TANGERANG-Forum Diskusi Tumpeng (Fordist) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang untuk menindaklanjuti kasus rangkap jabatan Dirut Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Tangerang Asmuni Ilyas. Kejari dinilai lamban menyelesaikan kasus tersebut.
“Sebelumnya pada 20 Februari 2012, Asmuni telah dilaporkan oleh Ibnu Jandi dengan bukti yang jelas. Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut kasus tersebut sampai ke pengadilan. Kami mengindikasi ada untur kolusi dan nepotisme,” ungkap Sekertaris Umum Fordist Mounieka Suharbima, Rabu (21/9).
Menurut Mounieka, pihaknya telah melapor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten agar menegur Kejari Tangerang yang lamban dan terkesan ogah-ogahan dalam menagani kasus korupsi. Dan hari ini, surat tembusan dari Kejati Banten akan diberikan ke Kejari Tangerang. “Kita akan sampaikan suratnya, supaya kasus ini segera ditindaklanjut,” tuturnya.
Ia menjelaskan, kasus rangkap jabatan yang dilakukan Asmuni, mengakibatkan kerugian Negara dengan jumlah yang besar . "Asmuni telah melanggar UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo UU No 2/2001,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak Kejari Tangerang sendiri kian tertutup kepada wartawan jika ditanyakan kasus korupsi yang ditangani. Wartawan dilarang meliput, jika ada aktivis yang hendak melaporkan kasus korupsi kepada Kejari Tangerang. "Berdasarkan perintah Kepala Seksi Intel, wartawan tidak boleh masuk. Kata bapak, nanti akan ada jumpa pers," ucap staf Kasie Intel Kejari Tangerang Rita Handayani.(RAZ)