ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com- Bulan Ramadan menjadi momentum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangerang untuk tidak hanya memperkuat keimanan, tetapi juga meningkatkan semangat pengabdian kepada masyarakat.
"Semoga momentum Ramadan ini semakin memperkuat nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan dalam bekerja," ujar Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan, dalam pengajian Ramadan yang berlangsung di Masjid Raya Al A’zhom, Senin, 10 Maret 2025.
Maryono mengungkapkan Ramadan adalah waktu yang tepat bagi para ASN untuk semakin termotivasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan penuh dedikasi.
"Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan," imbuhnya.
Sebagai tambahan, pengajian ini menggantikan apel pagi rutin dan diikuti oleh seluruh Perangkat Daerah di lingkup Pemkot Tangerang.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGTim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan jaringan asal Lampung.
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews