Connect With Us

Dua Saksi Kembali Beratkan Ira Simatupang

| Kamis, 29 Maret 2012 | 20:23

Dr.IS (tangerangnews / dira)

 
TANGERANG – Heru Susanto dan Wawan Gunawan, dua saksi dalam perkara dr Ira Simatupang kembali memberatkan terdakwa. Pasalnya, keduanya mengaku menerima email yang sama seperti saksi-saksi terdahulu yang berisikan pelecehan dan hujatan terhadap Bambang Gunawan, pelapor kasus ini.
 
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan penyalahgunaan Undang-Undang Informasi Transaski Elektronik (ITE) yang menjerat mantan karyawan honorer RSU Kabupaten Tangerang Ira Simatupang, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jl. TMP Taruna, Kamis (29/3).
 
Dalam sidang tersebut, kepada majelis hakim baik Heru Susanto yang bekerja sebagai tenaga sistem informasi di RSU Kabupaten Tangerang, maupun Wawan Gunawan menyatakan, keduanya menerima langsung email pelecehan terhadap Bambang Gunawan ke akun email keduanya. “Saya menerima langsung email itu, dan bukan tahu dari orang lain,” kata Heru.
 
Adapun saksi Wawan Gunawan mengaku, bukan hanya menerima email dari Ira Simatupang, juga sering mendapatkan curahan hati (curhat) dari terdakwa soal permasalahan yang membelitnya. Hanya saja, untuk email hujatan dan makian terhadap pelapor, saksi juga menyatakan menerimanya langsung. “Saya baca di akun saya email-email itu,” terang Wawan.
 
Dalam sidang kali ini, majelis hakim yang diketuai langsung Ketua PN Tangerang Ridwan Ramli pun tidak membuka celah untuk membahas soal permasalahan Ira Simatupang dengan kasus dugaan pemerkosaannya yang banyak ditulis dalam email. Hakim langsung fokus menanyakan dari mana, bagaimana dan seperti apa email yang diterima saksi.
 
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada Rabu (5/4) mendatang. Jadwal sengaja dipercepat lantaran pada Kamis (6/4) mendatang jadwal sidang akan padat untuk memperkarakan kasus pidana lainnya. Adapun agenda sidang mendatang, masih soal pemeriksaan saksi.
 
“Kami akan menghadirkan satu saksi lagi dalam sidang mendatang. Saksi juga akan semakin menjelaskan bagaimana pelanggaran ITE ini benar-benar ada dan dilakukan oleh terdakwa,” jelas Rosmalina, anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut. (BEH)

KAB. TANGERANG
Ahmad Sahroni Minta Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual Kasatpol PP Kabupaten Tangerang

Ahmad Sahroni Minta Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual Kasatpol PP Kabupaten Tangerang

Rabu, 23 September 2026 | 16:56

Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

NASIONAL
Awas! Emosi Meledak Bisa Picu Serangan Jantung Mendadak, Simak Penjelasan Dokter Spesialis

Awas! Emosi Meledak Bisa Picu Serangan Jantung Mendadak, Simak Penjelasan Dokter Spesialis

Rabu, 23 September 2026 | 20:12

Marah hebat, stres berat, hingga kecemasan berlebihan sering kali dianggap sebatas persoalan emosional atau psikologis biasa.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

TEKNO
Download Aplikasi by.U: Cara Instal dan Kenali Fitur Utamanya

Download Aplikasi by.U: Cara Instal dan Kenali Fitur Utamanya

Senin, 21 September 2026 | 17:29

Aplikasi by.U menjadi pusat pengelolaan layanan yang bisa kamu akses langsung dari perangkat mobile. Dari satu aplikasi, kamu dapat mengecek kuota, melakukan pembelian, melihat promo, mengumpulkan uCoin, dan mencari hiburan ketika sedang senggang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill