Connect With Us

DPRD Desak Pemkot Perbanyak Buku Perda

| Kamis, 13 Oktober 2011 | 18:35

Sosialisasi Perda Larangan Merokok di Kota Tangerang. (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Masih minimnya warga Kota Tangerang yang mengetahui adanya Peraturan Daerah (Perda) membuat DPRD mendesak agar Pemkot Tangerang memperbanyak buku soal Perda.  
 
Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Suratno Abubakar mengataka, buku Perda agar diperbanyak lalu dibagikan kepada warga. Hal itu dinilainya sangat efektif dibanding sosialisasi dari pintu yang selama ini lebih banyak dilakukan pemerintah.
 
“Memang sosialisasi Perda selalu dilakukan. Sayang, tidak dibagikan buku secara tertulis saat sosialisasi itu. Kalaupun ada itu hanya untuk kalangan tertentu. Padahal, dengan memegang buku soal Perda warga lebih mudah untuk mempelajari dan mencoba mentaatinya,” kata Suratno Abubakar, hari ini.
 
Menurutnya, untuk sejumlah Perda yang dibuat atas inisiatif dewan, memang tanggungjawab penyebarluasan, sosialisasi dan pembukuannya dilakukan dewan. Hanya saja, saat ini, masih belum maksimal dan masih sedikit sekali yang dibuat dalam bentuk buku.
 
“Karena kabanyakan Perda digagas eksekutif, maka harusnya ada penyiapan dana lebih untuk pencetakannya. Terlebih, biaya cetak tidak begitu mahal. Kami harapkan langkah itu bisa dimulai eksekutif,” harapnya.
 
Masih kata Suratno, pihaknya bersama seluruh anggota DPRD sebenarnya sangat siap membantu eksekutif untuk mensosialisasikan Perda. Apalagi, tegasnya, sebagai anggota DPRD selalu ada waktu reses. Bahkan, harapnya, tiap Perda itu bisa disampaikan kepada masing-masing kepala keluarga dalam bentuk cetak.
 
“Massa kami jelas banyak sekali. Dan sangat mudah kami berikan pemahaman soal aturan yang diterbitkan pemerintah. Namun, mereka juga butuh peraturan itu dalam bentuk buku. Kalau eksekutif sudah memperbanyaknya, bisa melalui reses-reses kami dalam penyebarannya,” singkatnya.
 
Kasubid Produk Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangerang Indri Astuti mengatakan, terkait dengan penyebar luasan aturan yang diterbitkan pemerintah, tanggungjawabnya memang bukan hanya di eksekutif.
 
“Aturan penyebar luasan itu sudah diatur dalam Perpres Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penyebar Luasan Peraturan Perundang-undangan. Dimana aturannya, untuk perda yang dikeluarkan eksekutif, maka kami yang menyebarluaskannya. Sedangkan yang atas inisiatif dewan, maka dewan yang berkewajiban menyebarluaskannya,” urainya.(SNS/DRA)
 
 

HIBURAN
Mal Ciputra Tangerang Ajak Keluarga Jelajahi Dunia Prasejarah di Event Dino Kingdom

Mal Ciputra Tangerang Ajak Keluarga Jelajahi Dunia Prasejarah di Event Dino Kingdom

Rabu, 5 November 2025 | 19:51

Mal Ciputra Tangerang mengubah atrium utamanya menjadi hutan prasejarah yang penuh petualangan melalui acara spektakuler bertajuk “Dino Kingdom".

TEKNO
Agar Tidak Menyesal, Ini Kelebihan dan Kekurangan Redmi 15C

Agar Tidak Menyesal, Ini Kelebihan dan Kekurangan Redmi 15C

Rabu, 5 November 2025 | 17:36

Redmi kembali menarik perhatian pasar smartphone melalui peluncuran Redmi 15C. Ponsel ini diklaim menghadirkan keseimbangan antara harga terjangkau dan spesifikasi mumpuni untuk kebutuhan harian.

BANTEN
Siap Dibangun Desember 2025, Gubernur Banten Kebut Kerja Sama PSEL TPA Jatiwaringin

Siap Dibangun Desember 2025, Gubernur Banten Kebut Kerja Sama PSEL TPA Jatiwaringin

Kamis, 6 November 2025 | 11:49

Gubernur Banten Andra Soni memimpin Rapat Koordinasi lintas daerah untuk mempercepat realisasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill