TANGERANG-Kantor Panwaslu Kota Tangerang kembali didemo puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pemilukada Banten (Ampibi), Selasa (12/7), karena tidak menindak anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Banten Andhika Hazrumy yang melakukan pertemuan dengan Anggota KPU Kota Tangerang Adang Suyitno di salah satu hotel di Jakarta pada beberapa waktu lalu.
Koordinator Ampibi dalam aksi demo Iwan menuturkan, dalam pertemuan tersebut terdapat unsur pelangaran. Apalagi, Anggota KPU dan PPK se kota Tangerang menerima uang dari Andhika. "Kami tetap minta diusut tuntas. Jangan ada kongkalikong agar masyarakat Banten cerdas dalam menyikapi Pilgub Banten," ujar Iwan.
Menanggapi hal tersebut Panwaslukada Kota Tangerang menatakan bahwa aksi demo yang dilakukan AMPIBI itu salah alamat. Menurutnya, jika ingin mempertanyakan pertemuan yang dilakukan Andhika yang kapasitasnya sebagai anggota DPD RI dengan anggota KPU Kota Tangerang itu ke gedung DPD RI.
“Mereka salah alamat. Harusnya bukan demo Panwaslu, tapi kantor DPD RI. Kami sudah putuskan tidak ada unsur pelanggaran dalam UU 32 Tahun 2004 Pemilukada yang dilakukan oleh Andhika karena pertemuannya dengan anggota KPUD Kota Tangerang adalah pertemuan kelembagaan untuk mengetahui proses pelaksanaan Pilkada Banten di Kota Tangerang,” kata Divisi Penanganan Kasus dan Tindak Lanjut Panwaslu Kota Tangerang Ahmad Taufik Hidayat.
Taufik mengatakan, Andhika sudah memiliki surat izin dari DPD RI untik melakukan pertemuan dengan anggota KPUD. "Kalau mau melakukan aksi untuk memperjelas, para pendemo harusnya bertanya ke lembaga DPD RI, apakah pertemuan tersebut resmi menggunakan nama kelembagaan DPD. Jangan kesini lagi karena kami sudah putuskan tidak ada pelanggaran," katanya.
Terkait adanya uang sebesar Rp 300 ribu yang diterima anggota PPK yang hadir, Taufik Hidayat menjelaskan dalam pasal 117 Undang-undang 32 Tahun 2004 soal Pemilu, pemberian uang tersebut tidak memenuhi unsur, karena dalam pasal tersebut ada penekanan ‘untuk mendukung pasangan calon’, sedangkan saat ini belum ada pasangan calon dalam Pilgub Banten.
"Bakal calon Gubernur Banten saja belum ada saat ini. Karena semua nama-nama yang mencuat untuk maju dalam Pilgub masih dalam tahap wacana. Jadi Pasal 117 Undang-undang 32 tersebut tidak bisa dikenakan," terangnya.
Sedangkan terkait etika para anggota PPK yang menerima aliran dana saat pertemuan dengan anggota DPD tersebut, Taufik menjelaskan pihaknya sudah merekomendasikan kepada KPUD Kota Tangerang untuk melakukan tindakan. Dalam hal ini sanksi bagi para anggota PPK dan satu anggota KPU yang hadir dalam pertemuan tersebut.
"Apalagi kami menemukan bahwa pertemuan tersebut tidak diketahui oleh Ketua KPUD Kota Tangerang. Kami (Panwaslu) secara kelembagaan sudah merekomendasikan kepada KPU untuk memberikan sanksi bagi para PPK dan satu anggota KPU Kota Tangerang," paparnya.(RAZ)