Connect With Us

Rekomendasi Kenaikan UMK Kota Tangerang Cacat Hukum

| Kamis, 15 Desember 2011 | 19:36

TANGERANG-Rekomendasi kenaikan UMK dari Rp1.381.000 menjadi Rp1.529.150 plus upah minimum sektoral (UMS) 5-15 persen kepada gubernur Banten yang dilayangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dinilai sebuah pengingkaran atas keputusan bersama yang disepekati pemerintah, pengusaha, buruh dan pakar dari perguruan tinggi yang tergabung dalam dewan pengupahan kota (Depeko) Tangerang.
 
Demikian hal ini dinyatakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang dan Apindo Provinsi Banten usai Walikota Tangerang Wahidin Halim melayangkannnya rekomendasi tersebut kepada Gubernur Banten Ratu Atut, Selasa (13/12), lalu.
 
“Saat Walikota Tangerang merekomendasikan perubahan UMK yang sudah disepakati oleh pengusaha, buruh, pemerintah dan pakar dari perguruan tinggi, yang tergabung dalam dewa pengupahan, sama saja pemerintah mengingkari kesepakatan. Kami meminta agar walikota berpegang saja pada apa yang sudah disepakati,” kata Dedi Junaedi, Ketua Apindo Provinsi Banten, Kamis (15/12).
 
Dedi mengatakan, jauh sebelum menetapkan UMK, Depeko Kota Tangerang, yakni pengusaha, buruh, pakar ahli dan pemerintah sendiri, telah mengulas hal itu dalam tiga pertemuan. Dan dalam pertemuan itu, masing-masing 1, 8, dan 18 November 2011, tidak ada keberatan semua unsur yang mewakili pihak yang berkepentingan dalam UMK.
 
“Jadi, sangat kami sayangkan kalau ada rekomendasi di luar kesepakatan bersama ini. Dan kami anggap, Walikota dan Dinas Tenaga Kerja dalam mengusulkan perubahan UMK Tahun 2012 ini sama sekali tidak berdasar, bahkan menurut kami, walikota hanya memenuhi tekanan pihak yang tidak bertanggung jawab, serta mau dunia usaha di Kota Tangerang terpuruk,” bebernya.
 
Wakil Ketua Apindo Kota Tangerang Edi Mursalin mengutarakan, terkait dengan rekomendasi walikota yang cacat hukum itu, pihaknya pun berharap agar Gubernur Banten Ratu ATut Chosiyah mengamankan Surat Keputusan (SK) yang telah ditetapkannya, yakni SK Nomor 561/Kep.886-Huk/2011, Tentang penetapan UMK.(DRA)

KAB. TANGERANG
Waspadai Kejang Demam pada Anak, Kenali Gejala dan Cara Penanganannya

Waspadai Kejang Demam pada Anak, Kenali Gejala dan Cara Penanganannya

Sabtu, 5 Juli 2025 | 19:54

Kejang demam merupakan kondisi yang umum terjadi pada anak-anak usia 6 bulan hingga 5 tahun ketika suhu tubuh meningkat lebih dari 38 derajat Celsius.

TEKNO
Waspada Pembobolan Rekening Lewat WA, Ini Modus dan Cara Mengatasinya

Waspada Pembobolan Rekening Lewat WA, Ini Modus dan Cara Mengatasinya

Minggu, 6 Juli 2025 | 13:39

Sniffing merupakan metode peretasan yang memungkinkan pelaku mengintip dan mencuri data digital yang dikirim melalui jaringan internet, terutama WiFi publik.

AYO! TANGERANG CERDAS
BRIN Buka Program Magang Kampus Merdeka, Ini Syaratnya 

BRIN Buka Program Magang Kampus Merdeka, Ini Syaratnya 

Sabtu, 5 Juli 2025 | 13:53

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membuka kesempatan magang bagi mahasiswa dari perguruan tinggi dalam skema Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) untuk semester ganjil tahun akademik 2025/2026.

TOKOH
Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:05

Berbekal pengalaman panjang di industri hiburan sebagai manajer artis, Firmansyah kini menapaki dunia bisnis dengan membawa cita rasa kampung halamannya ke Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill