tangerang, Hokky Caraka, buka suara setelah dirinya mendapatkan ejekan dari suporter PSIM Yogyakarta dalam laga pekan kesembilan Super League 2025/2026.

PROPERTI
Maggiore Fresh Market Jadi Pusat Belanja dan Kuliner Modern Teranyar di Gading Serpong Tangerang 

Maggiore Fresh Market Jadi Pusat Belanja dan Kuliner Modern Teranyar di Gading Serpong Tangerang 

Senin, 20 Oktober 2025 | 16:33

Paramount Land meluncurkan pasar modern terbaru yang berlokasi di kawasan Maggiore, Paramount Gading Serpong, bertajuk Maggiore Fresh Market.

TANGSEL
PWI Banten Tuntaskan Dualisme PWI Kota Tangsel

PWI Banten Tuntaskan Dualisme PWI Kota Tangsel

Selasa, 21 Oktober 2025 | 15:45

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten resmi menuntaskan persoalan dualisme kepengurusan di tubuh PWI Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill