TANGERANG-Seluruh pengelola tempat hiburan di Kota Tangerang wajib menutup kegiatannya selama bulan puasa. Jika sampai tetap buka, jangan harap izinnya bisa dikeluarkan kembali oleh Pemkot Tangerang.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Puja Hendra saat ditemui TangerangNews.com di Polres MetroKota Tangerang.
“Kami berbeda dengan di Jakarta, kalau di Jakarta bisa beroperasi diatas jam 24.00, kalau di Kota Tangerang selama satu bulan penuh harus tutup. Kalau membandel kita tutup selama-lamanya dan dirarik izinnya,” ujar Irman, Jumat (29/07).
Aturan itu, kata dia, termasuk dengan fasilitas hotel, seperti spa, refleksi, karaoke, musik hidup, biliard dan sauna. “Mulai dari H-3 sampai H+3 wajib hukumnya tutup. Kita kan berada di Kota Ahlakul Kharimah,” jelas Irman. (DRA)