Connect With Us

Tak Sesuai Prosedur, KNPI Kota Tangerang Tolak Draft Raperda Kepemudaan

| Selasa, 12 Juli 2011 | 18:48

Logo KNPI (ist / ist)


TANGERANG-Komite Nasional Pemuda Indonesia Kota Tangerang menolak pembahasan draft rancangana peraturan daerah (Raperda) tentang  Kepemudaan yang digagas Dinas Pemuda dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dispodbudpar). Pasalnya, penyusunan raperda tersebut dinilai tidak sesuai prosedural.
 
Penolakan tersebut diampaikan KNPI bersama organisasi kepemudaan lainnya saat melakukan pembahasan Raperda dengan konsultan Dispodbudpar di Gedung Cisadane Kota Tangerang, Selasa (12/7). 

Menurut Wakil Ketua Bidang Perencanaan dan Penataan Wilayah KNPI Kota Tangerang Agus Mulsim, penyusunan Raperda tersebut tidak sesuai urutannya, dimana pihak konsultan langsung melakukan pembahasan draft Raperda, padahal belum dilakukan kajian akademik yang lebih dalam.

“Dalam Perwal No.12/2009 tentang pedoman penusunan naskah akademik Raperda di lingkungan Pemeritah Kota Tangerang, sebelum masuk ke dalam pembahasan draft Raperda, harus melakukan kajian akademik dulu dan itu juga harus melibatkan kita yang nantinya kan menjalankan Perdanya,” katanya.

 Agus mengatakan, pihaknya sendiri belum tahu dan tidak dilibatkan dalam kajian akademik tersebut. Menurutnya, pengkajian akademik dari berbagai aspek perlu dilakukan agar pelaksanan Perda Kepemudaan nantinya tepat sasaran.

 “Raperda ini masih perlu dicermati dan dipertajam berbagai aspek seperti aspek filosofis, biopolitik dan ekonomis. Contohnya dalam Raperda ini menyatakan ada kekurangan sarana dan prasarana dalam organisasi kepemudaan, tapi tidak ada indikator yang membuktikan hal tersebut. Maka dari itu perlu adanya kajian akademik, jangan sampai Raperda ini salah sasaran,” ungkapnya.

 Sementara Organisasi Kepemudaan Gerakan Pemuda Islam (GPI) Jamaludin mengatakan, pihaknya tidak melarang pembentukan raperda tersebut karena banyak hal yang bermanfaat bagi organisasi kepemudaan (OKP) seperti mengatur tentang pelayanan kepemudaan, pembinaan pemerintah terhadap OKP, penyediaan sara dan rasarana serta permodalan kepad OKP di Kota Tangerang.

Hanya saja, kata dia, alangkah baikanya Raperda perlu disusun seusai prosedur yang berlaku dan melibatkan KNPI dan OKP yang ada di dalamnya. Karena pihaknya nanti yang akan menjalankan Raperda tersebut jika sudah disahkan menjadi Perda. “Untuk itu kita meminta Dispodbudpar melakukan kajian akademik yang bisa dipertanggung jawabkans secara ilmiah dan terus berkoordinasi kepada seluruh OKP untuk dilibatkan,” ungkapnya.(RAZ)
 

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 08:18

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengklaim siswa dari keluarga kurang mampu memiliki peluang lebih besar untuk masuk sekolah yang diinginkan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.

SPORT
Carlos Pena Bongkar Titik Lemah Persita Usai Dibantai Persijap

Carlos Pena Bongkar Titik Lemah Persita Usai Dibantai Persijap

Rabu, 13 Mei 2026 | 12:47

Pelatih Carlos Pena mengakui Persita Tangerang sedang menghadapi masalah serius di lini depan setelah kekalahan telak 0-3 dari Persijap Jepara pada pekan ke-32 BRI Super League 2025/26 di Banten International Stadium.

BANTEN
Awal Zulhijah 1447 H Dipantau di 88 Titik, Pantai Anyer Jadi Lokasi Rukyatul Hilal di Banten

Awal Zulhijah 1447 H Dipantau di 88 Titik, Pantai Anyer Jadi Lokasi Rukyatul Hilal di Banten

Jumat, 15 Mei 2026 | 14:08

Kementerian Agama RI akan melakukan pemantauan hilal awal Zulhijah 1447 Hijriah di 88 titik yang tersebar di seluruh Indonesia pada 17 Mei 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill