Connect With Us

Pemkot Tangerang Awasi WNA

| Kamis, 12 Juli 2012 | 18:12

Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah (tangerangnews / humas)


 
TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang meminta sinergitas instansi terkait dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan terhadap warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia, jika tidak sesuai dengan aturan dan undang-undang keimigrasian.
 
Hal tersebut diungkapkan Wakil Wali kota Tangerang Arief R Wismansyah saat membuka Sosialisasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, di Hotel Great Western Tangerang, Jl. M.H.Thamrin Kota Tangerang, Kamis (12/07).
 
Menurut Arief, Kota Tangerang sebagai kota seribu industri dimana kepadatan penduduknya terus bertambah setiap tahunnya. Dengan letaknya yang sangat strategis, kota ini sangat diminati oleh kaum urban. Selain itu Kota Tangerang juga memilki fasilitas bandara internasional Soekarno Hatta yang menjadi salah satu jalur lintasan masuknya orang asing.
 
“Masuknya orang-orang  asing melalui bandara internasional Seokarno Hatta harus dapat memenuhi ketentuan undang-undang keimigrasian, agar kedatangan mereka tidak menggangu keamanan dan ketentraman di Kota Tangerang,” katanya.
 
Ia menambahkan, hasil sosialisasi ini hendaknya diinformasikan kepada masyarakat sehingga dapat mengadakan pengawasan terhadap WNA yang berada di wilayahnya. “Diharapkan juga agar pihak swasta yang ada di Kota Tangerang dapat memberikan informasi tentang keberadaan orang asing yang bekerja di perusahaannya,” ungkap Arief.
 
Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas I Tangerang Enang Supriyadi Syamsi mengatakan, bahwa tujuan sosialisasi ini dalam rangka meningkatkan pemahamahan UU Keimigrasian no 6/2011 serta untuk menghadapi dan mengawasi keberadaan WNA yang ada di wilayah Kota Tangerang. “Kantor Keimigrasian telah membentuk tim pengumpulan data dan informasi keberadaan orang asing (PDIKOA) di Provinsi Banten,” katanya.
 
Kepala Bidang Intelijen, Penindakan dan Sistem Informasi Keimigrasian Kanwil Kemhukham Provinsi Banten DR. Molan Tarigan yang menjadi pembicara dalam acara tersebut mengatakan, dengan adanya PDIKOA di Provinsi banten akan lebih memudahkan dalam memberikan laporan dan informasi tentang WNA lebih cepat.
 
Layanan penyampaian untuk PDIKOA dapat melalui SMS, e-Mail dan website yang dialamatkan ke kantor Imigrasi Provinsi Banten. Untuk SMS bisa dikirim ke nomor 0819-1000-1006, e-Mail kirim ke [email protected] dan website ke akses halaman web. www.imigrasibanten.info.(RAZ)


OPINI
Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Senin, 26 Januari 2026 | 18:51

Suatu ketika kafir Quraish menawarkan kepada Rasulullah Muhammad saw agar Rasulillah Muhammad saw berkenan untuk menyembah sesembahan mereka sehingga merekapun berkenan menyembah Allah Swt, secara bergantian.

BANDARA
Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Jumat, 16 Januari 2026 | 22:13

Komisi VII DPR RI memberikan teguran terkait masalah banjir, kemacetan hingga delay penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Masalah klasik ini dinilai dapat menghambat kemajuan pariwisata Indonesia.

BISNIS
Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange

Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange

Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:40

Warga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill