Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta
Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TANGERANGNEWS.com-Menjelang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang membuka loket pembayaran di 13 kantor kecamatan se-Kota Tangerang.
"Untuk pelayanan pembayaaran sudah kami buka di setiap kantor kecamatan," ujar Kiki Wibhawa, Kepala Bapenda Kota Tangerang kepada TangerangNews, Rabu, 7 September 2022.
Kiki mengungkapkan, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 akan berakhir pada 30 September 2022. Jika wajib pajak tidak bayar pajak usai jatuh tempo akan mendapatkan konsekuensi berupa denda dua persen setiap bulannya.
"Ya kalau telat dendanya dua persen," jelasnya.

Sekretaris Bapenda Kota Tangerang Teguh Supriyanto menuturkan, pihaknya telah memberikan kemudahan pelayanan untuk pembayaran pajak.
Katanya, wajib pajak bisa membayar pajak melalui BJB Digi, kantor POS, Alfamart, Indomaret, OVO, Bukalapak, Gopay, LinkAja, Tokopedia, Traveloka, dan QRis.
"Untuk meningkatkan pelayanan juga kami buka loket pembayaran di setiap kecamatan. Jadi, kalau ingin membayar pajaknya secara tunai bisa ke loket di kecamatan," ungkapnya.
Menurut Teguh, pembayaran pajak secara konvensional harus membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
"SPPT bisa diunduh di aplikasi Tangerang LIVE," ucapnya.
Teguh menambahkan, pajak yang telah dibayar masyarakat akan dikembalikan lagi ke masyarakat melalui realisasi program pemerintah daerah.
"Jadi, membayar pajak daerah ikut membantu program kemajuan pembangunan daerah," pungkasnya.
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TODAY TAGPemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) memberikan layanan Vaksinasi Rabies Gratis bagi hewan peliharaan warga.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Orang tua mana yang tidak hancur hatinya, ketika melihat anaknya tersakiti? Terlebih jika peristiwa menyakitkan itu terjadi di lingkungan sekolah, tempat yang semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bertumbuh
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews