Connect With Us

Camat Sebut Pembangunan Fasilitas Pengelolan Sampah di Pondok Aren Kewajiban Pengembang

Yanto | Kamis, 26 September 2024 | 13:41

Camat Pondok Aren Kota Tangsel Hendra. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Camat Pondok Aren Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Hendra menanggapi terkait penolakan warga terhadap pembangunan fasilitas pengelolaan sampah di Kelurahan Parigi Baru.

Menurutnya, pembangunan itu merupakan kewajiban yang harus dilakukan pengembang perumahan sebagai upaya mengatasi masalah sampah di wilayah tersebut.

"Pemerintah mewajibkan kepada pihak-pihak pengembangan harus memiliki tempat pengelolaan sampah mandiri," katanya, Kamis 26 September 2024. 

Hendra menjelaskan penolakan warga itu memang sudah terjadi saat tahap awal sosialisasi rencana pembangunan fasilitas sampah. Lokasinya juga sudah lama dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah sementara (TPS).

"Bener, karena pernah dilakukan sosialisasi bahwa ada penolakan warga. Sepengetahuan saya emang di lokasi itu tempat sampah sudah lama dan itu milik PT Jaya Properti (pengembang)," Ujar 

Sedangkan terkait kekhawatiran warga terhadap dampak pengelolaan sampah yang dianggap mengganggu aktivitas di tempat ibadah seperti bau menyengat, menurut Hendra, hal tersebut sudah dibahas dalam forum saat mediasi di kantor kelurahan.

"Saya sendiri hadir dalam sosialisasi itu di kantor kelurahan. Inilah problem sampah kita. Namun pemerintah di posisi dan ditugaskan untuk membangun pembuang sampah sementara," ujar Hendra.

ia menjelaskan fasilitas tersebut bukan tempat pembuangan akhir sampah (TPA), melainkan lokasi sementara untuk pengelolaan sampah sebelum dibawa ke tempat pembuangan akhir yang lebih besar.

Program ini sudah diinstruksikan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie sebagai upaya mengurangi volume sampah di TPA Cipeucang.

"Wali Kota antisipasi TPS3R sudah ada di tiap-tiap RW dan kelurahan. Kendala kita memang di tanah fasum dan tidak dapat tanahnya," jelas Hendra.

Sampai saat ini, Pemkot Tangsel masih berupaya untuk melakukan berkerjasama antara wilayah mengenai pembuangan sampah.

"Seperti Cilongong dan Pandeglang, artinya sekarang diupayakan. Penolakan itu hak warga, sah-sah saja dan pengembangan juga mempunyai dasar hukum. Dia mempunyai tanah dan sudah mengikuti Perda Tata Ruang," terang Hendra.

Hendra berpesan permasalahan tersebut jangan disalahkan kepada pihak kecamatan atau kelurahan, karena yang memberikan kewenangan tersebut bukanlah pihaknya.

"Warga jangan nyalahin saya dan bukan urusan saya mengenai izinnya, karena instansi yang mengurus itu ada DLH (Dinas Lingkungan Hidup). Sebagai pemerintah, saya tidak keberatan, tugas camat hanya kontrol saja pengelolaan berjalan dengan baik apa enggak," imbuhnya.

BANDARA
Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 | 22:00

Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.

KAB. TANGERANG
Dinsos Kabupaten Tangerang Jaring 105 PMKS pada 2025, Gepeng Paling Banyak

Dinsos Kabupaten Tangerang Jaring 105 PMKS pada 2025, Gepeng Paling Banyak

Jumat, 24 April 2026 | 22:17

Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang telah menjaring sebanyak 105 orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang berada di wilayahnya sepanjang periode 2025.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

KOTA TANGERANG
Sempat Mendapat Perlawanan, Aset Eks SDN Rawa Bokor Akhirnya Diamankan Pemkot Tangerang

Sempat Mendapat Perlawanan, Aset Eks SDN Rawa Bokor Akhirnya Diamankan Pemkot Tangerang

Jumat, 24 April 2026 | 21:14

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berhasil mengamankan secara fisik lahan aset negara berupa eks SDN Rawa Bokor seluas 1.580 meter persegi dalam operasi eksekusi yang dilakukan pada Jumat sore 24 April 2016).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill