Connect With Us

Sering Bolos Ngantor, 19 PPPK Pemkot Tangerang Dipecat

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:12

Ilustrasi PPPK menerima SK setelah dinyatakan lulus seleksi. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota Tangerang memperketat pembinaan dan pengawasan disiplin aparatur sipil negara (ASN), menyusul peningkatan laporan pelanggaran yang ditemukan di lingkungan pemerintahan. 

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan, setiap pegawai juga dituntut bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Disiplin itu bukan hanya hadir, bekerja, tetapi juga terus berusaha untuk meningkatkan layanan yang terbaik buat masyarakat,” ujar Herman dalam kegiatan pembinaan disiplin di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu, 14 Oktober 2026.

Menurut Herman, secara umum disiplin ASN di Kota Tangerang relatif baik. Namun, pelanggaran berupa ketidakhadiran dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan kerja masih ditemukan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Jatmiko mengatakan, evaluasi turut menemukan pejabat administrator yang belum maksimal mengawasi pegawai di unit kerjanya. 

Salah satu persoalannya adalah ketidakhadiran bawahan yang dibiarkan tanpa teguran maupun tindak lanjut.

Jatmiko menegaskan, atasan langsung bertanggung jawab melakukan pengawasan melekat dan pembinaan terhadap bawahannya. 

Pejabat administrator diminta tidak mengabaikan pelanggaran ataupun menyerahkan seluruh persoalan kepada BKPSDM dan Inspektorat tanpa lebih dahulu menjalankan mekanisme pembinaan.

“Atasan punya kewenangan, punya hak, punya tanggung jawab melakukan pengawasan melekat kepada bawahannya. Jangan membiarkan dan jangan juga mengabaikan,” tegas Jatmiko.

Ia menjelaskan, setiap pelanggaran ditangani berdasarkan tingkat hukumannya, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat.

Untuk pelanggaran berat, pemeriksaan melibatkan pihak terkait, termasuk BKPSDM, Inspektorat, dan atasan langsung. Keputusan sanksi diberikan sesuai kewenangan yang berlaku.

Lanjut Jatmiko, ketidakhadiran tanpa keterangan selama jangka waktu tertentu dapat berujung pada pemberhentian sesuai ketentuan kepegawaian. 

Ia mengungkapkan, hingga bulan sebelumnya terdapat 19 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang telah diberhentikan.

Pemkot Tangerang berharap pembinaan dan penegakan aturan dapat meningkatkan tanggung jawab serta profesionalisme ASN. 

KAB. TANGERANG
Bakar Sampah Picu 6 Jam Kebakaran Gudang Paralon di Legok, Pekerja Jebol Tembok Selamatkan Diri

Bakar Sampah Picu 6 Jam Kebakaran Gudang Paralon di Legok, Pekerja Jebol Tembok Selamatkan Diri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:42

Kebakaran hebat melanda gudang paralon (PVC) milik PT Mitra Bangun Abadi (PIPA ONE PLUS) di Jalan Angsana Lestari II, Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore 13 Oktober 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Jumat, 25 September 2026 | 10:54

Rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.

TANGSEL
Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten, Venue Pertandingan Malah di Daerah Lain

Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten, Venue Pertandingan Malah di Daerah Lain

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:09

Status Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten pada November 2026 menuai tanda tanya.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill