Connect With Us

KPU Kota Tangerang Ancam Lembaga Pemantau

| Senin, 1 Agustus 2011 | 16:43

Syafril Elain (tangerangnews / dira)



TANGERANG
-KPU Kota Tangerang mengancam mencabut akreditasi lembaga pemantau pemilukada gubernur dan wakil gubernur di Kota Tangerang. Karena hingga saat ini,  belum ada yang melapor sebagai wilayah kerja  dalam menjalankan tugas pemantauan.

Demikian yang dikatakan oleh Ketua KPU Kota Tangerang, Syafril Elain, Senin (1/8). "Sampai sekarang ini belum ada pemantau yang melapor kepada kami. Ini menyalahi aturan dan etika," ujarnya.

Menurut Syafril, seperti yang diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 64 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemantau dan Tatacara Pemantauan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, KPU kabupaten/kota diberi kewenangan untuk mencabut akreditasi pemantau.

"Jadi, KPU memang diberi kewenangan untuk mencabut akreditasi jika ditemukan ada pemantau yang bertugas tidak sesuai aturan," ucapnya.

Yang lebih penting lagi, kata Syafril, dalam Peraturan KPU RI Nomor 64 tahun 2009 itu, pemantau harus melaporkan kegiatan kepada KPU sebelum melaporkan kepada pihak lain. Hal ini tertuang dalam pasal 14 huruf .

"Jadi, pemantau itu wajib melapor kepada KPU Kota Tangerang. Ini sesuai aturan dan etika. Masak memantau di sini tapi tidak permisi dulu," ujarnya.

Syafril juga merasa dilangkahi oleh kiprah lembaga pemantau itu yang bertugas memantau tapi mengabaikan keberadaan KPU Kota Tangerang. "Masak belum lapor kepada kami, tapi mereka sudah ada yang melaporkan pelanggaran pemilukada kepada Panwaslu Kota Tangerang," ucapnya.

Oleh karena itu, kata Syafril, dirinya akan berkoordinasi dengan Panwaslu Kota Tangerang tentang tingkah laku pemantau yang belum mengerti akan hak dan kewajibannya itu. "Ini perlu dibicarakan, karena mereka bekerja sudah tidak sesuai aturan," ujarnya.

Koordinasi dengan Panwaslu Kota Tangerang, kata Syafril, perlu dilakukan agar jajaran Panwaslu jangan terlanjur mengambil langkah dari proses pemantau yang tidak tepat bahkan diduga melanggar peraturan.

"Kalau pemantau saja tidak taat terhadap peraturan bagaimana bisa meminta pihak lain untuk tertib. Sabaiknya, sebelum minta orang lain untuk tertib dan taat aturan, pemantau juga harus bersikap yang sama," ucapnya. (DRA).

MANCANEGARA
 Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Senin, 7 Juli 2025 | 22:19

Hujan yang mengguyur wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya menyebabkan banjir di sejumlah titik, sejak Minggu 6 Juni 2025, malam. Bahkan peristiwa ini menjadi pemberitaan di media Malaysia.

TANGSEL
Diguyur Hujan Deras, Dinding Turap di Pamulang Ambrol Timpa Rumah Warga

Diguyur Hujan Deras, Dinding Turap di Pamulang Ambrol Timpa Rumah Warga

Senin, 7 Juli 2025 | 22:34

Hujan deras yang mengguyur Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sejak Minggu 6 Juli 2025 sore, menyebabkan tanah longsor hingga mengakibatkan dinding turap di Perumahan Puri Pamulang, Kecamatan Pamulang, ambrol.

NASIONAL
Anggaran Program Sekolah Rakyat Ditambah Rp1,19 Triliun, Untuk Gaji Guru Rp119 Miliar

Anggaran Program Sekolah Rakyat Ditambah Rp1,19 Triliun, Untuk Gaji Guru Rp119 Miliar

Senin, 7 Juli 2025 | 19:48

Komisi VIII DPR RI menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp1,19 triliun untuk Kementerian Sosial (Kemensos) guna mendukung pelaksanaan program Sekolah Rakyat tahap pertama.

BANDARA
Imbas Puluhan Pesawat Batal Mendarat, Bandara Soekarno-Hatta Imbau Warga Tidak Main Layangan

Imbas Puluhan Pesawat Batal Mendarat, Bandara Soekarno-Hatta Imbau Warga Tidak Main Layangan

Senin, 7 Juli 2025 | 19:17

PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengimbau masyarakat agar tidak menerbangkan layang-layang di sekitar area bandara maupun jalur penerbangan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill