TANGERANG-Upaya Anggota DPRD Kota Tangerang untuk membantu Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan membentuk Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah di Kota Tangerang kandas. Pasalnya, Wali Kota Tangerang Wahidin Halim menolaknya. Hal itu ditirukan oleh Ketua Pansus BPR Syariah Kota Tangerang Aulia Epriya Kembara.
“Pemkot Tangerang merasa tidak perlu adanya BPR Syariah. Kami sangat bingung, Wali Kota mengaku, DPRD atau Pemerintah Kota Tangerang cukup hanya mengatur regulasinya saja. Sedangkan kalau soal ekonomi serahkan ke pasar atau lembaga keuangan seperti bank swasta yang ada saat ini di Kota Tangerang,” kata Aulia.
Menurut Aulia, hal ini sangat berlainan dengan apa yang dicitrakan Wahidin Halim soal Akhlakul Kharimah. “Padahal BPR Syariah ini kamu ajukan guna menghilangkan ke khawatiran kami soal rentenir yang mencekik para pengusaha UMKM. Memang rentenir tidak akan mungkin hilang. Tapi ini salah satu solusi untuk mengurangi bahaya rentenir," katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Tangerang merencanakan adanya pembentukan peraturan daerah (Perda) BPR Syariah di Kota Tangerang.
Tak ada alasan Pemkot Tangerang untuk menunda-nunda adanya BPR Syariah. “Padahal kalau nanti ada BPR Syariah, cukup dengan memiliki KTP atau rekomendasi dari Kelurahan atau Kecamatan di Kota Tangerang bisa meminjam Rp3 juta. Ini sangat bermanfaat kepada pengusaha UMKM. Manfaat ini harus diatur dibuat produk-produknya,” katanya. (DRA)