Connect With Us

Komisi IV DPRD Kota Tangerang Sidak DLH, Dorong Optimalkan Armada Sampah 

Redaksi | Jumat, 24 Januari 2025 | 21:06

Komisi IV DPRD Kota Tangerang saat Sidak armada pengangkut sampah di kantor DLH Kota Tangerang. (@TangerangNews / Redaksi )

TANGERANGNEWS.com - Komisi IV DPRD Kota Tangerang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup DLH) Kota Tangerang. Mereka ingin memastikan armada pengangkut sampah dapat dioperasikan secara optimal.

Ketua Komisi IV Supiani mengungkapkan, Kota Tangerang saat ini tengah menggencarkan pengelolaan sampah berbasis kewilayahan dan metode teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) sebelum program strategi nasional (PSN) Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dioperasikan.

Supiani menuturkan, kegiatan sidak tersebut merupakan menjadi bagian tugas pengawasan anggota dewan terhadap mitra kerjanya. Kegiatan tersebut upaya sinkronisasi anggaran yang dialokasikan kepada Dinas Lingkungan Hidup agar dalam kegiatan pengoperasian armada sampah dan pengelolaan sampah dapat dilakukan secara optimal.

"Kita ini upaya sinkronisasi anggaran-anggaran dari tahun 2024. Jadi ini bentuk kepedulian terhadap mitra komisi apa yang kurang dan apa yang harus kita benahi," kata Supiani, politisi dari Fraksi Golkar.

Dikatakan, anggaran yang telah digelontorkan melalui APBD harus seimbang dengan penggunaan anggaran yang diperuntukannya oleh karenanya, pihaknya mendorong optimalisasi pengoperasian armada sampah dalam upaya pengelolaan sampah berbasis kewilayahan.

"Kalau memang tenen-temen mitra kerja butuh anggaran dan harus ada keseimbangannya mungkin tidak jadi masalah," ujarnya.

Senada dikatakan anggota Komisi 4, Apanudin menambahkan, dalam kegiatan sidak ini pihaknya menjadikan catatan yang perlu diperbaiki dan diselaraskan oleh jajaran DLH dalam kinerjanya.

"Ini catatan kita, mana yang harus kita selaraskan mana juga yang kita sinkronkan diantara temen-temen dewan dengan temen DLH, akan menjadi pembahasan kita," pungkasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, kunjungan jajaran Komisi IV DPRD Kota Tangerang merupakan kegiatan yang positif guna membangun kinerja jajaran LH agar lebih optimal.

"Catatan-catatan ini yang diberikan menjadi suplemen bagi kita. Insya Allah aka kita segera tindaklanjuti," kata Wawan.

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan desentralisasi pengelolaan sampah berbasis kewilayahan. Hal tersebut merupakan salah satu langkah strategis untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah yang lebih efektif.

Pihaknya juga melibatkan partisipasi masyarakat. Mulai dari reaktivasi bank sampah, Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan kampanye zero waste di seluruh wilayah Kota Tangerang. (adv)

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill