Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK
Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
TANGERANGNEWS.com- Sejumlah wilayah di Kota Tangerang, khusus di wilayah timur terendam banjir imbas hujan yang mengguyur sejak Senin, 3 Maret 2025, malam.
Akibatnya, sejumlah akses ruas jalan terputus, di antaranya di Jalan Hasyim Asyari Ciledug Indah, Kecamatan Karang Tengah, serta akses menuju Puri Kartika, Kecamatan Ciledug.
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan, yang meninjau langsung lokasi terdampak meminta personel gabungan dari Pemkot Tangerang untuk membantu mobilitas warga dengan menyediakan bantuan transportasi bagi masyarakat yang kesulitan menyeberangi genangan air.
"Kami menerjunkan para personel dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dibantu tim Satpol PP dan kewilayahan untuk membantu masyarakat yang terganggu aktivitasnya karena akses jalan yang terputus akibat genangan yang belum surut. Kami bantu para warga menyeberangi genangan dengan perahu dan juga mobil Damkar yang siap untuk bolak-balik hingga nanti airnya surut," ujar Maryono, Selasa, 4 Maret 2025.
Selain transportasi darurat, Pemkot juga menyiapkan bantuan logistik bagi masyarakat terdampak. Maryono juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan waspada terhadap kondisi banjir.
"Bagi yang berkendara dimohon untuk mencari akses jalan lain dan kepada para orang tua agar mengawasi anak-anaknya agar tidak bermain di sekitar genangan dan pinggir kali," tutupnya.
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
TODAY TAGSekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews