Connect With Us

Kuota Hanya 5 Persen, SPMB SMP Kota Tangerang Jalur Mutasi Dibuka Besok

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 2 Juli 2025 | 17:49

Ilustrasi SPMB Kota Tangerang 2025. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Salah satu jalur yang disediakan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP untuk tahun ajaran 2025/2026 ialah Jalur Mutasi, yang diperuntukkan bagi calon siswa dari luar Kota Tangerang yang berpindah domisili karena alasan tugas orang tua.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin mengatakan, kuota untuk Jalur Mutasi telah ditetapkan sebesar lima persen dari total daya tampung SPMB tahun ini. Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 496 Tahun 2025.

"Jalur mutasi atau perpindahan tugas orang tua adalah untuk calon peserta didik dari luar Kota Tangerang, yang berpindah domisili ke Kota Tangerang. Kami sudah siapkan kuota sebesar lima persen pada SPMB tahun ajaran 2025/2026," ujar Jamaluddin pada Rabu, 2 Juli 2025.

Adapun Jalur Mutasi pada SPMB SMP Kota Tangerang akan dibuka pada Kamis, 3 Juli 2025.

Ia menjelaskan, proses seleksi Jalur Mutasi akan mempertimbangkan sejumlah kriteria urutan prioritas. Mulai dari domisili peserta didik, usia, nilai rata-rata rapor, hingga nomor urut pendaftaran.

"Penerapan skor wilayah sesuai domisili yang sudah ditetapkan yaitu calon murid baru yang berdomisili satu wilayah dengan sekolah yang dituju mendapatkan skor 2 dan calon murid baru yang berdomisili di luar sekolah mendapatkan skor 1," jelasnya.

Jamaluddin mengimbau agar para orang tua yang berpindah tugas ke Kota Tangerang dapat segera memanfaatkan kesempatan ini dan mendaftarkan anak-anak mereka sesuai dengan jadwal yang berlaku.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

NASIONAL
Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:45

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum bukan penyebab utama penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.

KOTA TANGERANG
Pengedar Etomidate Diringkus Polisi saat Mau Transaksi di Pinggir Jalan Karang Tengah, 30 Cartridge Disita

Pengedar Etomidate Diringkus Polisi saat Mau Transaksi di Pinggir Jalan Karang Tengah, 30 Cartridge Disita

Rabu, 14 Oktober 2026 | 18:03

Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan dugaan peredaran puluhan cartridge berisi zat obat bius keras berjenis etomidate.

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill