TANGERANG-Setelah 3 kali ditunda, sidang tuntutan kasus kepemilikan narkotika dengan terdakwa Rusman Umar, mertua Wakil Walikota Tangerang Arief R Wismansyah akhirnya digelar. Rusman dituntut hukuman 1 tahun penjara.
Demikian yang mengemuka dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Kamis (13/10/2011). Sidang itu juga diwarnai dengan digantikannya jaksa, dari jaksa penuntut umum Redy alias "Jaenal" (menggunakan name tag nama Jaenal) menjadi Irna.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan narkotika karenanya dituntut 1 tahun penjara potong masa tahanan," kata jaksa Irna.
Rusman Umar dan istrinya Ayu Wulandira dikenai Pasal 127 ayat (1) tentang Narkotika. Tuntutan Jaksa lebih ringan dari dakwaan sebelumnya yang menyatakan mendakwa Rusman dan Ayu dengan pasal 111, 112 dan 127.
Kedua terdakwa yang kedapatan memiliki 0,667 gram sabu serta ganja seberat 1,0252 gram. "Yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, berprilaku sopan, dan sedang dalam rehabilitasi," ujar Irna.
Setelah pembacaan tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Syamsul Bachri Harahap
menanyakan Rusman apakah berniat melakukan pembelaan. Menanggapi hal itu, Rusman mengaku akan melakukan pembelaan. Syamsul lalu memutuskan sidang dilanjutkan pada Kamis 20 Oktober 2011.
Usai sidang, kuasa hukum Rusman, Arias Rahadian, yakin majelis hakim akan memutuskan untuk merehabilitasi kliennya.
"Jadi pasal 111 soal memiliki dan menyimpan memang tidak benar didakwakan. Sama dengan Pasal 112 soal memiliki, menyimpan dan menyediakan juga tak terkena. Tidak salah, jaksa mengugurkan dakwaan pertama dan kedua tersebut," kata Syamsul.
"Karena memang kalau pasal 127 ayat 1 isinya harus melihat pasal 54 soal rehabilitasi dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Kecuali pasal 111 dan 112 yang ancamannya maksimalnya 20 tahun penjara," lanjutnya. Rusman Umar sendiri sebenarnya pernah dihukum dalam kasus yang sama. Namun, hal itu tidak mempengaruhi beratnya hukuman yang didapati kali ini. (DRA)