Connect With Us

TPA Rawa Kucing Segera Operasikan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 27 November 2024 | 17:14

Pengolahan sampah berbasis teknologi melalui mesin Refused Derived Fuel di TPA Rawa Kucing, Kota Tangerang, Rabu 27 November 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan penataan ulang Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing.

Selain menata ulang, Pemkot Tangerang juga melakukan pengolahan sampah berbasis teknologi dengan menghadirkan mesin Refused Derived Fuel (RDF).

Mesin RDF ini dapat mengolah sampah yang sudah dipilah dan hasil akhirnya menjadi bahan bakar alfternatif setara batu bara.

Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi mengungkapkan, RDF di TPA Rawa Kucing akan ditargetkan beroperasi pada pertengahan Desember 2024.

Sebelumnya, tim DLH juga telah melakukan studi komparasi ke beberapa wilayah yang telah menggunakan RDF.

"Kami sudah melakukan studi komparasi ke Bantar Gebang dan juga Nambo untuk melihat langsung bagaimana pengolahan RDF secara langsung. Mudah-mudahan, pertengahan Desember ini sudah dapat mulai beroperasi," ungkapnya, Rabu 27 November 2024.

Ia melanjutkan, mesin RDF tersebut dapat mengolah satu ton sampah dan 40 persennya dapat menghasilkan RDF yang dapat digunakan untuk menjadi bahan bakar alternatif.

Wawan berharap, dengan pemanfaatan teknologi dalam mengolah sampah ini dapat mengurangi volume sampah di TPA Rawa Kucing, sehingga dapat terus digunakan.

"Ini salah satu upaya kami dalam menata dan mengurangi volume sampah di TPA Rawa Kucing. Mudah-mudahan, RDF ini juga dapat kami supply ke berbagai wilayah di Provinsi Banten atau bahkan nasional," tutupnya.

KAB. TANGERANG
Terbukti Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Tangerang dan 3 Rekannya Divonis 3,5 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Tangerang dan 3 Rekannya Divonis 3,5 Tahun Penjara

Selasa, 13 Januari 2026 | 21:40

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Arsin, Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

WISATA
Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15

Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Senin, 5 Januari 2026 | 11:12

Tes Kemampuan Akademik atau TKA kembali akan dilaksanakan pada 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Pelaksanaan asesmen ini dijadwalkan berlangsung pada April 2026 dan dapat diikuti peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill