Connect With Us

KPU Kota Tangerang Ancam Lembaga Pemantau

| Senin, 1 Agustus 2011 | 16:43

Syafril Elain (tangerangnews / dira)



TANGERANG
-KPU Kota Tangerang mengancam mencabut akreditasi lembaga pemantau pemilukada gubernur dan wakil gubernur di Kota Tangerang. Karena hingga saat ini,  belum ada yang melapor sebagai wilayah kerja  dalam menjalankan tugas pemantauan.

Demikian yang dikatakan oleh Ketua KPU Kota Tangerang, Syafril Elain, Senin (1/8). "Sampai sekarang ini belum ada pemantau yang melapor kepada kami. Ini menyalahi aturan dan etika," ujarnya.

Menurut Syafril, seperti yang diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 64 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemantau dan Tatacara Pemantauan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, KPU kabupaten/kota diberi kewenangan untuk mencabut akreditasi pemantau.

"Jadi, KPU memang diberi kewenangan untuk mencabut akreditasi jika ditemukan ada pemantau yang bertugas tidak sesuai aturan," ucapnya.

Yang lebih penting lagi, kata Syafril, dalam Peraturan KPU RI Nomor 64 tahun 2009 itu, pemantau harus melaporkan kegiatan kepada KPU sebelum melaporkan kepada pihak lain. Hal ini tertuang dalam pasal 14 huruf .

"Jadi, pemantau itu wajib melapor kepada KPU Kota Tangerang. Ini sesuai aturan dan etika. Masak memantau di sini tapi tidak permisi dulu," ujarnya.

Syafril juga merasa dilangkahi oleh kiprah lembaga pemantau itu yang bertugas memantau tapi mengabaikan keberadaan KPU Kota Tangerang. "Masak belum lapor kepada kami, tapi mereka sudah ada yang melaporkan pelanggaran pemilukada kepada Panwaslu Kota Tangerang," ucapnya.

Oleh karena itu, kata Syafril, dirinya akan berkoordinasi dengan Panwaslu Kota Tangerang tentang tingkah laku pemantau yang belum mengerti akan hak dan kewajibannya itu. "Ini perlu dibicarakan, karena mereka bekerja sudah tidak sesuai aturan," ujarnya.

Koordinasi dengan Panwaslu Kota Tangerang, kata Syafril, perlu dilakukan agar jajaran Panwaslu jangan terlanjur mengambil langkah dari proses pemantau yang tidak tepat bahkan diduga melanggar peraturan.

"Kalau pemantau saja tidak taat terhadap peraturan bagaimana bisa meminta pihak lain untuk tertib. Sabaiknya, sebelum minta orang lain untuk tertib dan taat aturan, pemantau juga harus bersikap yang sama," ucapnya. (DRA).

NASIONAL
Bahlil Sebut Semua Presiden RI Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto

Bahlil Sebut Semua Presiden RI Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto

Jumat, 7 November 2025 | 11:07

Usulan agar mantan Presiden Soeharto mendapat gelar pahlawan nasional terus menuai reaksi. Di tengah perdebatan itu, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia justru mendorong agar seluruh presiden yang pernah memimpin Indonesia

SPORT
Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Jumat, 7 November 2025 | 11:19

Persita Tangerang harus pulang tanpa poin setelah tumbang 1-2 dari PSBS Biak pada lanjutan pekan ke-12 BRI Super League 2025/2026 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Kamis, 6 November 2025, sore WIB.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

TEKNO
Agar Tidak Menyesal, Ini Kelebihan dan Kekurangan Redmi 15C

Agar Tidak Menyesal, Ini Kelebihan dan Kekurangan Redmi 15C

Rabu, 5 November 2025 | 17:36

Redmi kembali menarik perhatian pasar smartphone melalui peluncuran Redmi 15C. Ponsel ini diklaim menghadirkan keseimbangan antara harga terjangkau dan spesifikasi mumpuni untuk kebutuhan harian.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill