Connect With Us

KPU Kota Tangerang Ancam Lembaga Pemantau

| Senin, 1 Agustus 2011 | 16:43

Syafril Elain (tangerangnews / dira)



TANGERANG
-KPU Kota Tangerang mengancam mencabut akreditasi lembaga pemantau pemilukada gubernur dan wakil gubernur di Kota Tangerang. Karena hingga saat ini,  belum ada yang melapor sebagai wilayah kerja  dalam menjalankan tugas pemantauan.

Demikian yang dikatakan oleh Ketua KPU Kota Tangerang, Syafril Elain, Senin (1/8). "Sampai sekarang ini belum ada pemantau yang melapor kepada kami. Ini menyalahi aturan dan etika," ujarnya.

Menurut Syafril, seperti yang diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 64 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemantau dan Tatacara Pemantauan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, KPU kabupaten/kota diberi kewenangan untuk mencabut akreditasi pemantau.

"Jadi, KPU memang diberi kewenangan untuk mencabut akreditasi jika ditemukan ada pemantau yang bertugas tidak sesuai aturan," ucapnya.

Yang lebih penting lagi, kata Syafril, dalam Peraturan KPU RI Nomor 64 tahun 2009 itu, pemantau harus melaporkan kegiatan kepada KPU sebelum melaporkan kepada pihak lain. Hal ini tertuang dalam pasal 14 huruf .

"Jadi, pemantau itu wajib melapor kepada KPU Kota Tangerang. Ini sesuai aturan dan etika. Masak memantau di sini tapi tidak permisi dulu," ujarnya.

Syafril juga merasa dilangkahi oleh kiprah lembaga pemantau itu yang bertugas memantau tapi mengabaikan keberadaan KPU Kota Tangerang. "Masak belum lapor kepada kami, tapi mereka sudah ada yang melaporkan pelanggaran pemilukada kepada Panwaslu Kota Tangerang," ucapnya.

Oleh karena itu, kata Syafril, dirinya akan berkoordinasi dengan Panwaslu Kota Tangerang tentang tingkah laku pemantau yang belum mengerti akan hak dan kewajibannya itu. "Ini perlu dibicarakan, karena mereka bekerja sudah tidak sesuai aturan," ujarnya.

Koordinasi dengan Panwaslu Kota Tangerang, kata Syafril, perlu dilakukan agar jajaran Panwaslu jangan terlanjur mengambil langkah dari proses pemantau yang tidak tepat bahkan diduga melanggar peraturan.

"Kalau pemantau saja tidak taat terhadap peraturan bagaimana bisa meminta pihak lain untuk tertib. Sabaiknya, sebelum minta orang lain untuk tertib dan taat aturan, pemantau juga harus bersikap yang sama," ucapnya. (DRA).

TEKNO
Download Aplikasi by.U: Cara Instal dan Kenali Fitur Utamanya

Download Aplikasi by.U: Cara Instal dan Kenali Fitur Utamanya

Senin, 21 September 2026 | 17:29

Aplikasi by.U menjadi pusat pengelolaan layanan yang bisa kamu akses langsung dari perangkat mobile. Dari satu aplikasi, kamu dapat mengecek kuota, melakukan pembelian, melihat promo, mengumpulkan uCoin, dan mencari hiburan ketika sedang senggang.

BANDARA
Ditemukan di Bengkulu, Jenazah ABK KM Arupadhatu 1 Diterbangkan ke Bandara Soekarno-Hatta Besok

Ditemukan di Bengkulu, Jenazah ABK KM Arupadhatu 1 Diterbangkan ke Bandara Soekarno-Hatta Besok

Rabu, 23 September 2026 | 19:57

Jenazah Surakman, 60, salah satu Anak Buah Kapal (ABK) KM Arupadhatu 1 yang dilaporkan hilang kontak di perairan Selat Sunda, dijadwalkan diterbangkan dari Bengkulu menuju di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada Kamis 24 September 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:53

Antusiasme orangtua untuk menyekolahkan anaknya di Syafana Islamic School terbilang tinggi. Hingga Open Day tahun ajaran 2027-2028 digelar, hampir 1.000 calon siswa telah mendaftarkan diri secara online.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill