Reporter : Rangga A Zuliansyah
TANGERANG-Dua terdakwa pembunuh dan pemerkosa mahasiswi Mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah bernama Izzun Nahdliyah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN)Tangerang, Jumat (14/8).
Keduanya yakni Norif Suhendar dan Endang, menjalani sidang terpisah dengan empat rekannya antara lain, Sholeh alias Oleng, Candra Susanto, Nasrip dan Orag bin Sabar, yang sebelumnya disidang pada Kamis (9/8) lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa kedua terdakwa dengan pasal yang sama yakni dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancama hukuman mati.
“Kedua terdakwa secara sadar terlibat membantu Muhammad Soleh alias Oleng untuk memperkosa dan membunuh korban,” kata Hartono.
Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Mahri mempersilahkan terdakwa mengajukan eksepsi. Kedua terdakwa mengatakan akan mengajukan eksepsi melalui kuasa hukumnya. Selanjutnya Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada 4 September 2012.
Usai persidangan, ketika ditanya apakah ada maksud tertentu kenapa dua terakwa disidang terpisah, JPU Hartono mengaku tidak ada. “Tidak ada, dakwaan khusus juga tidak ada. Memang bisa seperti ini,” ungkapnya.