Connect With Us

Rusman Umar Dituntut 1 Tahun Penjara

| Kamis, 13 Oktober 2011 | 17:01

Rusman Umar dan Istri saat disidang di PN Tangerang. (tangerangnews / dira)

 
TANGERANG-Setelah 3 kali ditunda, sidang tuntutan kasus kepemilikan narkotika dengan terdakwa Rusman Umar, mertua Wakil Walikota Tangerang Arief R Wismansyah akhirnya digelar. Rusman dituntut hukuman 1 tahun penjara.

Demikian yang mengemuka dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Kamis (13/10/2011). Sidang itu juga diwarnai dengan digantikannya jaksa, dari jaksa penuntut umum Redy alias "Jaenal" (menggunakan name tag nama Jaenal) menjadi Irna.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan narkotika karenanya dituntut 1 tahun penjara potong masa tahanan," kata jaksa Irna.

Rusman Umar dan istrinya Ayu Wulandira dikenai Pasal 127 ayat (1) tentang Narkotika. Tuntutan Jaksa lebih ringan dari dakwaan sebelumnya yang menyatakan mendakwa Rusman dan Ayu dengan pasal 111, 112 dan 127.

Kedua terdakwa yang kedapatan memiliki 0,667 gram sabu serta ganja seberat 1,0252 gram. "Yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, berprilaku sopan, dan sedang dalam rehabilitasi," ujar Irna.

Setelah pembacaan tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Syamsul Bachri Harahap
menanyakan Rusman apakah berniat melakukan pembelaan. Menanggapi hal itu, Rusman mengaku akan melakukan pembelaan. Syamsul lalu memutuskan sidang dilanjutkan pada Kamis 20 Oktober 2011.

Usai sidang, kuasa hukum Rusman, Arias Rahadian, yakin majelis hakim akan memutuskan untuk merehabilitasi kliennya.

"Jadi pasal 111 soal memiliki dan menyimpan memang tidak benar didakwakan. Sama dengan Pasal 112 soal memiliki, menyimpan dan menyediakan juga tak terkena. Tidak salah, jaksa mengugurkan dakwaan pertama dan kedua tersebut," kata Syamsul.

"Karena memang kalau pasal 127 ayat 1 isinya harus melihat pasal 54 soal rehabilitasi dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Kecuali pasal 111 dan 112 yang ancamannya maksimalnya 20 tahun penjara," lanjutnya. Rusman Umar sendiri sebenarnya pernah dihukum dalam kasus yang sama. Namun, hal itu tidak mempengaruhi beratnya hukuman yang didapati kali ini. (DRA)

TANGSEL
Adik Bunuh Kakak Kadung Gegara Rebutan Harta Warisan di Tangsel

Adik Bunuh Kakak Kadung Gegara Rebutan Harta Warisan di Tangsel

Minggu, 11 Mei 2025 | 19:08

Seorang pria berinisial F, 52, tega membunuh kakaknya berinisial N, 65, akibat konflik berkepanjangan terkait pembagian harta warisan peninggalan orang.

NASIONAL
Dinilai Hambat Penyerapan Tenaga Kerja, Syarat Batas Usia dalam Info Loker Bakal Dihapus 

Dinilai Hambat Penyerapan Tenaga Kerja, Syarat Batas Usia dalam Info Loker Bakal Dihapus 

Jumat, 9 Mei 2025 | 14:33

Pemerintah tengah membuka wacana terkait reformasi dalam sistem perekrutan tenaga kerja di Indonesia. Salah satunya adalah rencana penghapusan batas usia sebagai syarat dalam lowongan kerja.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

KAB. TANGERANG
Viral! Sejumlah Pengamen Merusak Bus Primajasa di Tangerang

Viral! Sejumlah Pengamen Merusak Bus Primajasa di Tangerang

Jumat, 9 Mei 2025 | 22:38

Sejumlah pria diduga pengamen jalanan melakukan AKSI pengerusakan terhadap bus antar kota antar provinsi (AKAP) Primajasa di wilayah jalan arteri Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill