Connect With Us

Rekomendasi Kenaikan UMK Kota Tangerang Cacat Hukum

| Kamis, 15 Desember 2011 | 19:36

TANGERANG-Rekomendasi kenaikan UMK dari Rp1.381.000 menjadi Rp1.529.150 plus upah minimum sektoral (UMS) 5-15 persen kepada gubernur Banten yang dilayangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dinilai sebuah pengingkaran atas keputusan bersama yang disepekati pemerintah, pengusaha, buruh dan pakar dari perguruan tinggi yang tergabung dalam dewan pengupahan kota (Depeko) Tangerang.
 
Demikian hal ini dinyatakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang dan Apindo Provinsi Banten usai Walikota Tangerang Wahidin Halim melayangkannnya rekomendasi tersebut kepada Gubernur Banten Ratu Atut, Selasa (13/12), lalu.
 
“Saat Walikota Tangerang merekomendasikan perubahan UMK yang sudah disepakati oleh pengusaha, buruh, pemerintah dan pakar dari perguruan tinggi, yang tergabung dalam dewa pengupahan, sama saja pemerintah mengingkari kesepakatan. Kami meminta agar walikota berpegang saja pada apa yang sudah disepakati,” kata Dedi Junaedi, Ketua Apindo Provinsi Banten, Kamis (15/12).
 
Dedi mengatakan, jauh sebelum menetapkan UMK, Depeko Kota Tangerang, yakni pengusaha, buruh, pakar ahli dan pemerintah sendiri, telah mengulas hal itu dalam tiga pertemuan. Dan dalam pertemuan itu, masing-masing 1, 8, dan 18 November 2011, tidak ada keberatan semua unsur yang mewakili pihak yang berkepentingan dalam UMK.
 
“Jadi, sangat kami sayangkan kalau ada rekomendasi di luar kesepakatan bersama ini. Dan kami anggap, Walikota dan Dinas Tenaga Kerja dalam mengusulkan perubahan UMK Tahun 2012 ini sama sekali tidak berdasar, bahkan menurut kami, walikota hanya memenuhi tekanan pihak yang tidak bertanggung jawab, serta mau dunia usaha di Kota Tangerang terpuruk,” bebernya.
 
Wakil Ketua Apindo Kota Tangerang Edi Mursalin mengutarakan, terkait dengan rekomendasi walikota yang cacat hukum itu, pihaknya pun berharap agar Gubernur Banten Ratu ATut Chosiyah mengamankan Surat Keputusan (SK) yang telah ditetapkannya, yakni SK Nomor 561/Kep.886-Huk/2011, Tentang penetapan UMK.(DRA)

WISATA
Festival Peh Cun Kota Tangerang 2025 Segera Digelar, Catat Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Festival Peh Cun Kota Tangerang 2025 Segera Digelar, Catat Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Rabu, 7 Mei 2025 | 19:39

Perkumpulan Boen Tek Bio kembali menghadirkan festival tahunan yang menjadi salah satu ciri khas Kota Tangerang yaitu Festival Peh Cun.

BANTEN
Baru Punya 35, Banten Butuh 1.388 Dapur MBG untuk Penuhi Kebutuhan 2,9 Juta Siswa

Baru Punya 35, Banten Butuh 1.388 Dapur MBG untuk Penuhi Kebutuhan 2,9 Juta Siswa

Selasa, 13 Mei 2025 | 20:29

Provinsi Banten membutuhkan sekitar 1.388 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memenuhi kebutuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sementara jumlah yang ada saat ini, masih terbilang belum ideal.

PROPERTI
Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Rabu, 7 Mei 2025 | 14:58

Di Indonesia, nama-nama kompleks perumahan seperti “regency” dan “residence” kerap digunakan pengembang. Meski terdengar serupa, kedua istilah ini ternyata memiliki perbedaan

TEKNO
Canggih, Begini Cara Kerja QRIS yang Jadi Favorit untuk Transaksi Pembayaran Digital 

Canggih, Begini Cara Kerja QRIS yang Jadi Favorit untuk Transaksi Pembayaran Digital 

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:56

Kemudahan transaksi digital di Indonesia semakin terasa dengan hadirnya QRIS, sistem pembayaran berbasis QR code yang dirancang untuk menyatukan berbagai metode pembayaran dalam satu kode.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill