Connect With Us

dr Ira Disebut Menghina dan Memfitnah

| Senin, 30 April 2012 | 18:30

Persidangan mantan dokter RSUD Kabupaten Tangerang. (tangerangnews / dira)

 
TANGERANG-Pakar bahasa dari badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sriyanto menyatakan isi email Ira Simatupang, terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Teknologi Informasi Elektronik (UU-ITE), memuat fakta penghinaan dan fitnah
.
Demikian dikatakan Sriyanto yang hadir sebagai skasi ahli bahasa dalam sidang lanjutan pelanggaran UU-ITE di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jl. TMP Taruna, Senin (30/4), kemarin. “Dari 9 email yang saya pelajari dari BAP (Berita Acara Pidana), ada dua kategori yang tertuang dalam email-email terdakwa (Ira Simatupang). Pertama, mengandung hujantan atau hinaan, kedua mengandung fitnah,” katanya sebelum persidangan.
 
Menurutnya lagi, pihaknya tidak perlu membuktikan hingga ratusan email yang disebarkan Ira untuk membuktikan adanya dua unsur hinaan dan fitanah tersebut. “Memang saya mendengar bahwa ada ratusan email yang dikirimkan, tapi saya hanya mengecek 9 contohnya saja. Jadi, jangankan ratusan, satu saja ada kalimat hinaan dan fitnah itu sudah cukup,” tegasnya masih di luar persidangan.
 
Di dalam persidangan sendiri, Sriyanto menegaskan kembali di hadapan majelis hakim yang diketuai Ketua PN Tangerang Ridwan Ramli, jaksa penuntut umum (JPU) Riyadi, dan kuasa hukum terdakwa dari kantor hukum OC Kaligis. “Fitnah itu adalah kabar yang tidak sesuai fakta yang disiarakan/disebarkan kepada orang banyak yang ditujukan kepada salah satu pihak. Dan isi email terdakwa mengandung kalimat fitnah itu. Selain itu, email itu juga mengandung kata hinaan,” kata Sriyanto.
 
Ketika ditanya hakim apa dasar yang dari pernyataannya, Sriyanto menegaskan, hal itu bisa diketahui dari kaidah dasar bahasa dan makna tata bahasa. Dimana, hinaan adalah kata-kata yang bisa membuat orang malu atau merasa direndahkan. “Untuk hinaan ini tidak perlu pembuktian, karena dari isi kalimatnta jelas, seperti kata-kata pemakan kodok, dalam email terdakwa,” tegasnya.
 
Sementara Ira Simatupang yang diminta komentarnya atas pernyataan-pernyataan saksi ahli, menyangkal bahwa kalimat “atau apakah karena dia memakai vagina yang sama?” adalah kalimat tanya retorik. Menurutnya, itu bentuk keputusasaannya yang kebingungan harus mengungkapkan apa soal kasus yang membelitnya. “Maaf yang mulia, saya tidak bermaksud begitu (memberikan penegasan melalui bertanya). Posisi saya sudah sangat kebingungan,” singkatnya kepada Ridwan Ramli.
 
Diketahui sebelumnya, dr Ira adalah dokter kandungan di RSUD Kabupaten Tangerang. Dia dituntut dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Ironisnya, justru  dituntut lantaran ingin membuka skandal percobaan perkosaan yang ia alami.

Menurut IS, kejadian bermula pada 28 Juni 2006, ketika dirinya dijemput oleh koleganya, sesama dokter di RSUD Kabupaten Tangerang, dr Joseph Talangi (52). Saat itu Joseph  mengajak Ira untuk mengobrol di luar jam kerja.

"Dia tak tahunya ajak saya ke sebuah hotel di kawasan BSD Serpong. Saya tak mau, tapi dipaksa," ujar dr Ira, Sabtu (28/01/2012 ) lalu.

Ketika sampai di hotel, Joseph  coba memperkosanya, namun dilawan sekuat tenaga oleh Ir, yang akhirnya membatalkan niat bejat itu.

Sejak peristiwa itu, Ira menjadi tertekan dan depresi. Ingin mengungkapkan dengan orang lain, ada perasaan malu. Apalagi saat itu Ira sedang menempuh studi S3 bidang kanker kandungan di Universitas Indonesia (UI). (KUN/DRA)

OPINI
Menggugat "Gampang" di Tangerang Antara Kewajiban dan Ilusi Prestasi

Menggugat "Gampang" di Tangerang Antara Kewajiban dan Ilusi Prestasi

Jumat, 4 Juli 2025 | 19:32

Pemerintah Kota Tangerang secara gencar menggaungkan trilogi programnya: Gampang Sembako, Gampang Kerja, dan Gampang Sekolah. Narasi "kemudahan" ini, pada pandangan pertama, mungkin tampak sebagai cerminan kepedulian dan inovasi pemerintah daerah

KOTA TANGERANG
Gegara Layangan, 21 Pesawat Batal Terbang dan Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta

Gegara Layangan, 21 Pesawat Batal Terbang dan Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta

Senin, 7 Juli 2025 | 16:54

AirNav Indonesia menyampaikan peringatan keras kepada masyarakat, untuk tidak bermain layang-layang di sekitar bandara, khususnya di area landasan pacu (runway) pesawat Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

TEKNO
Waspada Pembobolan Rekening Lewat WA, Ini Modus dan Cara Mengatasinya

Waspada Pembobolan Rekening Lewat WA, Ini Modus dan Cara Mengatasinya

Minggu, 6 Juli 2025 | 13:39

Sniffing merupakan metode peretasan yang memungkinkan pelaku mengintip dan mencuri data digital yang dikirim melalui jaringan internet, terutama WiFi publik.

BANDARA
Imbas Puluhan Pesawat Batal Mendarat, Bandara Soekarno-Hatta Imbau Warga Tidak Main Layangan

Imbas Puluhan Pesawat Batal Mendarat, Bandara Soekarno-Hatta Imbau Warga Tidak Main Layangan

Senin, 7 Juli 2025 | 19:17

PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengimbau masyarakat agar tidak menerbangkan layang-layang di sekitar area bandara maupun jalur penerbangan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill