TANGERANGNEWS.com-Ribuan wajib pajak memadati Kantor Samsat Cikokol di Jalan Perintis Kemerdekaan II, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, untuk mengikuti program pemutihan alias pembebasan administrasi kendaraan.
Pantauan di lapangan, para wajib pajak tampak berbondong-bondong hingga kursi antrean tampah penuh. Mereka mendatangi samsat untuk melakukan balik nama, ganti STNK dan mutasi masuk kendaraan.
"Hari ini ada sekitar seribu warga Tangerang untuk mengikuti pemutihan pembebasan administrasi denda," ujar Awal Pasenggong, PLT Kepala UPT Samsat Cikokol.
Awal menambahkan tingginya antusiasme masyarakat terjadi sejak kebijakan bebas denda diberlakukan oleh Gubernur Banten.
“Karena di sini untuk pelayanan satu tahun selanjutnya, dengan adanya Pergub Banten bebas denda ini, antusias masyarakat meningkat. Pelayanan yang diberikan teman-teman kepolisian juga membantu dengan baik,” ujarnya.
Menurut Awal, kebijakan ini tidak hanya membebaskan denda pajak tahun-tahun terakhir, tetapi juga berlaku bagi kendaraan keluaran lama.
“Untuk bebas denda tahun 2004 ke bawah, dendanya juga hilang. Alhamdulillah sudah memberikan keringanan untuk kendaraan tahun-tahun lama bareng kita,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pembatasan tahun produksi kendaraan yang dapat menikmati kebijakan ini.
“Tidak ada batasan tahun. Misalnya punya kendaraan tahun 2000 dan belum bayar pajak sampai sekarang, cukup datang di tahun 2025 ini,” tegasnya.
Demi mendekatkan layanan kepada masyarakat, Samsat Cikokol juga menghadirkan titik-titik pelayanan di tiga kecamatan, yakni Jatiuwung, Batuceper, dan kawasan Modernland.
Hal ini dilakukan untuk mempermudah akses warga dalam mengurus perpanjangan pajak tanpa harus datang langsung ke kantor utama.
Yadi, warga Tangerang mengaku senang dengan adanya pemutihan dena administrasi pajak kendaraan. Dirinya berharap kepada Gubernur Banten selalu mengadakan program untuk meringankan masyarakat.
"Saya bersyukur, ikut program pemutihan ini, sudah mati pajak saya dari tahun 2023," jelasnya.