Connect With Us

Pemkot Tangerang Tertibkan Alat Peraga

| Selasa, 11 Oktober 2011 | 17:17

Salah satu spanduk yang diturunkan petugas Pemkot Tangerang. (tangerangnews / rangga)

TANGERANG-Pemkot Tangerang melaluiaparat gabungan dari Satpol PP, Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta Panwaslu Kota Tangerang melakukan penertiban alat peraga kampanye liar  pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur di sepanjang jalur protokol di sejumlah jalan protokol, Selasa (11/10).
 
Dalam penertiban tersebut, sedikitnya ribuan spanduk berbagai jenis ukuran disikat habis. Berdasarkan pengamatan TangerangNews.com di sepanjang Jalan Sudirman, Hasyim Asyari, dan TMP Taruna, puluhan petugas Satpol PP dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan secara bertahap mulai menurunkan alat peraga yang menempel di tiang listrik dan pohon itu.
 
 Tak terkecuali milik pasangan calon Atut-Rano, Jazuli-Zakki, spanduk milik kandidat yang juga Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim dengan pasangannya Irna Narulita juga ditertibkan aparat.
 
Kasatpol PP Kota Tangerang Irman Pudja Hendra yang ditemui di lokasi penertiban mengatakan, pihaknya hanya melaksanakan ketentuan aturan yang dikeluarkan KPU Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dimana, dalam aturan tersebut diterangkan, setiap pasangan calon dilarang untuk memasang alat peraga kampanye mereka di jalur protokol, dan tidak menyalahi ketentuan estetika, kebersihan, ketertiban dan kenyamanan serta keindahan daerah.
 
“Kami hanya melaksanakan amanat perundangan yang dibuat KPU. Jadi, dengan adanya aturan ini, semua alat peraga yang dipasang di jalur protokol akan kami tertibkan tanpa terkecuali. Terlebih, spanduk-spanduk yang tidak memiliki izin,” kata Irman.
 
Ketua Panwaslu Kota Tangerang Wahyul Furqon berharap, penertiban yang dilakukan oleh aparat pemerintah bisa dilakukan menyeluruh.
 
Sebab, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan yang ada, seluruh alat peraga kampanye yang ada di jalur protokol tidak dibenarkan adanya.
 
“Kalau mau dibilang melanggar, semua calon pun melanggar aturan kampanya. Dan kami sudah kirimi surat kepada tim kampanye calon untuk menertibkan spanduk-spanduk tersebut. Namun tidak ada yang melakukannya,” kata Wahyul. (RAZ)

OPINI
Menggugat "Gampang" di Tangerang Antara Kewajiban dan Ilusi Prestasi

Menggugat "Gampang" di Tangerang Antara Kewajiban dan Ilusi Prestasi

Jumat, 4 Juli 2025 | 19:32

Pemerintah Kota Tangerang secara gencar menggaungkan trilogi programnya: Gampang Sembako, Gampang Kerja, dan Gampang Sekolah. Narasi "kemudahan" ini, pada pandangan pertama, mungkin tampak sebagai cerminan kepedulian dan inovasi pemerintah daerah

TOKOH
Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:05

Berbekal pengalaman panjang di industri hiburan sebagai manajer artis, Firmansyah kini menapaki dunia bisnis dengan membawa cita rasa kampung halamannya ke Kota Tangerang.

TANGSEL
Tembok Apartemen di Serpong Tangsel Roboh Timpa Rumah dan Kos-kosan Warga

Tembok Apartemen di Serpong Tangsel Roboh Timpa Rumah dan Kos-kosan Warga

Sabtu, 5 Juli 2025 | 19:10

Hujan deras disertai angin kencang yang melanda wilayah Lengkong Gudang Timur, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), memicu insiden robohnya tembok pembatas milik sebuah apartemen.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill