Connect With Us

Jadi Tersangka, Sopir Kontainer Ugal-ugalan di Tangerang Diancam 10 Tahun Penjara

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 3 November 2024 | 11:32

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menetapkan sopir truk kontainer inisial JFN, 24, sebagai tersangka karena ugal-ugalan menabrak sejumlah kendaraan hingga korban luka-luka.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan sopir truk bernomor polisi B-9727-UEU itu ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada hari Sabtu, 2 November 2024.

"Setelah olah TKP bersama Tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya, pemeriksaan saksi-saksi, status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Melalui gelar perkara,  JFN telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka," katanya, Minggu 3 November 2024.

Tersangka dijerat dengan pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda Rp 20 juta.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan dilakukan penahanan terhadap sopir tersebut," tegas Kapolres.

Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine dari JFN, dinyatakan positif mengandung narkoba jenis methampetamin atau sabu.

"Hasil labnya demikian (positif), sehingga ini sangat membahayakan, mengemudikan kendaraan dibawah pengaruh Narkoba," ungkap Zain.

Apapun kronologi kejadian tersebut, diawali truk yang dikendarai tersangka JFN datang dari arah Cikokol menuju Cipondoh ini menabrak bemper belakang mobil Suzuki Ertiga yang sedang berhenti di Traffic Light (TL) arah Kodim. 

Lantaran panik dan dalam pengaruh narkoba, tersangka melarikan diri ke arah Cipondoh dan kejar oleh sejumlah warga sampai Jalan KH Hasyim Ashari dan kembali menabrak pengendara sepeda motor,.

Lalu, pelaku kabur ke arah Nerogtog, Graha Raya, Banjar Wijaya, kembali ke Jalan KH Hasyim Ashari, terakhir dapat dihentikan di bundaran tugu adipura jalan Veteran. Massa yang marah menghajar JFN hingga dirawat di IGD.

"Ada 10 mobil dan 6 motor yang mengalami kerusakan akibat ditabrak maupun diserempet oleh truk yang dikemudikan JFN. Tidak ada laporan korban meninggal dunia, adapun korban luka sebanyak 6 orang, terdiri dari 4 wanita dan 2 laki-laki," katanya.

NASIONAL
IDI Nilai Komentar Nirempati Oknum Nakes ke Yurizal Pasien BPJS karena Dipicu Burnout

IDI Nilai Komentar Nirempati Oknum Nakes ke Yurizal Pasien BPJS karena Dipicu Burnout

Rabu, 5 Agustus 2026 | 14:41

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menanggapi munculnya komentar yang dinilai tidak berempati dari sejumlah akun yang mengaku sebagai tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal Tri Chaerawan.

WISATA
BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:41

Sebuah taman kota multifungsi dengan bentangan jalur sungai sepanjang 1,5 kilometer yang dikelilingi lanskap tropis rimbun kini hadir di BSD City, Tangerang.

TEKNO
kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

Jumat, 31 Juli 2026 | 07:05

Paket internet sekarang tidak cuma soal jumlah gigabyte. Lewat kUotamasya by.U, kamu bisa mendapatkan kuota sekaligus mendapatkan kesempatan untuk mengikuti perjalanan dengan harga spesial.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill