TANGERANGNEWS.com - Pemerintah Kota Tangerang serius dalam menciptakan keterbukaan informasi publik. Lewat Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) 2025, Wali Kota Tangerang, Sachrudin menegaskan bahwa tidak boleh ada informasi yang ditutup-tutupi terutama dalam hal pengadaan barang dan jasa.
Langkah ini dianggap sebagai bentuk nyata dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
Wali Kota yang membuka langsung Rakor PPID tersebut menyampaikan, keterbukaan informasi publik bukan lagi pilihan, melainkan keharusan moral dan hukum.
Dalam arahannya, Sachrudin menekankan pentingnya transparansi terutama dalam hal pengadaan barang dan jasa, sebagai pilar utama akuntabilitas publik.

“Kita harus terbuka. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi dari masyarakat. Semua harus bisa mengakses informasi dengan mudah, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa. Ini bukan hanya soal administratif, tapi soal kepercayaan publik,” tegasnya.
Sachrudin pun berharap agar seluruh PPID di lingkungan Pemkot terus berinovasi, termasuk dalam menyediakan layanan informasi inklusif bagi kelompok rentan.
“Inovasi seperti layanan informasi untuk disabilitas harus terus dikembangkan. Semua warga berhak tahu, tanpa kecuali,” tegasnya.
Rakor yang mengangkat tema "PPID dan Keterbukaan Pengadaan, Menjawab Tuntutan Akuntabilitas Publik" ini diikuti oleh 184 PPID Pelaksana dari berbagai perangkat daerah, puskesmas, dan sekolah se-Kota Tangerang.
Rakor menghadirkan narasumber nasional seperti Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Zulpikar, Kepala Biro Humas dan Umum LKPP RI Dwi Rahayu Eka Setyowati, serta Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto.
Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang Mugiya Wardhany menjelaskan, Rakor ini menjadi bagian penting dalam penguatan kapasitas PPID agar lebih siap menjawab tingginya permintaan informasi publik dari warga, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa.
“Kita tidak hanya mengejar keterbukaan, tapi juga kualitas pelayanan. PPID dituntut responsif, paham aturan terbaru, dan mampu menjawab kebutuhan informasi masyarakat dengan cepat dan akurat,” ujar Mugiya.
Dwi Rahayu dari LKPP RI menyampaikan pentingnya mendorong transformasi digital dalam proses pengadaan agar masyarakat dapat mengakses, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan proyek pemerintah secara real-time.
Ia juga menyampaikan perubahan penting dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 termasuk perluasan sumber pendanaan pengadaan hingga ke tingkat APBDes.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Banten Zulpikar mengapresiasi keseriusan Pemkot Tangerang. Ia menyoroti pentingnya kesiapan SDM PPID menghadapi mutasi atau rotasi jabatan agar pelayanan informasi publik tetap berjalan optimal.
“Saya apresiasi kehadiran kepala daerah langsung dalam Rakor ini. Ini bukan hanya seremonial, tapi komitmen nyata dari pimpinan daerah dalam mendukung keterbukaan informasi,” ujarnya.