TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menjamin bahwa tidak akan ada satupun jenis usaha hiburan seperti Karaoke, Sauna, Spa dan Billiard yang beroperasi sepanjang bulan puasa mendatang. Penegasan itu disampaikan Wakil Walikota Tangerang Arief R Wismansyah yang diamini Kepala Dinas Pemuda Olaraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporbudpar) Kota Tangerang, Tabrani.
Menurut Arief, penutupan tempat hiburan malam merupakan bentuk penghormatan pemilik dan pengelola tempat hiburan terhadap masyarakat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Arief menyatakan penutupan tempat hiburan itu sudah aturan baku pada bulan puasa. “Kami menghimbau agar pengusaha tepat hiburan pada H-1 puasa sampai H+2 Lebaran agar tidak mengoperasikan tempat hiburan, termasuk karaoke,” imbaunya.
Masih kata Arief, penutupan tempat hiburan seperti karoke dan billiard itu, semata-mata untuk membangun semangat saling menghargai atau saling menghormati antar umat bergama. “Sesuai dengan aturan yang ada, Pemkot Tangerang akan menjalankan apa yang harusnya dijalankan. Bahkan, untuk hiburan malam, sudah tidak ada di Kota Tangerang,” tambahnya.
Kepala Disporbudpar Kota Tangerang Tabrani menjelaskan perintah penutupan sementara tempat hiburan selama Ramadhan berdasar surat edaran Disporbudpar Kota Tangerang No. 556/1289-Porbudpar/2011 perihal Penutupan Sementara Usaha Hiburan Umum Bulan Ramadhan 1432 H mulai sehari sebelum Ramadhan dan dua hari setelah Idul Fitri.
“Dalam surat edaran khusus yang dibuat sejak tanggal 13 Januari 2011 tersebut, dijelaskan jenis tempat hiburan tutup sementara yakni Singing Hall, Karaoke, Sauna, Spa dan Billiard. Semua aturan itu, hanya semata-mata untuk menjaga kesucian Ramadhan, menghormati warga berpuasa, dan menjaga toleransi antar umat beragama,” jelas Tabrani.
Bukan hanya membuat edaran, Disporabudpar Kota Tangerang juga akan memberi tindakan tegas berupa penarikan izin usaha bagi janis usaha jasa hiburan yang melanggar ketentuan tersebut.
“Kalau ada yang membandel, laporkan saja karena kami tidak akan segan-segan merekomendasikannya kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) untuk menutup izin usaha jasa huburan yang membandel selama puasa,” tegas Tabrani. (DRA)