Connect With Us

Camat Sebut Pembangunan Fasilitas Pengelolan Sampah di Pondok Aren Kewajiban Pengembang

Yanto | Kamis, 26 September 2024 | 13:41

Camat Pondok Aren Kota Tangsel Hendra. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Camat Pondok Aren Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Hendra menanggapi terkait penolakan warga terhadap pembangunan fasilitas pengelolaan sampah di Kelurahan Parigi Baru.

Menurutnya, pembangunan itu merupakan kewajiban yang harus dilakukan pengembang perumahan sebagai upaya mengatasi masalah sampah di wilayah tersebut.

"Pemerintah mewajibkan kepada pihak-pihak pengembangan harus memiliki tempat pengelolaan sampah mandiri," katanya, Kamis 26 September 2024. 

Hendra menjelaskan penolakan warga itu memang sudah terjadi saat tahap awal sosialisasi rencana pembangunan fasilitas sampah. Lokasinya juga sudah lama dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah sementara (TPS).

"Bener, karena pernah dilakukan sosialisasi bahwa ada penolakan warga. Sepengetahuan saya emang di lokasi itu tempat sampah sudah lama dan itu milik PT Jaya Properti (pengembang)," Ujar 

Sedangkan terkait kekhawatiran warga terhadap dampak pengelolaan sampah yang dianggap mengganggu aktivitas di tempat ibadah seperti bau menyengat, menurut Hendra, hal tersebut sudah dibahas dalam forum saat mediasi di kantor kelurahan.

"Saya sendiri hadir dalam sosialisasi itu di kantor kelurahan. Inilah problem sampah kita. Namun pemerintah di posisi dan ditugaskan untuk membangun pembuang sampah sementara," ujar Hendra.

ia menjelaskan fasilitas tersebut bukan tempat pembuangan akhir sampah (TPA), melainkan lokasi sementara untuk pengelolaan sampah sebelum dibawa ke tempat pembuangan akhir yang lebih besar.

Program ini sudah diinstruksikan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie sebagai upaya mengurangi volume sampah di TPA Cipeucang.

"Wali Kota antisipasi TPS3R sudah ada di tiap-tiap RW dan kelurahan. Kendala kita memang di tanah fasum dan tidak dapat tanahnya," jelas Hendra.

Sampai saat ini, Pemkot Tangsel masih berupaya untuk melakukan berkerjasama antara wilayah mengenai pembuangan sampah.

"Seperti Cilongong dan Pandeglang, artinya sekarang diupayakan. Penolakan itu hak warga, sah-sah saja dan pengembangan juga mempunyai dasar hukum. Dia mempunyai tanah dan sudah mengikuti Perda Tata Ruang," terang Hendra.

Hendra berpesan permasalahan tersebut jangan disalahkan kepada pihak kecamatan atau kelurahan, karena yang memberikan kewenangan tersebut bukanlah pihaknya.

"Warga jangan nyalahin saya dan bukan urusan saya mengenai izinnya, karena instansi yang mengurus itu ada DLH (Dinas Lingkungan Hidup). Sebagai pemerintah, saya tidak keberatan, tugas camat hanya kontrol saja pengelolaan berjalan dengan baik apa enggak," imbuhnya.

PROPERTI
Andra Soni Akui Masih Tinggal di Rumah Subsidi, Kredit Sejak 2003

Andra Soni Akui Masih Tinggal di Rumah Subsidi, Kredit Sejak 2003

Selasa, 31 Maret 2026 | 10:24

Gubernur Banten Andra Soni mengungkap kisah pribadinya yang masih tinggal di rumah subsidi hingga saat ini. Cerita itu ia sampaikan saat menghadiri acara Peluncuran BSPS Secara Nasional Tahun Anggaran 2026 dan Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan

OPINI
Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional

Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional

Jumat, 27 Maret 2026 | 23:54

Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.

KOTA TANGERANG
ASN Kota Tangerang Terapkan WFH Tiap Jumat Mulai April 2026

ASN Kota Tangerang Terapkan WFH Tiap Jumat Mulai April 2026

Rabu, 1 April 2026 | 14:13

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill