Connect With Us

Honorer Tak Lolos Tes Jadi PPPK Paruh Waktu, Pemkot Tangerang Usulkan Jadi Penuh Waktu

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 16 Januari 2025 | 22:39

Ribuan pegawai honorer Kota Tangerang yang tidak lolos seleksi PPPK mendapat status PPPK Paruh Waktu dan secara bertahap menjadi PPPK Penuh Waktu, Kamis 16 Januari 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menjamin semua tenaga honorer yang sebelumnya tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dialihkan statusnya menjadi PPPK Paruh Waktu.

Kemudian, secara bertahap statusnya akan dialihkan menjadi penuh waktu, sesuai dengan formasi yang disediakan secara berkala.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin menuturkan solusi kejelasan status kepegawaian para tenaga honorer ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No 16/2025.

“Kami tadi bertemu langsung dengan teman-teman dari tenaga honorer untuk menyampaikan solusi kebijakan yang sudah diterbitkan. Berdasarkan peraturan tadi, semuanya yang tidak lolos seleksi nanti telah diatur untuk dialihkan menjadi paruh waktu," katanya saat sosialisasi Keputusan Menpan RB kepada ribuan pegawai honorer di Plaza Puspem Kota Tangerang, Kamis 16 Januari 2025.

Menurutnya semuanya pegawai honorer tersebut akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai jaminan kejelasan status kepegawaian.

"Selanjutnya, baru nanti akan dilakukan optimalisasi formasi sekaligus pengangkatan penuh waktu secara bertahap berdasarkan kemampuan anggaran dan evaluasi kerja,” ujar Nurdin didampingi Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam.

Nurdin menambahkan, menurut Permenpan No 16/2025 tersebut, Kota Tangerang dinilai mampu untuk melakukan usulan untuk mengalihkan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

Hal itu tercantum dalam Diktum ke-29, dimana Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Pj wali kota, dapat mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja, setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari MenPAN RB.

"Jadi, nanti tidak perlu ikut tes lagi karena sudah mendapatkan NIP," ungkap Nurdin.

Kemudian juga disebutkan dalam Permenpan ada dua syarat, yang pertama ketersediaan dan kekuatan anggaran Pemerintah Daerah.

Bagi Pemkot Tangerang, kat Nurdin, tentunya tidak ada masalah karena hanya pindah dari kantong kanan ke kantong kiri. Dan sampai saat ini, THL sudah digaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Yang kedua adalah dari sisi kinerja di mana evaluasi kinerja ini harus terus dilakukan," paparnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Jatmiko menambahkan, pihaknya juga telah memastikan kesiapan fiskal untuk menunjang pembiayaan anggaran PPPK Paruh Waktu selama setahun ke depan.

Pemkot Tangerang menjamin para tenaga honorer yang dialihkan statusnya menjadi PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan hak yang sama, termasuk gaji yang sesuai dengan ketentuan minimum yang berlaku.

“Kami menggelar sosialisasi ini untuk menjawab kabar simpang siur yang beredar belakangan, jadi tidak perlu ada yang dikhawatirkan, karena semuanya akan mendapatkan kejelasan status kepegawaian menjadi PPPK Paruh Waktu bagi yang tidak lolos seleksi tahap dua mendatang secara otomatis,” tambah Jatmiko.

Selain itu, Pemkot Tangerang berharap kebijakan terbaru ini menjadi solusi untuk memberdayakan sekaligus mendorong kesejahteraan para pegawai di lingkungan Pemkot Tangerang.

Untuk diketahui, Kota Tangerang memiliki formasi PPPK sebanyak 5.186 posisi yakni 2.510 formasi guru, 114 formasi nakes dan 1.657 formasi teknis.

Setelah tahap pendaftaran, pelamar yang berhasil melewati tahap administrasi sebanyak 5.215 orang.

Kemudian berdasarkan seleksi tahap I, yang dinyatakan lulus serta berhasil mengisi formasi sebanyak 3.424 orang dengan rincian 1.755 guru, 114 nakes dan 1.554 teknis.

Sedangkan THL yang dinyatakan tidak lulus atau belum dapat mengisi formasi PPPK sebanyak 1.791 Non ASN dan formasi yang tersisa ialah 1.762 posisi dengan rincian 755 guru, 905 nakes dan 102 teknis.

BISNIS
JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:49

Di tengah dinamika industri hospitality, F&B, otomotif, hingga pengembangan bisnis yang semakin kompetitif, JHL Group menegaskan standar kinerja baru melalui gelaran JHL Award 2026.

NASIONAL
Komisi XII Kawal Penegakan Hukum Pencemaran Sungai Cisadane Akibat Kebakaran Gudang Pestisida

Komisi XII Kawal Penegakan Hukum Pencemaran Sungai Cisadane Akibat Kebakaran Gudang Pestisida

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:04

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menyoroti serius kasus dugaan pencemaran Sungai Cisadane akibat kebakaran gudang pestisida di kawasan pergudangan Taman Tekno, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

TANGSEL
UIN Ciputat Didorong Masuk Program Percontohan RDF Bantu Atasi Sampah Tangsel

UIN Ciputat Didorong Masuk Program Percontohan RDF Bantu Atasi Sampah Tangsel

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:19

Masalah tumpukan sampah di Tangerang Selatan (Tangsel) kian mengkhawatirkan. Menanggapi situasi ini, Komisi VIII DPR RI mendorong Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Ciputat untuk terjun langsung menjadi solusi nyata

BANTEN
Klarifikasi Dinas PUPR Banten: Jalan Raya Pasar Kemis Kewenangan Pemkab Tangerang

Klarifikasi Dinas PUPR Banten: Jalan Raya Pasar Kemis Kewenangan Pemkab Tangerang

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:28

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Banten memberikan klarifikasi terkait pemberitaan Tangerangnews mengenai kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa sejumlah pengendara motor di Jalan Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill