Connect With Us

Jadi Tersangka, Sopir Kontainer Ugal-ugalan di Tangerang Diancam 10 Tahun Penjara

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 3 November 2024 | 11:32

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menetapkan sopir truk kontainer inisial JFN, 24, sebagai tersangka karena ugal-ugalan menabrak sejumlah kendaraan hingga korban luka-luka.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan sopir truk bernomor polisi B-9727-UEU itu ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada hari Sabtu, 2 November 2024.

"Setelah olah TKP bersama Tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya, pemeriksaan saksi-saksi, status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Melalui gelar perkara,  JFN telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka," katanya, Minggu 3 November 2024.

Tersangka dijerat dengan pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda Rp 20 juta.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan dilakukan penahanan terhadap sopir tersebut," tegas Kapolres.

Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine dari JFN, dinyatakan positif mengandung narkoba jenis methampetamin atau sabu.

"Hasil labnya demikian (positif), sehingga ini sangat membahayakan, mengemudikan kendaraan dibawah pengaruh Narkoba," ungkap Zain.

Apapun kronologi kejadian tersebut, diawali truk yang dikendarai tersangka JFN datang dari arah Cikokol menuju Cipondoh ini menabrak bemper belakang mobil Suzuki Ertiga yang sedang berhenti di Traffic Light (TL) arah Kodim. 

Lantaran panik dan dalam pengaruh narkoba, tersangka melarikan diri ke arah Cipondoh dan kejar oleh sejumlah warga sampai Jalan KH Hasyim Ashari dan kembali menabrak pengendara sepeda motor,.

Lalu, pelaku kabur ke arah Nerogtog, Graha Raya, Banjar Wijaya, kembali ke Jalan KH Hasyim Ashari, terakhir dapat dihentikan di bundaran tugu adipura jalan Veteran. Massa yang marah menghajar JFN hingga dirawat di IGD.

"Ada 10 mobil dan 6 motor yang mengalami kerusakan akibat ditabrak maupun diserempet oleh truk yang dikemudikan JFN. Tidak ada laporan korban meninggal dunia, adapun korban luka sebanyak 6 orang, terdiri dari 4 wanita dan 2 laki-laki," katanya.

KAB. TANGERANG
100 Hari Kerja Intan Setelah Dilantik Wabup, Prioritas Atasi Truk Tanah 

100 Hari Kerja Intan Setelah Dilantik Wabup, Prioritas Atasi Truk Tanah 

Senin, 2 Desember 2024 | 18:49

Calon Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah yang unggul sementara dalam Pilkada Kabupaten Tangerang, telah mengungkapkan rencana kerja untuk 100 hari pertamanya jika dilantik sebagai wakil bupati (Wabup).

NASIONAL
Gen Alpha Berakhir di 2024, Tahun 2025 Lahir Gen Beta

Gen Alpha Berakhir di 2024, Tahun 2025 Lahir Gen Beta

Selasa, 3 Desember 2024 | 13:31

Tahun 2024 diketahui akan menjadi penanda akhir bagi Generasi Alpha atau Gen Alpha, dan pada 1 Januari 2025, Generasi Beta atau Gen Beta akan resmi dimulai.

TEKNO
Rekomendasi HP Rp 2-3 Jutaan dengan Kamera Terbaik Desember 2024

Rekomendasi HP Rp 2-3 Jutaan dengan Kamera Terbaik Desember 2024

Minggu, 1 Desember 2024 | 18:25

Jika sedang mencari smartphone dengan kamera terbaik dan spesifikasi mumpuni tanpa harus merogoh kocek terlalu dalam, berikut adalah beberapa rekomendasi HP Rp 2-3 jutaan yang worth it untuk dibeli di Desember 2024.

MANCANEGARA
PSK Resmi Dilegalkan Jadi Profesi Formal, Dapat Pesangon hingga Uang Pensiun di Negara Ini  

PSK Resmi Dilegalkan Jadi Profesi Formal, Dapat Pesangon hingga Uang Pensiun di Negara Ini  

Selasa, 3 Desember 2024 | 07:25

Pekerja seks komersial (PSK) telah resmi ditetapkan sebagai profesi formal. Artinya, para PSK kini memiliki akses ke berbagai hak tenaga kerja, seperti cuti sakit, tunjangan persalinan, hingga uang pensiun.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill