Connect With Us

Jika Terbukti , Imron Kemungkinan Akan Dinonaktifkan

| Selasa, 12 Mei 2009 | 20:11

TANGERANGNEWS-Status Ketua KPUD Kota Tangerang Imron Khamami yang diduga terlibat dalam kasus penggelembungan suara terancam dinonaktifkan. Itu terjadi jika dugaan penggelembungan suara yang dilaporkan Panwaslu ke Polres Metro Kota Tangerang soal penggelembungan suara terbukti di pengadilan. Ketua Panwaslu Kota Tangerang Syafril Elain mengatakan, penonaktifan tersebut bakal dilakukan jika Imron yang saat ini sedang menjalani proses hukum, menjadi terdakwa dalam tindak pidana pemilu sebagai mana yang tercatat dalam pasal 31 ayat 1 huruf b UU No.22 /2007 tentang penyelenggaraan pemilu legislatif. ”Kalau dia menjadi terdakwa di pengadilan, bisa saja dinonaktifkan dari keanggotaannya” katanya, Selasa (12/05). Syafril menambahkan, jika nanti terjadi penonaktifan terhadap Imron yang terindikasi melakukan tindak pidana pemilu. Nantinya akan ditunjuk kandidat dari anggota KPU Provinsi untuk menjalankan tugas Ketua KPUD Kota Tangerang sambil menunggu proses pengganti antar waktu. “ Hal itu tertuang dalam Pasal 4 undang-undang No.22/2008,” jelasnya. (rangga)
TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Jumat, 25 April 2025 | 13:22

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan

KAB. TANGERANG
30 Pelaku Pungli Diamankan Polresta Tangerang, 8 Ditahan

30 Pelaku Pungli Diamankan Polresta Tangerang, 8 Ditahan

Jumat, 2 Mei 2025 | 15:39

Polresta Tangerang mengamankan 30 orang yang diduga melakukan premanisme dan pungli di wilayah Kabupaten Tangerang. Dari jumlah tersebut, 8 orang di antaranya dijadikan tersangka dan ditahan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill