Connect With Us

Yuk Cari Tahu, Simak Cara Akses Informasi Publik Bapenda Banten

Fahrul Dwi Putra | Senin, 16 September 2024 | 07:07

Gedung kantor Bapenda Provinsi Banten (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Masyarakat kini bisa lebih mudah mengakses informasi seputar Bapenda Banten, termasuk layanan terkait Samsat? Untuk mempermudah permohonan informasi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten telah menyediakan mekanisme yang jelas. 

Simak langkah-langkah berikut ini agar bisa mendapatkan informasi yang dibutuhkan secara tepat.

Langkah-langkah Akses Informasi Publik Bapenda Banten

  1. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengisi formulir permohonan informasi. Formulir ini tersedia secara online melalui website resmi Bapenda Banten. Pastikan Anda mengisi data dengan benar untuk mempermudah proses verifikasi.
  2. Setelah mengajukan permohonan, petugas terkait akan meregistrasi permohonan Anda. Proses ini penting untuk memastikan bahwa permohonan Anda terdaftar dengan benar dalam sistem.
  3. Setelah registrasi selesai, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan memberikan pemberitahuan tertulis terkait status permohonan Anda. Informasi ini bisa berupa konfirmasi bahwa permohonan diterima atau keterangan terkait proses lebih lanjut.
  4. Jika permohonan Anda sesuai, Bapenda akan memberikan informasi yang Anda minta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua proses dilakukan secara transparan dan profesional.
  5. Namun, apabila informasi yang diminta tidak memenuhi ketentuan atau terdapat halangan hukum, PPID berhak menolak permohonan tersebut. Penolakan ini juga disampaikan secara tertulis kepada pemohon.
  6. Jika merasa keberatan dengan keputusan penolakan, Anda sebagai pemohon bisa mengajukan keberatan kepada atasan PPID untuk mempertimbangkan ulang permohonan informasi.
  7. Proses dinyatakan selesai ketika informasi telah diberikan atau keputusan akhir mengenai permohonan telah disampaikan.

Layanan informasi publik seperti yang disediakan Bapenda Banten memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi secara transparan.

Hal ini juga dilakukan untuk mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan akuntabel.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

BANTEN
Jaga Keandalan Listrik, PLN Banten Jalin Sinergi dengan Grup 1 Kopassus 

Jaga Keandalan Listrik, PLN Banten Jalin Sinergi dengan Grup 1 Kopassus 

Sabtu, 1 November 2025 | 13:36

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melakukan kunjungan silaturahmi ke Markas Komando Grup 1 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di Serang, Banten.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill