Connect With Us

KPU Kota Tangerang Ancam Lembaga Pemantau

| Senin, 1 Agustus 2011 | 16:43

Syafril Elain (tangerangnews / dira)



TANGERANG
-KPU Kota Tangerang mengancam mencabut akreditasi lembaga pemantau pemilukada gubernur dan wakil gubernur di Kota Tangerang. Karena hingga saat ini,  belum ada yang melapor sebagai wilayah kerja  dalam menjalankan tugas pemantauan.

Demikian yang dikatakan oleh Ketua KPU Kota Tangerang, Syafril Elain, Senin (1/8). "Sampai sekarang ini belum ada pemantau yang melapor kepada kami. Ini menyalahi aturan dan etika," ujarnya.

Menurut Syafril, seperti yang diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 64 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemantau dan Tatacara Pemantauan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, KPU kabupaten/kota diberi kewenangan untuk mencabut akreditasi pemantau.

"Jadi, KPU memang diberi kewenangan untuk mencabut akreditasi jika ditemukan ada pemantau yang bertugas tidak sesuai aturan," ucapnya.

Yang lebih penting lagi, kata Syafril, dalam Peraturan KPU RI Nomor 64 tahun 2009 itu, pemantau harus melaporkan kegiatan kepada KPU sebelum melaporkan kepada pihak lain. Hal ini tertuang dalam pasal 14 huruf .

"Jadi, pemantau itu wajib melapor kepada KPU Kota Tangerang. Ini sesuai aturan dan etika. Masak memantau di sini tapi tidak permisi dulu," ujarnya.

Syafril juga merasa dilangkahi oleh kiprah lembaga pemantau itu yang bertugas memantau tapi mengabaikan keberadaan KPU Kota Tangerang. "Masak belum lapor kepada kami, tapi mereka sudah ada yang melaporkan pelanggaran pemilukada kepada Panwaslu Kota Tangerang," ucapnya.

Oleh karena itu, kata Syafril, dirinya akan berkoordinasi dengan Panwaslu Kota Tangerang tentang tingkah laku pemantau yang belum mengerti akan hak dan kewajibannya itu. "Ini perlu dibicarakan, karena mereka bekerja sudah tidak sesuai aturan," ujarnya.

Koordinasi dengan Panwaslu Kota Tangerang, kata Syafril, perlu dilakukan agar jajaran Panwaslu jangan terlanjur mengambil langkah dari proses pemantau yang tidak tepat bahkan diduga melanggar peraturan.

"Kalau pemantau saja tidak taat terhadap peraturan bagaimana bisa meminta pihak lain untuk tertib. Sabaiknya, sebelum minta orang lain untuk tertib dan taat aturan, pemantau juga harus bersikap yang sama," ucapnya. (DRA).

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

BISNIS
Daya Beli Lesu, Matahari Dikabarkan Akan Tutup 8 Gerai Sekaligus

Daya Beli Lesu, Matahari Dikabarkan Akan Tutup 8 Gerai Sekaligus

Jumat, 9 Mei 2025 | 11:58

Perusahaan ritel fesyen PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) atau yang lebih dikenal dengan nama Matahari dikabarkan akan kembali menutup sejumlah gerainya dalam waktu dekat.

HIBURAN
Sinar Mas Land Gelar Video Competition 2025 Berhadiah Total Ratusan Juta Rupiah

Sinar Mas Land Gelar Video Competition 2025 Berhadiah Total Ratusan Juta Rupiah

Kamis, 8 Mei 2025 | 19:16

Sejalan dengan pertumbuhan pesat konten digital di era media sosial serta antusiasme publik dalam membagikan pengalaman visual yang menarik, Sinar Mas Land kembali menghadirkan ajang tahunan Video Competition 2025.

OPINI
Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Senin, 28 April 2025 | 17:39

Pilkada Serentak 2024 melahirkan Banyak Kepala daerah Terpilih sebagai Pemimpin Politik di daerah. Dampaknya adalah budaya retreat atau Pembekalan Yang dilaksanakan oleh Presiden RI melalui kementerian Dalam Negri kepada kepala daerah terpilih

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill