Connect With Us

Tak Sesuai Prosedur, KNPI Kota Tangerang Tolak Draft Raperda Kepemudaan

| Selasa, 12 Juli 2011 | 18:48

Logo KNPI (ist / ist)


TANGERANG-Komite Nasional Pemuda Indonesia Kota Tangerang menolak pembahasan draft rancangana peraturan daerah (Raperda) tentang  Kepemudaan yang digagas Dinas Pemuda dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dispodbudpar). Pasalnya, penyusunan raperda tersebut dinilai tidak sesuai prosedural.
 
Penolakan tersebut diampaikan KNPI bersama organisasi kepemudaan lainnya saat melakukan pembahasan Raperda dengan konsultan Dispodbudpar di Gedung Cisadane Kota Tangerang, Selasa (12/7). 

Menurut Wakil Ketua Bidang Perencanaan dan Penataan Wilayah KNPI Kota Tangerang Agus Mulsim, penyusunan Raperda tersebut tidak sesuai urutannya, dimana pihak konsultan langsung melakukan pembahasan draft Raperda, padahal belum dilakukan kajian akademik yang lebih dalam.

“Dalam Perwal No.12/2009 tentang pedoman penusunan naskah akademik Raperda di lingkungan Pemeritah Kota Tangerang, sebelum masuk ke dalam pembahasan draft Raperda, harus melakukan kajian akademik dulu dan itu juga harus melibatkan kita yang nantinya kan menjalankan Perdanya,” katanya.

 Agus mengatakan, pihaknya sendiri belum tahu dan tidak dilibatkan dalam kajian akademik tersebut. Menurutnya, pengkajian akademik dari berbagai aspek perlu dilakukan agar pelaksanan Perda Kepemudaan nantinya tepat sasaran.

 “Raperda ini masih perlu dicermati dan dipertajam berbagai aspek seperti aspek filosofis, biopolitik dan ekonomis. Contohnya dalam Raperda ini menyatakan ada kekurangan sarana dan prasarana dalam organisasi kepemudaan, tapi tidak ada indikator yang membuktikan hal tersebut. Maka dari itu perlu adanya kajian akademik, jangan sampai Raperda ini salah sasaran,” ungkapnya.

 Sementara Organisasi Kepemudaan Gerakan Pemuda Islam (GPI) Jamaludin mengatakan, pihaknya tidak melarang pembentukan raperda tersebut karena banyak hal yang bermanfaat bagi organisasi kepemudaan (OKP) seperti mengatur tentang pelayanan kepemudaan, pembinaan pemerintah terhadap OKP, penyediaan sara dan rasarana serta permodalan kepad OKP di Kota Tangerang.

Hanya saja, kata dia, alangkah baikanya Raperda perlu disusun seusai prosedur yang berlaku dan melibatkan KNPI dan OKP yang ada di dalamnya. Karena pihaknya nanti yang akan menjalankan Raperda tersebut jika sudah disahkan menjadi Perda. “Untuk itu kita meminta Dispodbudpar melakukan kajian akademik yang bisa dipertanggung jawabkans secara ilmiah dan terus berkoordinasi kepada seluruh OKP untuk dilibatkan,” ungkapnya.(RAZ)
 

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

TEKNO
Agar Tidak Menyesal, Ini Kelebihan dan Kekurangan Redmi 15C

Agar Tidak Menyesal, Ini Kelebihan dan Kekurangan Redmi 15C

Rabu, 5 November 2025 | 17:36

Redmi kembali menarik perhatian pasar smartphone melalui peluncuran Redmi 15C. Ponsel ini diklaim menghadirkan keseimbangan antara harga terjangkau dan spesifikasi mumpuni untuk kebutuhan harian.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill