Connect With Us

Tak Sesuai Prosedur, KNPI Kota Tangerang Tolak Draft Raperda Kepemudaan

| Selasa, 12 Juli 2011 | 18:48

Logo KNPI (ist / ist)


TANGERANG-Komite Nasional Pemuda Indonesia Kota Tangerang menolak pembahasan draft rancangana peraturan daerah (Raperda) tentang  Kepemudaan yang digagas Dinas Pemuda dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dispodbudpar). Pasalnya, penyusunan raperda tersebut dinilai tidak sesuai prosedural.
 
Penolakan tersebut diampaikan KNPI bersama organisasi kepemudaan lainnya saat melakukan pembahasan Raperda dengan konsultan Dispodbudpar di Gedung Cisadane Kota Tangerang, Selasa (12/7). 

Menurut Wakil Ketua Bidang Perencanaan dan Penataan Wilayah KNPI Kota Tangerang Agus Mulsim, penyusunan Raperda tersebut tidak sesuai urutannya, dimana pihak konsultan langsung melakukan pembahasan draft Raperda, padahal belum dilakukan kajian akademik yang lebih dalam.

“Dalam Perwal No.12/2009 tentang pedoman penusunan naskah akademik Raperda di lingkungan Pemeritah Kota Tangerang, sebelum masuk ke dalam pembahasan draft Raperda, harus melakukan kajian akademik dulu dan itu juga harus melibatkan kita yang nantinya kan menjalankan Perdanya,” katanya.

 Agus mengatakan, pihaknya sendiri belum tahu dan tidak dilibatkan dalam kajian akademik tersebut. Menurutnya, pengkajian akademik dari berbagai aspek perlu dilakukan agar pelaksanan Perda Kepemudaan nantinya tepat sasaran.

 “Raperda ini masih perlu dicermati dan dipertajam berbagai aspek seperti aspek filosofis, biopolitik dan ekonomis. Contohnya dalam Raperda ini menyatakan ada kekurangan sarana dan prasarana dalam organisasi kepemudaan, tapi tidak ada indikator yang membuktikan hal tersebut. Maka dari itu perlu adanya kajian akademik, jangan sampai Raperda ini salah sasaran,” ungkapnya.

 Sementara Organisasi Kepemudaan Gerakan Pemuda Islam (GPI) Jamaludin mengatakan, pihaknya tidak melarang pembentukan raperda tersebut karena banyak hal yang bermanfaat bagi organisasi kepemudaan (OKP) seperti mengatur tentang pelayanan kepemudaan, pembinaan pemerintah terhadap OKP, penyediaan sara dan rasarana serta permodalan kepad OKP di Kota Tangerang.

Hanya saja, kata dia, alangkah baikanya Raperda perlu disusun seusai prosedur yang berlaku dan melibatkan KNPI dan OKP yang ada di dalamnya. Karena pihaknya nanti yang akan menjalankan Raperda tersebut jika sudah disahkan menjadi Perda. “Untuk itu kita meminta Dispodbudpar melakukan kajian akademik yang bisa dipertanggung jawabkans secara ilmiah dan terus berkoordinasi kepada seluruh OKP untuk dilibatkan,” ungkapnya.(RAZ)
 

BISNIS
Daya Beli Lesu, Matahari Dikabarkan Akan Tutup 8 Gerai Sekaligus

Daya Beli Lesu, Matahari Dikabarkan Akan Tutup 8 Gerai Sekaligus

Jumat, 9 Mei 2025 | 11:58

Perusahaan ritel fesyen PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) atau yang lebih dikenal dengan nama Matahari dikabarkan akan kembali menutup sejumlah gerainya dalam waktu dekat.

BANDARA
Artis Jonathan Frizzy Sudah 6 Kali Pesan Vape Isi Obat Keras ke Bandar di Malaysia

Artis Jonathan Frizzy Sudah 6 Kali Pesan Vape Isi Obat Keras ke Bandar di Malaysia

Selasa, 6 Mei 2025 | 16:21

Artis Jonathan Frizzy (JF) alias Ijonk diketahui sudah 6 kali memesan cartridge vape berisi obat keras jenis etomidate langsung kepada bandar di Malaysia.

PROPERTI
Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Rabu, 7 Mei 2025 | 14:58

Di Indonesia, nama-nama kompleks perumahan seperti “regency” dan “residence” kerap digunakan pengembang. Meski terdengar serupa, kedua istilah ini ternyata memiliki perbedaan

KAB. TANGERANG
Viral! Sejumlah Pengamen Merusak Bus Primajasa di Tangerang

Viral! Sejumlah Pengamen Merusak Bus Primajasa di Tangerang

Jumat, 9 Mei 2025 | 22:38

Sejumlah pria diduga pengamen jalanan melakukan AKSI pengerusakan terhadap bus antar kota antar provinsi (AKAP) Primajasa di wilayah jalan arteri Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill