Connect With Us

DPRD Desak Pemkot Perbanyak Buku Perda

| Kamis, 13 Oktober 2011 | 18:35

Sosialisasi Perda Larangan Merokok di Kota Tangerang. (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Masih minimnya warga Kota Tangerang yang mengetahui adanya Peraturan Daerah (Perda) membuat DPRD mendesak agar Pemkot Tangerang memperbanyak buku soal Perda.  
 
Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Suratno Abubakar mengataka, buku Perda agar diperbanyak lalu dibagikan kepada warga. Hal itu dinilainya sangat efektif dibanding sosialisasi dari pintu yang selama ini lebih banyak dilakukan pemerintah.
 
“Memang sosialisasi Perda selalu dilakukan. Sayang, tidak dibagikan buku secara tertulis saat sosialisasi itu. Kalaupun ada itu hanya untuk kalangan tertentu. Padahal, dengan memegang buku soal Perda warga lebih mudah untuk mempelajari dan mencoba mentaatinya,” kata Suratno Abubakar, hari ini.
 
Menurutnya, untuk sejumlah Perda yang dibuat atas inisiatif dewan, memang tanggungjawab penyebarluasan, sosialisasi dan pembukuannya dilakukan dewan. Hanya saja, saat ini, masih belum maksimal dan masih sedikit sekali yang dibuat dalam bentuk buku.
 
“Karena kabanyakan Perda digagas eksekutif, maka harusnya ada penyiapan dana lebih untuk pencetakannya. Terlebih, biaya cetak tidak begitu mahal. Kami harapkan langkah itu bisa dimulai eksekutif,” harapnya.
 
Masih kata Suratno, pihaknya bersama seluruh anggota DPRD sebenarnya sangat siap membantu eksekutif untuk mensosialisasikan Perda. Apalagi, tegasnya, sebagai anggota DPRD selalu ada waktu reses. Bahkan, harapnya, tiap Perda itu bisa disampaikan kepada masing-masing kepala keluarga dalam bentuk cetak.
 
“Massa kami jelas banyak sekali. Dan sangat mudah kami berikan pemahaman soal aturan yang diterbitkan pemerintah. Namun, mereka juga butuh peraturan itu dalam bentuk buku. Kalau eksekutif sudah memperbanyaknya, bisa melalui reses-reses kami dalam penyebarannya,” singkatnya.
 
Kasubid Produk Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangerang Indri Astuti mengatakan, terkait dengan penyebar luasan aturan yang diterbitkan pemerintah, tanggungjawabnya memang bukan hanya di eksekutif.
 
“Aturan penyebar luasan itu sudah diatur dalam Perpres Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penyebar Luasan Peraturan Perundang-undangan. Dimana aturannya, untuk perda yang dikeluarkan eksekutif, maka kami yang menyebarluaskannya. Sedangkan yang atas inisiatif dewan, maka dewan yang berkewajiban menyebarluaskannya,” urainya.(SNS/DRA)
 
 

KOTA TANGERANG
IKEA Alam Sutera Tangerang Kebanjiran, Air Sampai Masuk ke Basement

IKEA Alam Sutera Tangerang Kebanjiran, Air Sampai Masuk ke Basement

Minggu, 6 Juli 2025 | 21:54

Hujan deras yang mengguyur wilayah kota Tangerang dan sekitarnya sejak sore tadi menyebabkan banjir melanda berbagai kawasan di Kota Tangerang termasuk Alam Sutera, Minggu 6 Juli 2025.

BISNIS
138 Tahun Berdiri Del Monte Foods Dinyatakan Bangkrut, Begini Nasib Produknya di Indonesia

138 Tahun Berdiri Del Monte Foods Dinyatakan Bangkrut, Begini Nasib Produknya di Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 | 12:22

Del Monte Foods, perusahaan makanan kaleng asal Amerika Serikat yang telah berdiri selama 138 tahun, resmi mengajukan kebangkrutan. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak

MANCANEGARA
Sejumlah WNI dari Iran Tiba di Tanah Air, Ceritakan Kondisi Perang

Sejumlah WNI dari Iran Tiba di Tanah Air, Ceritakan Kondisi Perang

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:32

Belasan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertempat tinggal di Negara Iran telah dievakuasi ke Indonesia.

HIBURAN
Kasus LGBT Makin Merebak, Pakar Ungkap Penyebabnya

Kasus LGBT Makin Merebak, Pakar Ungkap Penyebabnya

Sabtu, 5 Juli 2025 | 14:19

Fenomena LGBT kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah pasangan sesama jenis viral di media sosial.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill