Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNEWS.com-Rombongam truk pengangkut sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangse) diduga membuang sampah ke TPA Jatiwaringin, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Dari pantauan Tangerangnews pada Kamis 17 Oktober 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, sebanyak 15 unit truk sampah dari TPA Cipeucang Kota Tangsel terlihat menuju Kabupaten Tangerang.
Saat tiba di lokasi, tampak beberapa orang menjaga pintu masuk TPA Jatiwaringin dan mengatur antrean mobil truk sebelum membuang muatan berisi sampah.
Santoso, warga sekitar TPA Jatiwaringin menyatakan, sedikitnya ada puluhan mobil truk ukuran sedang yang membuang sampah ke wilayahnya ini.
“Dari Tangsel. Mungkin sehari bisa lebih dari 50 truk. (Aktivitas) Sudah ada sebulan sebelumnya, sempat ada penutupan dan ramai dipemberitaan, sekarang beraktifitas lagi,” ujarnya.
Sementara seorang pengendara, Budiman mengaku terganggu dengan truk pengangkut sampah tersebut. Sebab saat mengantre di pinggir jalan, kerap tercium aroma tidak sedap.
"Kalau malam, truk ini berhenti kadang nunggu temen-temennya dan saya kira itu truk ngangkut tanah. Lalu saya perhatikan kok, ada sampah dan bau sekali," jelasnya.
Smentara itu, Kepada Bidang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel Tubagus Apriliani saat dikonfrimasi Tangerangnews melalui pesan singkat mengenai truk sampah tersebut tidak menjawab.
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TODAY TAGSlamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.
Sebagai pintu gerbang utama negara dengan mobilitas penumpang yang sangat padat, Bandara Soetta siap memanjakan para pecinta sepak bola dengan menyediakan lokasi nobar yang strategis di Smmile Center Terminal 3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews