Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija
Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:37
Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menyiapkan program pengolahan sampah berbasis teknologi menggunakan mesin Refused Derived Fuel (RDF).
Di Indonesia, mesin RDF telah digunakan oleh berbagai daerah. Hal ini menjadi perhatian khusus pemerintah pusat kepada daerah yang memiliki TPA besar untuk memanfaatkan RDF.
Sedangkan di Provinsi Banten, RDF perdana digunakan oleh Kota Tangerang yang ditargetkan akan beroperasi pada pertengahan Desember 2024.
Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menjelaskan mesin RDF akan mengolah sampah yang hasilnya dapat menjadi alternatif setara dengan batu bara.
"Sampah akan melewati beberapa proses. Satu ton sampah diolah dan sekitar 40 persennya dapat menghasilkan RDF yang dapat digunakan untuk menjadi bahan bakar alternatif," ujarnya, Kamis 28 November 2024.
Proses yang akan dilakukan adalah penyaringan sampah, pemilahan, pencacahan, pengeringan dan terakhir pengolahan sampah menjadi RDF.
"Pemilahan sampah dari sumber juga berperan untuk mengurangi kadar air dan bau busuk. Jadi, dapat menghasilkan kualitas RDF terbaik," jelasnya.
Selanjutnya, RDF yang dihasilkan dapat diambil oleh off taker perusahaan yang masih menggunakan batu bara. Salah satunya, seperti pabrik semen.
Wawan berharap dengan penggunaan RDF, maka volume sampah di TPA Rawa Kucing dapat berkurang. Selain itu, RDF yang dihasilkan mampu digunakan oleh berbagai daerah di Provinsi Banten hingga nasional.
Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.
TODAY TAGSinar Mas Land (SML) kembali memperkuat posisinya sebagai pengembang kota mandiri dengan meresmikan Stasiun Kereta Api Jatake di BSD City, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa 28 Januari 2026, kemarin.
Komisi VII DPR RI memberikan teguran terkait masalah banjir, kemacetan hingga delay penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Masalah klasik ini dinilai dapat menghambat kemajuan pariwisata Indonesia.
Warga RW 14 Kelurahan Rawabuntu, Serpong, resmi melayangkan gugatan class action terhadap Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dan PT Bumi Serpong Damai (BSD).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews