Connect With Us

DPRD Desak Pemkot Perbanyak Buku Perda

| Kamis, 13 Oktober 2011 | 18:35

Sosialisasi Perda Larangan Merokok di Kota Tangerang. (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Masih minimnya warga Kota Tangerang yang mengetahui adanya Peraturan Daerah (Perda) membuat DPRD mendesak agar Pemkot Tangerang memperbanyak buku soal Perda.  
 
Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Suratno Abubakar mengataka, buku Perda agar diperbanyak lalu dibagikan kepada warga. Hal itu dinilainya sangat efektif dibanding sosialisasi dari pintu yang selama ini lebih banyak dilakukan pemerintah.
 
“Memang sosialisasi Perda selalu dilakukan. Sayang, tidak dibagikan buku secara tertulis saat sosialisasi itu. Kalaupun ada itu hanya untuk kalangan tertentu. Padahal, dengan memegang buku soal Perda warga lebih mudah untuk mempelajari dan mencoba mentaatinya,” kata Suratno Abubakar, hari ini.
 
Menurutnya, untuk sejumlah Perda yang dibuat atas inisiatif dewan, memang tanggungjawab penyebarluasan, sosialisasi dan pembukuannya dilakukan dewan. Hanya saja, saat ini, masih belum maksimal dan masih sedikit sekali yang dibuat dalam bentuk buku.
 
“Karena kabanyakan Perda digagas eksekutif, maka harusnya ada penyiapan dana lebih untuk pencetakannya. Terlebih, biaya cetak tidak begitu mahal. Kami harapkan langkah itu bisa dimulai eksekutif,” harapnya.
 
Masih kata Suratno, pihaknya bersama seluruh anggota DPRD sebenarnya sangat siap membantu eksekutif untuk mensosialisasikan Perda. Apalagi, tegasnya, sebagai anggota DPRD selalu ada waktu reses. Bahkan, harapnya, tiap Perda itu bisa disampaikan kepada masing-masing kepala keluarga dalam bentuk cetak.
 
“Massa kami jelas banyak sekali. Dan sangat mudah kami berikan pemahaman soal aturan yang diterbitkan pemerintah. Namun, mereka juga butuh peraturan itu dalam bentuk buku. Kalau eksekutif sudah memperbanyaknya, bisa melalui reses-reses kami dalam penyebarannya,” singkatnya.
 
Kasubid Produk Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangerang Indri Astuti mengatakan, terkait dengan penyebar luasan aturan yang diterbitkan pemerintah, tanggungjawabnya memang bukan hanya di eksekutif.
 
“Aturan penyebar luasan itu sudah diatur dalam Perpres Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penyebar Luasan Peraturan Perundang-undangan. Dimana aturannya, untuk perda yang dikeluarkan eksekutif, maka kami yang menyebarluaskannya. Sedangkan yang atas inisiatif dewan, maka dewan yang berkewajiban menyebarluaskannya,” urainya.(SNS/DRA)
 
 

KAB. TANGERANG
Arus Balik, Tol Tangerang-Merak Berlakukan Diskon Tarif Tol 30% pada 26-27 Maret

Arus Balik, Tol Tangerang-Merak Berlakukan Diskon Tarif Tol 30% pada 26-27 Maret

Selasa, 24 Maret 2026 | 20:44

PT Astra Infra Tol Road Tangerang-Merak memberlakukan diskon tarif tol sebesar 30 persen untuk kendaraan yang melintas di jalur tersebut selama arus balik lebaran 2026.

BANDARA
Siap-Siap! Puncak Arus Balik di Bandara Soetta 28 Maret, Penumpang Diproyeksi Capai 198 Ribu

Siap-Siap! Puncak Arus Balik di Bandara Soetta 28 Maret, Penumpang Diproyeksi Capai 198 Ribu

Selasa, 24 Maret 2026 | 22:50

Setelah melayani lonjakan penumpang pada puncak arus mudik, Bandara Internasional Soekarno-Hatta kini bersiap menghadapi tantangan berikutnya.

HIBURAN
Bukan Cuma Opor, Tradisi Makan Bakso saat Lebaran Ternyata Sudah Ada Sejak 1981

Bukan Cuma Opor, Tradisi Makan Bakso saat Lebaran Ternyata Sudah Ada Sejak 1981

Senin, 23 Maret 2026 | 22:37

Opor, ketupat, dan aneka kue kerap menjadi menu utama saat Hari Raya Idulfitri. Namun setelah terasa dengan sajian khas Lebaran, banyak warga justru beralih mencari semangkuk bakso hangat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill