TANGERANG-Masih minimnya warga Kota Tangerang yang mengetahui adanya Peraturan Daerah (Perda) membuat DPRD mendesak agar Pemkot Tangerang memperbanyak buku soal Perda.
Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Suratno Abubakar mengataka, buku Perda agar diperbanyak lalu dibagikan kepada warga. Hal itu dinilainya sangat efektif dibanding sosialisasi dari pintu yang selama ini lebih banyak dilakukan pemerintah.
“Memang sosialisasi Perda selalu dilakukan. Sayang, tidak dibagikan buku secara tertulis saat sosialisasi itu. Kalaupun ada itu hanya untuk kalangan tertentu. Padahal, dengan memegang buku soal Perda warga lebih mudah untuk mempelajari dan mencoba mentaatinya,” kata Suratno Abubakar, hari ini.
Menurutnya, untuk sejumlah Perda yang dibuat atas inisiatif dewan, memang tanggungjawab penyebarluasan, sosialisasi dan pembukuannya dilakukan dewan. Hanya saja, saat ini, masih belum maksimal dan masih sedikit sekali yang dibuat dalam bentuk buku.
“Karena kabanyakan Perda digagas eksekutif, maka harusnya ada penyiapan dana lebih untuk pencetakannya. Terlebih, biaya cetak tidak begitu mahal. Kami harapkan langkah itu bisa dimulai eksekutif,” harapnya.
Masih kata Suratno, pihaknya bersama seluruh anggota DPRD sebenarnya sangat siap membantu eksekutif untuk mensosialisasikan Perda. Apalagi, tegasnya, sebagai anggota DPRD selalu ada waktu reses. Bahkan, harapnya, tiap Perda itu bisa disampaikan kepada masing-masing kepala keluarga dalam bentuk cetak.
“Massa kami jelas banyak sekali. Dan sangat mudah kami berikan pemahaman soal aturan yang diterbitkan pemerintah. Namun, mereka juga butuh peraturan itu dalam bentuk buku. Kalau eksekutif sudah memperbanyaknya, bisa melalui reses-reses kami dalam penyebarannya,” singkatnya.
Kasubid Produk Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangerang Indri Astuti mengatakan, terkait dengan penyebar luasan aturan yang diterbitkan pemerintah, tanggungjawabnya memang bukan hanya di eksekutif.
“Aturan penyebar luasan itu sudah diatur dalam Perpres Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penyebar Luasan Peraturan Perundang-undangan. Dimana aturannya, untuk perda yang dikeluarkan eksekutif, maka kami yang menyebarluaskannya. Sedangkan yang atas inisiatif dewan, maka dewan yang berkewajiban menyebarluaskannya,” urainya.(SNS/DRA)