Connect With Us

KPU Kota Tangerang Ancam Lembaga Pemantau

| Senin, 1 Agustus 2011 | 16:43

Syafril Elain (tangerangnews / dira)



TANGERANG
-KPU Kota Tangerang mengancam mencabut akreditasi lembaga pemantau pemilukada gubernur dan wakil gubernur di Kota Tangerang. Karena hingga saat ini,  belum ada yang melapor sebagai wilayah kerja  dalam menjalankan tugas pemantauan.

Demikian yang dikatakan oleh Ketua KPU Kota Tangerang, Syafril Elain, Senin (1/8). "Sampai sekarang ini belum ada pemantau yang melapor kepada kami. Ini menyalahi aturan dan etika," ujarnya.

Menurut Syafril, seperti yang diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 64 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemantau dan Tatacara Pemantauan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, KPU kabupaten/kota diberi kewenangan untuk mencabut akreditasi pemantau.

"Jadi, KPU memang diberi kewenangan untuk mencabut akreditasi jika ditemukan ada pemantau yang bertugas tidak sesuai aturan," ucapnya.

Yang lebih penting lagi, kata Syafril, dalam Peraturan KPU RI Nomor 64 tahun 2009 itu, pemantau harus melaporkan kegiatan kepada KPU sebelum melaporkan kepada pihak lain. Hal ini tertuang dalam pasal 14 huruf .

"Jadi, pemantau itu wajib melapor kepada KPU Kota Tangerang. Ini sesuai aturan dan etika. Masak memantau di sini tapi tidak permisi dulu," ujarnya.

Syafril juga merasa dilangkahi oleh kiprah lembaga pemantau itu yang bertugas memantau tapi mengabaikan keberadaan KPU Kota Tangerang. "Masak belum lapor kepada kami, tapi mereka sudah ada yang melaporkan pelanggaran pemilukada kepada Panwaslu Kota Tangerang," ucapnya.

Oleh karena itu, kata Syafril, dirinya akan berkoordinasi dengan Panwaslu Kota Tangerang tentang tingkah laku pemantau yang belum mengerti akan hak dan kewajibannya itu. "Ini perlu dibicarakan, karena mereka bekerja sudah tidak sesuai aturan," ujarnya.

Koordinasi dengan Panwaslu Kota Tangerang, kata Syafril, perlu dilakukan agar jajaran Panwaslu jangan terlanjur mengambil langkah dari proses pemantau yang tidak tepat bahkan diduga melanggar peraturan.

"Kalau pemantau saja tidak taat terhadap peraturan bagaimana bisa meminta pihak lain untuk tertib. Sabaiknya, sebelum minta orang lain untuk tertib dan taat aturan, pemantau juga harus bersikap yang sama," ucapnya. (DRA).

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.

NASIONAL
Vidi Aldiano Kena Kanker Ginjal Stadium 3, Dokter Ungkap Gejala Diam-diam Ini Jangan Diremehkan

Vidi Aldiano Kena Kanker Ginjal Stadium 3, Dokter Ungkap Gejala Diam-diam Ini Jangan Diremehkan

Rabu, 25 Maret 2026 | 10:39

Kabar perjuangan penyanyi Indonesia Vidi Aldiano melawan kanker ginjal sejak 2019 sempat mengejutkan banyak orang. Saat itu, Vidi didiagnosis mengidap kanker ginjal stadium 3, yakni kondisi yang menunjukkan penyakit sudah berkembang cukup jauh

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill