Connect With Us

Pemkot Tangerang Tertibkan Alat Peraga

| Selasa, 11 Oktober 2011 | 17:17

Salah satu spanduk yang diturunkan petugas Pemkot Tangerang. (tangerangnews / rangga)

TANGERANG-Pemkot Tangerang melaluiaparat gabungan dari Satpol PP, Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta Panwaslu Kota Tangerang melakukan penertiban alat peraga kampanye liar  pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur di sepanjang jalur protokol di sejumlah jalan protokol, Selasa (11/10).
 
Dalam penertiban tersebut, sedikitnya ribuan spanduk berbagai jenis ukuran disikat habis. Berdasarkan pengamatan TangerangNews.com di sepanjang Jalan Sudirman, Hasyim Asyari, dan TMP Taruna, puluhan petugas Satpol PP dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan secara bertahap mulai menurunkan alat peraga yang menempel di tiang listrik dan pohon itu.
 
 Tak terkecuali milik pasangan calon Atut-Rano, Jazuli-Zakki, spanduk milik kandidat yang juga Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim dengan pasangannya Irna Narulita juga ditertibkan aparat.
 
Kasatpol PP Kota Tangerang Irman Pudja Hendra yang ditemui di lokasi penertiban mengatakan, pihaknya hanya melaksanakan ketentuan aturan yang dikeluarkan KPU Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dimana, dalam aturan tersebut diterangkan, setiap pasangan calon dilarang untuk memasang alat peraga kampanye mereka di jalur protokol, dan tidak menyalahi ketentuan estetika, kebersihan, ketertiban dan kenyamanan serta keindahan daerah.
 
“Kami hanya melaksanakan amanat perundangan yang dibuat KPU. Jadi, dengan adanya aturan ini, semua alat peraga yang dipasang di jalur protokol akan kami tertibkan tanpa terkecuali. Terlebih, spanduk-spanduk yang tidak memiliki izin,” kata Irman.
 
Ketua Panwaslu Kota Tangerang Wahyul Furqon berharap, penertiban yang dilakukan oleh aparat pemerintah bisa dilakukan menyeluruh.
 
Sebab, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan yang ada, seluruh alat peraga kampanye yang ada di jalur protokol tidak dibenarkan adanya.
 
“Kalau mau dibilang melanggar, semua calon pun melanggar aturan kampanya. Dan kami sudah kirimi surat kepada tim kampanye calon untuk menertibkan spanduk-spanduk tersebut. Namun tidak ada yang melakukannya,” kata Wahyul. (RAZ)

AYO! TANGERANG CERDAS
Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Selasa, 4 November 2025 | 12:56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

KOTA TANGERANG
Bapenda Kota Tangerang Umumkan Cut Off Pelayanan PBB-P2 Mulai 1 November 2025

Bapenda Kota Tangerang Umumkan Cut Off Pelayanan PBB-P2 Mulai 1 November 2025

Kamis, 6 November 2025 | 14:13

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang memberlakukan cut off atau penghentian sementara seluruh pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), mulai 1 November 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill