Connect With Us

Rekomendasi Kenaikan UMK Kota Tangerang Cacat Hukum

| Kamis, 15 Desember 2011 | 19:36

TANGERANG-Rekomendasi kenaikan UMK dari Rp1.381.000 menjadi Rp1.529.150 plus upah minimum sektoral (UMS) 5-15 persen kepada gubernur Banten yang dilayangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dinilai sebuah pengingkaran atas keputusan bersama yang disepekati pemerintah, pengusaha, buruh dan pakar dari perguruan tinggi yang tergabung dalam dewan pengupahan kota (Depeko) Tangerang.
 
Demikian hal ini dinyatakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang dan Apindo Provinsi Banten usai Walikota Tangerang Wahidin Halim melayangkannnya rekomendasi tersebut kepada Gubernur Banten Ratu Atut, Selasa (13/12), lalu.
 
“Saat Walikota Tangerang merekomendasikan perubahan UMK yang sudah disepakati oleh pengusaha, buruh, pemerintah dan pakar dari perguruan tinggi, yang tergabung dalam dewa pengupahan, sama saja pemerintah mengingkari kesepakatan. Kami meminta agar walikota berpegang saja pada apa yang sudah disepakati,” kata Dedi Junaedi, Ketua Apindo Provinsi Banten, Kamis (15/12).
 
Dedi mengatakan, jauh sebelum menetapkan UMK, Depeko Kota Tangerang, yakni pengusaha, buruh, pakar ahli dan pemerintah sendiri, telah mengulas hal itu dalam tiga pertemuan. Dan dalam pertemuan itu, masing-masing 1, 8, dan 18 November 2011, tidak ada keberatan semua unsur yang mewakili pihak yang berkepentingan dalam UMK.
 
“Jadi, sangat kami sayangkan kalau ada rekomendasi di luar kesepakatan bersama ini. Dan kami anggap, Walikota dan Dinas Tenaga Kerja dalam mengusulkan perubahan UMK Tahun 2012 ini sama sekali tidak berdasar, bahkan menurut kami, walikota hanya memenuhi tekanan pihak yang tidak bertanggung jawab, serta mau dunia usaha di Kota Tangerang terpuruk,” bebernya.
 
Wakil Ketua Apindo Kota Tangerang Edi Mursalin mengutarakan, terkait dengan rekomendasi walikota yang cacat hukum itu, pihaknya pun berharap agar Gubernur Banten Ratu ATut Chosiyah mengamankan Surat Keputusan (SK) yang telah ditetapkannya, yakni SK Nomor 561/Kep.886-Huk/2011, Tentang penetapan UMK.(DRA)

NASIONAL
Ini 7 Pengembang Besar yang Terlibat Proyek MRT Kembangan-Balaraja

Ini 7 Pengembang Besar yang Terlibat Proyek MRT Kembangan-Balaraja

Jumat, 6 Februari 2026 | 21:37

PT MRT Jakarta resmi menggandeng tujuh pengembang properti besar untuk menjajaki pengembangan MRT lintas Timur–Barat Fase 2 yang menghubungkan Kembangan hingga Balaraja.

TANGSEL
Benyamin Pastikan Tidak Ada Lagi Tumpukan Sampah di Tangsel

Benyamin Pastikan Tidak Ada Lagi Tumpukan Sampah di Tangsel

Jumat, 6 Februari 2026 | 16:11

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie memastikan tumpukan sampah di beberapa titik di wilayah Tangsel sudah tertangani.

PROPERTI
Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Kamis, 5 Februari 2026 | 07:29

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) menyepakati penjajakan awal kerja sama pengembangan jalur MRT Koridor Timur-Barat rute Kembangan- Balaraja dengan PT MRT Jakarta (Perseroda).

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill